KUDUS.JamuDesa.com (4/12/2025). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kudus secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Fasilitasi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran (TA) 2026. Dokumen dengan nomor surat 400.10.2.4/4256/2025 tertanggal 2 Desember 2025 ini menjadi pedoman utama bagi seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Kudus dalam merancang pembangunan desa tahun depan, dan sekaligus bagi Kecamatan dalam melakukan evaluasi APB Desa TA 2026.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa penyusunan APBDesa TA 2026 harus mematuhi kode rekening pendapatan yang meliputi Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-lain, sekaligus kode rekening khusus Untuk mengantisipasi adanya pengembalian atas koreksi belanja tahun sebelumnya (43510). Selain itu, belanja desa diprioritaskan pada empat pos utama: Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta Belanja Tak Terduga.
Berkaitan dengan pembiayaan, diberikan ketentuan, ada penerimaan pembiayaan, dan juga pengeluaran pembiayaan. Ditegaskan dalam penerimaan pembiayaan, bahwa penginputan Silpa di Aplikasi siskeudes pada menu Pembiayaan 1 dan menu Penerimaan Desa dipastikan angka
nominal dan sumber dananya sama. Kemudian dalam pengeluaran pembiayaan, penyertaan modal harus dipastikan jumlahnya dan dibedakan sumber dananya jika ada lebih dari dua sumber.
Salah satu poin krusial dalam juknis ini adalah penetapan Kegiatan Mandatory (kewajiban) yang harus masuk dalam APB Desa TA 2026. Kegiatan ini mencakup jaminan sosial, penanganan stunting, hingga program ketahanan pangan.
Daftar Lengkap Kegiatan Mandatory TA 2026
Berdasarkan Lampiran I pedoman tersebut, berikut adalah rincian lengkap kegiatan prioritas yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa pada tahun 2026:
A. Belanja Wajib dan Operasional Pemerintah
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan: Termasuk Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan istri (istri pertama) dan anak (maksimal 3 anak, usia maks 21 tahun/belum menikah).
- Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
- Jaminan Sosial: Jamsos Kesehatan 1% dari Upah Minimum Kabupaten (ADD) untuk Kades, Perangkat Desa, dan BPD. Bagi non Prades 5 % dari UMK. sementara untuk RT/RW, Linmas dan Pekerja Rentan dari PAD, dan /atau ADD dan/atau BHPRD dan/atau sumber lain (selain Dana Desa)
- Operasional Pemerintah Desa: Meliputi ATK, makan minum harian/rapat, listrik/internet, dan perjalanan dinas. dan operasional pemdes 3% DD.
- Honor dan Insentif: sumber dana non DD untuk PPKD, admin desa dan pegawai desa lainnya, RT/RW. Sumber dana DD bisa untuk Guru/Pengajar PAUD/TK milik Desa, dan Kader Posyandu (maksimal Rp 200.000).
- Batas Desa: Penganggaran dukungan deliniasi batas daerah bagi desa yang berbatasan dengan kabupaten tetangga.
- Dana Dampingan: Bagi desa yang menerima bantuan keuangan dari Pemda Kabupaten (maksimal 3-5% tergantung nilai bantuan).
- Intervensi gizi sensiitf dan spesific untuk percepatan penurunan stunting (Rembuk Stunting, Operasional RDS/TPPS, PMT, Honor KPM (maksimal Rp 300.000 dan lainnya sesuai kewenangan desa). sumber dana bisa Dana Desa, PAD, ADD, BHPRD dan/atau sumber lain.
- Data Desa: Penyusunan/pemutakhiran Profil Desa, Indeks Desa (ID), SDGs Desa, dan evaluasi perkembangan desa
- Kesehatan: Pencegahan dan penanggulangan ATM (Aids, Tuberculosis, dan Malaria).
- Kelembagaan Desa: Peningkatan kapasitas, akuntabilitas dan sarana prasarana LKD (RT, RW, Karang Taruna, PKK, LPMD, dan Posyandu).
- Keselamatan Kerja: Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) bagi pekerja infrastruktur berisiko tinggi.
- Gotong Royong: Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (dilaksanakan Mei 2026).
- Program Kampung Iklim:
- taman/taman bermain anak milik Desa;
- pengelolaan lingkungan hidup Desa (misalnya kegiatan 3R);
- penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan;
- sumber air bersih milik Desa;
- sumur resapan dan/atau biopori;
- sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit dan lain-lain di luar prasarana jalan);
- sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga);
- fasilitas jamban umum/MCK umum; dan
- Lain-lain kegiatan yang mendukung program Kampung Iklim.
- Adat Istiadat: Pelestarian nilai sosial budaya dan dukungan operasional Satgas Adat.
- BLT Dana Desa: Bantuan Langsung Tunai sesuai prioritas penggunaan Dana Desa.
- Ketahanan Pangan: Program penguatan ketahanan pangan desa, termasuk insentif fasilitator 3K (kandang, kolam, kebun).
D. Kegiatan Lainnya - Pajak Daerah: Penganggaran Tim Pendistribusian SPPT P2 (Rp5.000 per lembar).
- Infrastruktur: Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten serta infrastruktur maupun penyedia. Dengan satuan Paket, input Siskeudes tidak harus rinci, cukup dengan jenis belanja (administrasi, upah, sewa, dan material), dan apabila RAB Kegiatan telah diverifikasi untuk bantuan keuangan atau di sepakati antara PKA dengan Penyedia dapat dilakukan perubahan Perkades Penjabaran APBDesa.
- Jasa Konsultansi: Perencanaan kegiatan infrastruktur (dianggarkan terpisah). dan di jadikan satu kegiatan pada penyusunan RKPDesa.
- BUMDesa: Penyertaan Modal BUMDesa/BUMDesma (wajib disertai analisa kelayakan dan Perdes).
- Siltap ke-13: Bagi desa yang ditetapkan Keputusan Bupati, dapat menganggarkan Siltap ke-13 Maksimal sebesar Penghasilan Tetap yang telah ditetapkan Bupati Kudus.
- dan kegiatan lainsesuai ketentan dan PSN (program strategis nasional)
Standar Honorarium
Dinas PMD juga menetapkan standar batas atas honorarium bagi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Untuk desa dengan anggaran di atas Rp3,75 miliar, honor PKPKD (Kepala Desa) ditetapkan paling banyak Rp750.000/bulan dan Sekretaris Desa Rp700.000/bulan. dan batas bawah anggaran yang dikelola paling banyak Rp 750 juta, maksimal Rp 300.000/ bulan.
Selain itu, diatur pula honorarium TIm Pengelola Aset Desa, paling banyak Rp 175.000 bila total nilai aset yang dikelola maksimal 1 milyar, dan tertinggi Rp 300.000 bila asetnya lebih dari 50 milyar. Honorarirum panitia pengisian BPD, Panitia Pemilihan Kepala Desa/ Antar Waktu, Panitia Pengisian Perangkat Desa, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) infrastruktur berbasis paket kegiatan, dengan besaran maksimal ketua TPK Rp 800.000 untuk proyek di atas Rp500.000.000.
Berikut rincian honor lainnya yang ditentukan:
- Insentif Kader Pembangunan Manusia per orang/bulan paling banyak Rp. 300.000,00.
- Insentif pengurus/kader Posyandu per orang/bulan paling banyak Rp. 200.000,00 sesuai kemampuan keuangan Desa.
- Dalam rangka mendukung terlaksananya integrasi layanan primer (ILP) tingkat desa, dapat diberikan transport bagi kader yang melaksanakan pemantauan wilayah setempat (PWS) maksimal Rp. 25.000,00 per OK.
- Dalam hal Pengurus dan/atau Kader Kelembagaan masyarakat merangkap sebagai pengurus dan/atau kader Kelembagaan masyarakat lainnya, dan keduanya mendapatkan insentif dari APB Desa, maka insentif yang berhak diterima adalah salah satu insentif saja.
- Guna mendukung kondusifitas wilayah Desa, dapat dianggarkan bantuan transportasi bagi Babinsa dan Babinkamtibmas senilai sekurang-kurangnya Rp. 200.000,00/bulan
- Honorarium Tenaga Administrasi Pemerintah Desa, Tenaga Operator Data/Aplikasi dan/atau sejenisnya mempertimbangkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Desa.
- Honorarium surveyor rupa bumi sebesar Rp. 10.000,00 per nama dengan ketentuan diberikan setelah nama rupa bumi terverifikasi oleh tim tingkat provinsi.
- Guna mendukung program ketahanan pangan dalam rangka peningkatan gizi desa dapat membentuk dan menganggarkan insentif fasilitator 3 K (kandang, kolam dan kebun).
- Insentif Tenaga Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini milik Desa dengan mempertimbangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK)/bulan dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Desa.
- Honorarium bagi panitia kegiatan skala lokal Desa (Panitia Peringatan Hari Besar dan Sedekah Bumi) disesuaikan dengan asas kepatutan dan kewajaran.
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa 2026 akan dilakukan oleh Tim Evaluasi Kecamatan yang diketuai oleh Camat. Pemerintah Desa diwajibkan menyertakan dokumen lengkap, termasuk Lembar Kerja Pemantauan Kegiatan Mandatory, untuk memastikan seluruh program wajib telah terakomodasi.
Pagu Indikatif ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah 2026
Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2026 — Gabungan Kecamatan
Tabel interaktif dari data yang Anda berikan. Termasuk ringkasan statistik (min/max/rata-rata) per Kecamatan dan keseluruhan Kabupaten untuk kolom Alokasi Dana Desa, Pajak, Retribusi.
| Kecamatan | No | Desa | Alokasi Dana Desa | Pajak | Retribusi |
|---|
Moh Ali Khomsin*
Sumber: Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Nomor 400.10.2.4/4256/2025 tentang Fasilitasi Penyusunan APB Desa TA. 2026.
