Meneguhkan Pembangunan Industri Regional & Keadilan Perdesaan: Perspektif Akademis, Regulasi, dan Realitas Lapangan Spillover Ekologis

Oleh: Moh Ali Khomsin

(Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat / TAPM Kabupaten Kudus)

Pendahuluan

Wacana peneguhan pembangunan daerah industri kerap digadang-gadang sebagai resep mujarab untuk mengikis ketimpangan wilayah (regional disparity), khususnya di daerah-daerah yang masih tertinggal. Dalam kerangka teori ekonomi regional, seperti Growth Poles Theory yang dicetuskan François Perroux, hadirnya kawasan industri diharapkan menjadi kutub pertumbuhan baru yang mampu memancarkan efek penetesan ke bawah (trickle-down effect) bagi kawasan perdesaan di sekitarnya.

Secara regulatif, komitmen pemerintah sangat tegas. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri mengamanatkan bahwa pembangunan kawasan industri bertujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah NKRI. Di tingkat daerah, Perda Prov. Jateng No. 16 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) 2019–2039 secara eksplisit mengatur perwilayahan industri guna mengurangi ketimpangan struktural.

Namun, pertanyaan mendasar yang muncul di tingkat akar rumput adalah, apakah hadirnya kawasan industri di daerah benar-benar membawa kemakmuran bagi desa, atau justru melahirkan bentuk keterasingan baru?

Insight Jawa Tengah & Temuan Hasil Penelitian Ilmiah

Mencermati peta dinamika pembangunan di Jawa Tengah, berbagai hasil riset dan data indikator makro regional memberikan gambaran nyata mengenai potret ketimpangan dan dampak industrialisasi:

  1. Dikotomi Pantura vs. Koridor Tengah-Selatan (Kajian Ekonomi Regional Jateng & BIES)
    • Data Ketimpangan: Indeks Williamson Jawa Tengah historis mencatatkan angka di kisaran 0,38–0,42, yang menandakan ketimpangan antarwilayah tergolong sedang-tinggi.
    • Ketimpangan antar wilayah Purwomanggung menunjukkan angka yang tinggi dengan Indeks Williamso berada di antara 0,572-0,580, ketidakmerataan pembangunan naik tinggi pada saat terjadi pandemic tahun 2020. Namun tahun 2021 telah berhasil menurunkan hingga 0,574 (Purwomanggung: Purworejo, Wonosobo Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan Temanggung berbasis pertanian).
    • Ketimpangan pembangunan antar wilayah pembangunan di Bregasmalang selama kurun 2017-2021 dianalisis menggunakan Indeks Williamson (0,355 – 0,377) dimana ketimpangan pembangunan semakin melebar atau semakin merata. (Bregasmalang: Brebes, Pemalang dan Kabupaten Tegal)
    • Ketimpangan wilayah pembangunan Barlingmascakep berada pada posisi ketimpangan rendah dengan nilai Indeks Williamson berkisar 0,294 – 0,442. Diketahui wilayah ini mirip dengan wilayah Bregasmalang yaitu unggul dalam bidang pertanian. Barlingmascakep (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen)
    • Ketimpangan wilayah pembangunan Petanglong berada pada posisi ketimpangan rendah. Nilai Indeks Williamson berkisar 0,202 – 0,239. Wilayah pembangunan Petanglong merupakan wilayah dengan pengembangan ekonomi kerakyatan dan industri batik merupakan penopang perekonomian. Namun demikia pertanian terutama perikanan juga menjadi salah satu penopang ekonomi. Wilayah Petanglong (Pemalang, Batang, dan Pekalongan)
    • Ketimpangan wilayah pembangunan Wanarakuti berada pada posisi ketimpangan tinggi dengan nilai IndeksWilliamson berkisar 0,715 – 0,770. Wilayah pembangunan wanarakuti 59% didominisi oleh ekonomi di Kabupaten Kudus. Sehingga pembangunan wilayah ini kategori ketidakmerataan tinggi. Kabupaten Jepara dan Pati lebih didominasi oleh hasil sumber daya alam yaitu pertanian. Sedangkan Kabupaten Kudus 70% lebih ekonominya ditopang oleh industri pengolahan. Dilihat dari sisi PDRB per kapita, Kabupaten Kudus mempunyai PDRB per kapita sebesar 108,21 juta rupiah/penduduk. Disparitas di wilayah Wanarakuti cukup tinggi dengan PDRB per kapita terendah di Kabupaten Jepara sebesar 32,05 juta rupiah/tahun. Wanarakuti terdiri dari Jepara, Kudus, Pati)
    • Ketimpangan wilayah pembangunan Banglor berada pada posisi ketimpanganrendah dengan nilai Indeks Williamson berkisar 0,008 – 0,067. Wilayah pembangunan Banglor dibentuk dari dua Kabupaten dengan wilayah karakteristik yang hampir mirip yaitu agroforesti dan pariwisata. Banglor (Rembang dan Blora)
    • Nilai Indeks Williamson 0,438–0,452 menunjukkan semakin melebar atau semakin merata. Wilayah pembangunan Subosukawonosraten dibentuk dari tujuh Kabupaten dengan wilayah karakteristik yang hampir mirip yaitu pariwisata, industri dan pertanian.
    • Pemusatan megaproyek industri, seperti Kawasan Industri Kendal (KIK), Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), hingga koridor Semarang-Demak, menciptakan disekonomi aglomerasi di utara (kemacetan logistik, penurunan tanah/rob, dan kenaikan harga lahan). Sementara itu, kabupaten penyumbang angka kemiskinan tertinggi di Jawa Tengah (seperti Kebumen, Brebes, Banjarnegara, dan Wonosobo) berada di koridor tengah dan selatan yang minim akses kawasan industri terpadu.1)
Indeks Williamson antarwilayah pembangunan di Jawa Tengah

Berdasarkan data indikator makro pembangunan Jawa Tengah tahun 2021, ketimpangan pembangunan antarwilayah masih menjadi tantangan nyata yang tebal—di mana wilayah pembangunan Wanarakuti mencatatkan Indeks Williamson tertinggi mencapai 0,715 (ketimpangan sangat tinggi), berbanding terbalik dengan wilayah Banglor yang berada di angka terendah 0,008. Disparitas angka yang sangat mencolok ini menegaskan betapa lebarnya jurang pembangunan antarwilayah, di mana kawasan seperti Kedungsepur dan Purwomanggung berada pada kategori sedang, serta diperparah oleh dampak pandemi yang makin menekan pemerataan ekonomi regional.

2. Laju Konversi Lahan Pertanian / LP2B (Kajian Land Use Policy & Dinas Arpus/Pertanian Jateng)

  • Studi alih fungsi lahan mencatat bahwa penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di berbagai kabupaten di Jawa Tengah mengakibatkan konversi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) rata-rata mencapai 400–600 hektar per tahun di kawasan penyangga.
  • Dampaknya, struktur mata pencaharian desa bergeser secara mendadak. Petani gokil/buruh tani kehilangan sumber penghidupan utama sebelum sempat diserap secara produktif oleh sektor manufaktur modern.2)

3. Pencemaran Lintas Batas / Spillover Effect (Jurnal Ilmu Lingkungan UNDIP)

  • Riset pengawasan lingkungan di Jawa Tengah menemukan bahwa limbah cair industri tekstil, pengolahan, dan sampah padat non-B3 yang melimpah dari kawasan industri sering kali mengalir ke Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas desa. Desa-desa di ring 2 dan ring 3 yang tidak menerima Pendapatan Asli Desa (PADes) atau retribusi justru menanggung penurunan kualitas air tanah sumur warga dan ancaman kesehatan pernapasan. 3)

Realitas Lapangan: Fenomena Enclave Economy dan Transfer Eksternalitas Negatif

Temuan-temuan ilmiah di setali tiga uang dengan masih adanya fakta di lapangan. adanya keluhan masyarakat terutama masyarakat desa terkait limbah, sampah maupun polusi lain tidak boleh berkembang ditengah pengemabangan kawasan industri eksisting. Bilmana masih saja terjadi, itulah transfer eksternalitas. Termasuk kawasan yang berkembang sebagai kawasan industri tidak boleh eksklusif, menyerap puluhan ribu namun abai terhadap masyarakat sekitar, sehingga kawasan yang bertumbuh itu tidak sebagai enclave economy, sebuah “pulau ekonomi” terisolasi yang minim interaksi dengan ekosistem perdesaan di sekitarnya. 4)

Bahan baku dan komponen utama disuplai dari rantai pasok luar daerah, sementara tenaga kerja lokal desa penyangga hanya terserap di sektor pekerjaan kasar berupah minimum akibat skill gap (ketidaksesuaian kualifikasi lulusan vokasi lokal dengan kebutuhan industri terpadu).

Paling tragis adalah fenomena “Transfer Eksternalitas Negatif”. Ketika industri berdiri, desa penyangga harus menanggung dampak limbah dan polusi tanpa memiliki posisi tawar untuk meminta ganti rugi atau kemitraan bisnis yang adil. Desa tidak mendapatkan kemanfaatannya, melainkan hanya menyerap dampaknya.

Membangun Village-Town Linkage yang Adil dan Inklusif

Untuk mencegah kawasan industri menjadi parasit bagi perdesaan, harus dibangun kerangka Keterkaitan Desa-Kota (Village-Town/Industry Linkage) yang simetris melalui tiga pilar utama:

1. Intervensi Backward Linkage Melalui BUM Desa Bersama

Desa tidak boleh dibiarkan bergerak secara parsial. Melalui payung PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, desa-desa penyangga kawasan industri perlu mengonsolidasikan diri membentuk BUM Desa Bersama (Konsorsium). BUM Desa Bersama bertindak sebagai aggregator komoditas lokal (agroindustri) agar memenuhi kualifikasi rantai pasok industri, sekaligus mengambil peran dalam pengelolaan logistik lokal dan alih kelola sampah non-B3/daur ulang industri.

2. Koalisi Desa Penyangga via Kerja Sama Antar Desa (BKAD)

Guna menghadapi asimetri bargaining power dengan pengembang industri besar, desa-desa terdampak harus memanfaatkan instrumen Kerja Sama Antar Desa (BKAD) sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Melalui BKAD, desa merumuskan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) untuk menyuarakan tuntutan kolektif, seperti kewajiban kuota penyerapan tenaga kerja lokal, insentif CSR/TJSL berbasis pemulihan lingkungan, dan penyediaan fasilitas air bersih. Bilamana muncul skill gap di daerah sekitar kawasan industri, maka tugas bersama menyiapkan up grade skill, sehingga terjadi simbiosis mutualisme pembangunan daerah dengan daerah sekitar.

3. Protection Policy & Audit Lingkungan Partisipatif

Pemerintah Daerah bersama pendamping desa harus memastikan bahwa penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dalam RTRW Kabupaten tidak menggerus zona LP2B. Selain itu, perlu didorong mekanisme Audit Lingkungan Partisipatif, di mana masyarakat desa dibekali instrumen pemantauan kualitas lingkungan hidup secara terdigitalisasi untuk memastikan asas Polluter Pays Principle (Pencemar Membayar) dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dapat ditegakkan.

Penutup

Meneguhkan pembangunan daerah industri tidak boleh diartikan sekadar menghitung angka pertumbuhan investasi di atas kertas statistik. Pembangunan industri yang berkeadilan sosial di Jawa Tengah adalah pembangunan yang menghormati hak-hak ekologis perdesaan dan menempatkan desa sebagai subjek serta mitra strategis dalam rantai nilai ekonomi daerah.

Sebagai elemen penggerak pembangunan desa, tugas teknokrasi pendampingan dan gerakan sosial adalah memastikan bahwa pagar-pagar kawasan industri tidak menjadi pembatas kemakmuran, melainkan jembatan kesejahteraan bersama antara desa dan kota.

Referensi

  1. BPS Jawa Tengah. (2021). Analisis Disparitas Pembangunan Wilayah dan Indeks Williamson Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Jurnal Pembangunan Regional.
  2. Ilhami, dkk (2024). Dampak Konversi Lahan Terhadap Produksi Padi di Jawa Tengah: Sebuah Analisis Ekonomi. Agrimics Journal. Vol.1(2), 99-108.
  3. Novianti, dkk (2021). Pengaruh Limbah Cair Tekstil Terhadap Kualitas Air di Sub Sub DAS Semin KEcamatan SukoharjoKabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. Envirotek : Jurnal Ilmiah Teknik Lingkungan, 13(2), 61–69. https://doi.org/10.33005/envirotek.v13i2.131
  4. DetikJateng. (2026). “Duh! Sungai di Pati Bau Busuk-Menghitam Diduga Tercemar Limbah”. Suara Merdeka. (2026). “Warga Sale Keluhkan Sungai Berbusa dan Berbau Menyengat, Dugaan Limbah Industri Kembali Mencuat”. Suara Merdeka. (2025). “Proyeksi Jumlah Tenaga Kerja di Kawasan Industri Kendal Akan Capai 63 Ribu Orang”.

Klik Disini untuk Materi Presentasi

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading