​23 Juli,  Selamat Hari Anak Nasional : Bicara sejarah Bicara Anak

Di Indonesia,  Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Presiden Soeharto) Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. 
Peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) bermula dari sebuah gagasan maju yang berkeinginan untuk melihat anak-anak, sebagai aset kemajuan bangsa,yang bergembira, bermain dan ceria.

Hari Anak Nasional berawal dari gagasan mantan presiden RI ke-2 (Soeharto), yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, hingga daerah.

Kemudian untuk menunjang Kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara. 

UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia. Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 – 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 – 2006 adalah salah dua dukungan regulasi untuk memenuhi dan menjamin hak hak anak. 

Selanjutnya, dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sebagai insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.

Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua, Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.

Di samping itu, peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran si anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, lingkungan serta kepada bangsa dan negara.

Peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga atau bangsa Indonesia, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan k B4 ewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak, yang isi undang-undang tersebut melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.
Hak Hak Anak 

Hak Anak dalam Undang-Undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah 

  1. Hak untuk dapat hidup, 
  2. tumbuh serta berkembang, dan 
  3. berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat  martabat kemanusiaan, 
  4. mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  5. Hak untuk beribadah menurut agamanya (keyakinannya), berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orangtua.
  6. Hak untuk mengetahui orang tuanya (orang tua kandung) , dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  7. Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, spiritual, mental, dan sosial.
  8. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya.
  9. Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  10. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebayanya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakatnya, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  11. Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi setiap anak penyandang cacat.
  12. Hak mendapat perlindungan dari perlakuan seperti : Diskriminasi, Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, Penelantaran, Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan ,Ketidakadilan dan Perlakuan salah lainnya.
  13. Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan yang terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  14. Hak untuk memperoleh perlindungan dari  Penyalahgunaan dalam kegiatan politik,  Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan Pelibatan dalam sengketa bersenjata, Pelibatan dalam kerusuhan sosial, dan Pelibatan dalam peperangan.
  15. Hak memperoleh perlindungan dari sasaran penyiksaan, penganiayaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Nah,  sekarang apa yang bisa,  sudah dan akan lakukan dengan peran dan kewenangan kita untuk melindungi dan menjamin anak-anak memperoleh hak – haknya? 

Mungkin sebagai orang tua, orang dewasa yang menjadi teman sejawat dalam rumah tangga dan teman bermain di lingkungan maupun sekolahan diantaranya adalah :

  1. Diawali dengan tidak diskriminasi;
  2. kepentingan yang terbaik bagi anak; 
  3. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak dan
  4. penghargaan terhadap pendapat anak

Kemudian bilamana kita sebagai pemimpin, termasuk di Pemimpin di Desa,  kita mendukung, dan menjamin :

  1. Pelaksanaan kegiatan Posyandu untuk mengarusutamakan Hak Anak untuk hidup sehat dimulai sejak masih dalam kandungan ibu. 
  2. Bina Keluarga Balita, perpustakaan Desa, Pos PAUD  
  3. Dan lain seterusnya peningkatan kualitas akses kesehatan  dan PENDIDIKAN dengan kewenangan yang dimiliki. 

Kami berterima kasih sekali atas nama anak-anak bilamana ada diantara kita yang mendukung dan berinisiatif menerbitkan  Peraturan  perlindungan Anak baik di Desa maupun di tingkat daerah Kabupaten maupun Provinsi, mungkin didalamnya bisa mengatur soal Jam Belajar Anak,  dan pengarusutamaan hak anak lainnya.  

Mungkin masih banyak yang menganggap soal anak, urusan aktivis anak,  urusan pemerintah, dan bukan ‘saya’.  Satu hal,  bicara sejarah,  bicara anak, dan bicara anak bicara sejarah. Sedari kita kecil (anak) sebenarnya tengah merintis sejarah kita, dan ketika kita tumbuh dewasa dan sukses,  anak-anak Kita jua lah yang akan menceritakan sejarah para pendahulunya. 

Mungkin ada yang segaris dalam nilai. Kita bukanlah pemimpin sejatinya, tapi anak kita lah pemimpin yang sebenarnya. Karena eksistensi kita adalah  membantu dan menyiapkan  mereka (anak) untuk menjadi pemimpin yang sejati. 

Mari kita ‘ciptakan’  kondisi terbaik buat anak-anak kita,  kesehatan, pendidikan, lingkungan dan budayanya. 

M.A. Khomsin (TAPSD)

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading