KUDUS.JamuDesa.com (3/12/2025). Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) menggelar rapat koordinasi (rakor) pengelolaan keuangan desa dan penyerahan aplikasi siskeudes 2026. Rakor yang berlangsung dua hari (3-4 Desember 2025) ini menjadi sorotan utama bagi perangkat desa, menyusul adanya informasi penurunan signifikan pada alokasi anggaran desa di tahun 2026.
Sekretaris Dinas PMD, Fiza Akbar, S.STP., M.Si., dalam sambutan pembukaannya menyampaikan kabar yang perlu diantisipasi oleh seluruh desa. Ia menyebutkan adanya pengurangan alokasi dana yang cukup besar untuk Tahun Anggaran 2026.

“Dana Desa (DD) 2026 berkurang 14,9% menjadi Rp 119.641.921.000, dari sebelumnya Rp 140.654.773.000,” ujar Fiza Akbar.
Tidak hanya dana desa, alokasi dana desa (ADD) juga mengalami koreksi, yaitu berkurang sebesar 22%, sehingga ADD saat ini tersisa Rp 76.304.565.000. Sementara itu, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah justru naik, yakni dari Rp 34.105.834.000 (2025) menjadi Rp 36.755.320.000 (2026).
Siltap Ke-13 Jadi Apresiasi Kinerja
Meskipun terjadi penurunan anggaran, Fiza Akbar meminta perangkat desa tetap bersyukur karena Pemerintah Daerah telah menyiapkan apresiasi kinerja.
“Meskipun ADD berkurang, tetap kita syukuri. Kenapa? Karena ada siltap (sistem penghasilan tetap) ke-13 sebagai reward atau penghargaan pemerintah daerah kepada pemerintah desa,” jelasnya.
Siltap ke-13 ini diberikan kepada lima desa yang memiliki hasil evaluasi IPPD (indeks penilaian penyelenggaraan pemerintah desa) terbaik. Lima desa yang berhak menerima siltap ke-13 adalah Ngembal Kulon, Garung Lor, Klumpit, Jekulo, dan Jepang Pakis.
“Lima desa ini sudah ada penetapan dari bapak bupati,” tambah Fiza Akbar.

Integrasi Siskeudes dan Peringatan Kepatuhan Teknis
Memasuki sesi penyampaian materi, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa (Kabid KAD) Dinas PMD Kabupaten Kudus, Basuki Abdul Jalil, S.STP., M.M., fokus pada persiapan teknis keuangan desa 2026 dan implementasi siskeudes online.
Basuki Abdul Jalil menekankan bahwa siskeudes terbaru yang berbasis online merupakan sistem terintegrasi yang berawal dari komitmen bersama KPK, BPKP, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan. Sistem ini bertujuan agar pengelolaan keuangan desa dapat diakses secara real-time.
“Kita akan mencoba implementasi pilot project di 10 desa perwakilan sembilan kecamatan di 2025. Harapannya, teman-teman operator, bendahara, sekdes, ini betul-betul bisa mengoperasionalkan siskeudes online dan bisa menginput apbdes 2026,” kata kabid jalil.
Dalam pemaparannya, Basuki Abdul Jalil memberikan beberapa poin teknis penting:
Indeks harga yang dicantumkan dalam APBDes mengacu pada harga kabupaten, namun pelaksanaannya sesuai harga pasar.
Telah tersedia rekening khusus 43501 untuk koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Desa yang memperoleh Bansus (bantuan keuangan yang bersifat khusus) dari kabupaten wajib mengalokasikan dana pendampingan.
Ia juga memberikan pesan keras.
“tolong betul-betul cermat dalam penyusunan apbdesa 2026, semua mandatory diakomodir, semua kebutuhan dasar diperhatikan, prioritaskan hal-hal yang betul-betul penting.”

Inspektorat Soroti Red Flag Belanja dan Integritas
Dari sisi pengawasan, auditor dari inspektorat, Eko Budiharti, menyampaikan bahwa dasar hukum pengawasan pengelolaan keuangan Desa mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Ia mengingatkan desa untuk selalu berpegang pada prinsip dan asas pengawasan pengadaan barang dan jasa, yaitu:
* efisien
* efektif
* transparan
* terbuka
* pemberdayaan masyarakat
* gotong royong
* bersaing
* adil
* akuntabel
* partisipatif
* tertib
Eko Budiharti juga secara rinci membeberkan enam indikasi red flag (bendera merah) yang sering ditemukan dalam pelaksanaan belanja desa.
1. belum sepenuhnya didukung dengan bukti transaksi yang memadai (tidak berstempel, tidak jelas penerimanya).
2. kekurangan volume (kegiatan fisik);
3 hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi;
4. tidak sesuai dengan kegiatan yang dituangkan dalam apbdesa;
5. tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai (tidak ada spjnya);
6. laporan pertanggungjawaban (spj) tidak sesuai dengan substansi realisasi.
“Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah, orang baik tidak akan mengambil kesempatan berbuat korupsi meskipun ada kesempatan, sedangkan pada sistem yang bagus, orang jahat tidak mempunyai kesempatan korupsi,” tutupnya.
Kepala seksi keuangan pada bidang kad Dinas PMD, Slamet, S.Ag., menginformasikan bahwa rincian dana desa per desa masih dalam tahap menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Acara Rakor Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Penyerahan Aplikasi Siskeudes Tahun 2026 inj. bertempat di Aula Natasangin Lt. 2 Dinas PMD Kabupaten Kudus. Adapun peserta, Rabu, 3 Desember 2025 08.00 WIB s.d. selesai: Jati, Kota Kudus, Undaan, Kaliwungu. Dan
Kamis, 4 Desember 2025 08.00 WIB s.d. selesai. Uraiannya ang diundang Kasi Tapem Kecamatan, Kaur Keuangan, TAPM, dan Korcam Pendamping Desa sesuai Wilayah.
Moh Ali Khomsin*
