Sekda Kudus Lantik Empat Kepala Desa

Kudus.JamuDesa.Com. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Drs Noor Yasin MM, mewakili Bupati Kudus H Musthofa, selenggarakan upacara pengambilan sumpah dan pelantikan empat (4) Kepala Desa (Kades).

Keempat Kades tersebut antara lain ; M Badrus Desa Getasrabi Kecamatan Gebog dan Nur Taufiq Desa Golantepus Kecamatan Mejobo, Periode 2017 – 2023, hasil pemilihan langsung.

Sedangkan Zaenal Abidin Desa Padurenan Kecamatan Gebog dan Lisa Octavia Damayanti Desa Puyoh Kecamatan Dawe , untuk Periode 2017 – 2019, hasil Musyawarah Desa (Musdes) Antar Waktu.

Acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis (13/7/17) sore itu, tampak hadir sebagai saksi, Adi Sadhono Murwanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kudus, Arif Suwanto Camat Gebog, Harso Widodo Camat Mejobo, dan Budi Utomo Camat Dawe serta perwakilan rohaniawan.

Catatan Jamu.Desa, Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa berlangsung pada Selasa (23/5/17) di empat (4) Desa, yakni Desa Getasrabi dan Padurenan (Kecamatan Gebog), Desa Puyoh Kecamatan Dawe dan Desa Golantepus Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus berlangsung lancar.

M Badrus terpilih sebagai Kades Getasrabi Kecamatan Gebog, Periode 2017-2023, Nur Taufiq terpilih sebagai Kades Golantepus Kecamatan Mejobo Periode 2017-2023, Zaenal Abidin Kedes terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Padurenan Kecamatan Gebog Periode 2013-2019 dan Lisa Octovia Damayanti Kades terpilih PAW Desa Puyoh Kecamatan Mejobo Periode 2013-2019.

Noor Yasin dalam sambutannya menegaskan, berdasarkan UU Desa Nomor 6 tahun 2014, Pasal 26, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban diantaranya : a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

Dikatakan, bagi “Petinggi” Padurenan dan Puyoh, bisa langsung kerja melanjutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), sedangkan untuk Kades Getasrabi dan Golantepus, segera menyusun RPJMDes untuk periode 2017-2023. “ Program Pemerintah Desa, disingkronkan dengan Pemerintah Kabupaten, hingga Pemerintah Pusat. Semua program bisa tegak lurus,” tegasnya.

Noor Yasin juga mengingatkan, bahwa tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun politik, menyikapi momentum itu maka Kepala Desa dituntut untuk cerdas dan bijaksana. Karena sedikit atau banyak, suhu politik akan berpengaruh kepada pemerintahan desa. “Bangun suasana damai, menjaga Kudus yang aman, tentram dan agamis. Lakukan koordinasi dengan aparat keamanan,” paparnya.

Hadir pula Camat se Kabupaten Kudus, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa, Badan Perwakilan Desa, Keluarga Kepala Desa, Sekretaris DPMD Kudus Arief Budi Siswanto, Kabid Pemerintahan Desa DPMD, Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMD beserta jajarannya. *** salam damai – kang saleh ta pp kudus.

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading