Pilkades PAW Kudus 2026 Direncanakan Jalan, 8 Desa Prioritas Gelar Musdes

KUDUS. JamuDesa.com (3/12/2025). Pemerintah Kabupaten Kudus merencanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) bagi desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan Kades lebih dari satu tahun akan dilaksanakan pada Tahun 2026. Prioritas pelaksanaan PAW ini mencakup delapan desa yang tersebar di berbagai kecamatan dan akan dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kudus, Dul Rohim, S. STP., M.M, di ruang kerjanya pada hari ini. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Dinas PMD, Famny Dwi Arfana, melalui Dul Rohim.

Dul Rohim menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan Pilkades PAW ini adalah adanya surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini sudah ada edaran dari Menteri Dalam Negeri di tanggal 22 Oktober tahun 2025. Nomornya itu 100.3.5.5/5118/BPD yang perihalnya adalah inventarisasi data Pilkades serentak dan PAW tahun 2025 dan 2026,” ujar Dul Rohim.

Delapan Desa Prioritas dan Syarat Kondusif

Kabid Pemdes Dinas PMD Kudus Dul Rohim tengah bekerja (Dok, JamuDesa, 3/12/2025)

Dalam perencanaan kegiatan yang sudah diedarkan Mendagri tersebut, delapan desa di Kabupaten Kudus masuk dalam daftar prioritas pelaksanaan Pilkades PAW di tahun 2026.

Kedelapan desa tersebut adalah:

  • Desa Colo, Kecamatan Dawe
  • Desa Demangan, Kecamatan Kota Kudus
  • Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus
  • Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan
  • Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati
  • Desa Pasuruan Kidul, Kecamatan Jati
  • Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog
  • Desa Sidomulyo, Kecamatan Jekulo

Namun demikian, pelaksanaan PAW di delapan desa tersebut mensyaratkan adanya koordinasi internal sebelum tahapan dimulai.

“Selanjutnya, yang perlu ditekankan adalah ini, pemerintah daerah itu harus berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menjamin pelaksanaan Pilkades yang kondusif, serta menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat secara maksimal. Di situ juga ada nanti dimuat berita acara kesepakatan bersama di Forkopimda itu, bahwa sepakat enggak ini Pilkades dilaksanakan di wilayah Kabupaten di 2026, kayak gitu,” tegasnya.

Juknis dan Aturan Calon Kepala Desa

Dul Rohim menjelaskan bahwa tahapan Pilkades PAW akan mengacu pada regulasi daerah yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah (Perda) 2/2015 yang diubah dengan Perda 8/2017, serta Peraturan Bupati (Perbup) terbaru.

“Kita sudah ada Perda… Perda 2 2015 yang diubah dengan Perda 8 2017. Terus ada Perbup-nya juga, kita sudah ada. Untuk Perbup-nya Perbup 33 tahun 2019 diubah terakhir itu dengan Perbup 48 tahun 2021,” jelasnya.

Perbup 48/2021 ini berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang memuat tahapan detail Pilkades PAW. Meski demikian, semua aturan lokal harus sejalan dengan regulasi tertinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Desa. Yang secara spesifik, UU 3/2024 membawa perubahan mendasar terkait syarat calon dan masa jabatan:

  • Syarat Pendidikan:. Calon Kepala Desa wajib berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat (sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UU 3/2024)
  • Masa Jabatan. Calon tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan, sejalan dengan perubahan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.
  • Domisili. Syarat calon harus terdaftar dan bertempat tinggal di desa setempat minimal 1 tahun telah dihapus dalam UU 3/2024.

Isu Calon Tunggal dan Rapat Forkopimda

Sesuai aturan PAW, pemilihan akan dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan perwakilan tokoh dan unsur masyarakat, dan Panitia akan menetapkan minimal 2 calon.

Terkait pelaksanaan, Dul Rohim mengingatkan adanya klausul penting dari Mendagri yang harus diwaspadai, terutama menyangkut jumlah calon.

“Surat edaran Menteri itu, itu juga ada klausul bahwa jika yang calon itu hanya satu, maka Pilkades itu ditunda,” ungkap Dul Rohim.

Penundaan ini dikarenakan belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan dari UU 3/2024 yang mengatur mekanisme Pilkades dengan calon tunggal.

Pihak Dinas PMD saat ini tengah mempersiapkan koordinasi dengan Kesbangpol untuk menggelar rapat Forkopimda. Hasil rapat tersebut akan menjadi penentu waktu pelaksanaan pasti dari Pilkades PAW di delapan desa pada tahun 2026.

“Soal waktunya nanti nunggu hasil rapat daripada Forkopimda itu,” tutup Dul Rohim.

Moh Ali Khomsin*

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading