Dibanding tahun sebelumnya, ini yang baru dari Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 

Ilustrasi prioritas Dana Desa

KUDUS.JamuDesa. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada    pilihan  kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa  (PPDD) setiap tahun selalu ada acuan regulasi (Permendesa) tersendiri.  Tahun 2015 misalnya, ada Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2015 tentang PPDD Tahun 2015, ditetapkan per tanggal 13 Februari 2015.

Kemudian untuk Tahun 2016, ada Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang PPDD Tahun 2016 ditetapkan 24 November 2015, tapi  kemudian diubah dengan Permendesa 8 Tahun 2016 yang ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2016.

Tahun 2017, sebagaimana diketahui, ada Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016 ditetapkan 16 Agustus 2016 tapi diundangkannya baru pada tanggal 8 Desember 2016. Kemudian PPDD 2017 diubah dengan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2017,  yang mengamatkan kegiatan 4 Prioritas, BUMDes, Prudes/Prukades, Embung, dan Sorga Desa.

Bagaimana dengan PPDD Tahun 2018 dan apa yang baru dari PPDD 2018?

PPDD Tahun 2018 

Awal oktober 2017 ini,  PPDD Tahun 2018 ternyata telah ditetapkan, yakni Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun  2017, pada tanggal 22 september 2017 dan diundangkan 7 hari setelahnya.

Kalau dibandingkan dengan penetapan, pengundangan dan sosialisasi dengan PPDD tahun sebelumnya, ini merupakan langkah maju.

Yang baru dari PPDD Tahun 2018

Pertama, pembangunan sarana olahraga Desa (Sorga Desa) salah satu dari 4 kegiatan prioritas,  merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

Sesuai Pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 dapat diketahui, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 itu sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.  Namun perbedaan yang signifikan adalah  pembangunan sarana olahraga Desa itu merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

“Pasal 4

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan  kewenangan Desa.

(4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

(5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.”, demikian bunyi Pasal 4 Permendesa PDTT 19/2017.

Seksama kita perhatikan, PPDD Tahun 2018 tetap melanggengkan program/ kegiatan 4 prioritas sebagaimana PPDD 2017 perubahan. Yaitu, bidang kegiatan produk unggulan Desa (PRUDES) atau kawasan perdesaan (PRUKADES), BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa (SORGA DESA) sesuai dengan  kewenangan Desa.

penanganan bencana banjir sebagai prioritas

Kedua, kesiapsiagaan hanya untuk menghadapi bencana alam. Berbeda dengan PPDD 2017, salah satu kegiatan pada bidang pembangunan adalah pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan menghadapi bencana alam dan juga untuk penanganan kejadian luar biasa lainnya.

Ketiga, adanya penambahan untuk kegiatan pengembangan kapasitas di     Desa, yang meliputi pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan  teknis,  dengan materi      tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan diswakelola oleh  Desa atau badan kerja sama Antar Desa.  Namun swakelola oleh badan         kerja sama antar-Desa  dimaksud itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antar-Desa.

Keempat, pada bidang pemberdayaan dapat untuk pengelolaan dan  pengembangan sistem informasi Desa.  Dimana pada PPDD 2017 itu hanya untuk pengembangan  sistem informasi Desa saja.

Kelima, masih sama di bidang pemberdayaan, yakni dukungan     kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya. Padahal sebelumnya,  Dana Desa dapat digunakan untuk dukungan kesiapsiagaan  menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam serta  penanganan kejadian luar biasa lainnya.

ilustrasi lampu penerangan jalan. sumber : bisnis.liputan6.com

Sementara itu, kegiatan prioritas sebagaimana lampiran 1 Permendesa 19/2017 ada beberapa perubahan.

Bidang pembangunan

Untuk kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan  dan  pemeliharaan sarana prasarana lingkungan pemukiman, ada penambahan untuk penerangan lingkungan pemukiman, pedestrian, dan drainase.

Pelayanan Kesehatan Bidan Desa di Pos Kesehatan Desa  Kudus

Pada program peningkatan kualitas dan akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar ada penambahan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan  pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, yaitu untuk poskesdes/polindes, posbindu dan reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan.

Bidang Pemberdayaan

Penambahan kegiatan di bidang pemberdayaan, hanya pada peningkatan kualitas dan akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar, khususnya untuk pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, yaitu :

  1. kampanye dan    promosi  hidup  sehat     guna  mencegah    penyakit   penyakit      menular,  penyakit       seksual,     HIV/AIDS, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
  2. bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
  3. pemantauan pertumbuhan dan  penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
  4. kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
  5. pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
  6. perawatan kesehatan    dan/atau  pendampingan         untuk  ibu  hamil,  dan menyusui;
  7. pelatihan kader kesehatan masyarakat;
  8. pelatihan hak-hak anak,  ketrampilan  pengasuhan anak  dan perlindungan Anak;
  9. pelatihan pangan yang sehat dan aman;
  10. pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman;

Perubahan  itu melengkapi prioritas kesehatan bidang pemberdayaan sebelumnya, yaitu penyediaan air bersih, pelayanan kesehatan lingkungan, pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan, pengobatan untuk lansia, keluarga berencana, dan pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas.

Perencanaan pembangunan Desa sesuai kewenangan Desa, mengacu pada perencanaan pembangunan daerah Kabupaten

Hal baru lainnya dari PPDD 2018 ini adalah, mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian  dari perencanaan pembangunan Desa yang  sesuai    dengan kewenangan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Pada PPDD 2017, penetapan PPDD adalah bagian  dari perencanaan pembangunan Desa. Sementara pada PPDD 2017 perubahan, penetapan PPDD adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.

Pedoman teknis penggunaan Dana Desa

Pasal 10 Permendesa PDTT 19/2017 mengamanatkan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa.  Pedoman teknis dimaksud  mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa, serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan Desa.

Adapun dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa bagi Kabupaten/ Kota adalah daftar program/ kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Permendesa 19/2017.

Berkaitan dengan pedoman/petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa ternyata sesuai dengan tujuan penetapan PPDD (Pasal 2 Permendesa 19/2017). Penetapan PPDD 2018 bertujuan memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa.

Penyusunan pedoman/ petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa oleh pemerintah daerah itu relevan dengan mekanisme penetapan     prioritas penggunaan Dana Desa yang merupakan bagian  dari perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota, dan tujuan penetapan Permendesa PDTT 19/2017 itu sendiri.

Parameter serapan dan penggunaan Dana Desa 

Pada umumnya parameter yang digunakan adalah bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan untuk menentukan serapan dan penggunaan Dana Desa. Terinspirasi dengan PPDD pada setiap tahunnya, ada baiknya menggunakan kategori program/ kegiatan yang dilaksanakan.

Semisal pada bidang pembangunan, dapat dirinci berdasarkan kategori :

  1. Sarana prasarana dasar (Lingkungan pemukiman, transportasi, energi, informasi dan komunikasi).
  2. Sarana prasarana pelayanan sosial dasar (Kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan)
  3. Sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan lumbung ekonomi Desa (Usaha ekonomi pertanian produktif untuk ketahanan pangan, dan usaha ekonomi pertanian dan non pertanian fokus pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa/ Kawasan Perdesaan).
  4. Sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan dan penanganan bencana, serta pelestarian lingkungan hidup.
  5. Sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Selanjutnya pada bidang  pemberdayaan, dapat dirincikan lagi berdasar kategori kegiatan sebagai berikut :

  1. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
    pembangunan Desa;
  2. pengembangan kapasitas di Desa meliputi:  pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
  4. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa;
  5. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
  6. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  7. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya;
  8. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa
    dan/atau BUM Desa Bersama;
  9. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
  10. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  11. bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Tantangan bersama mewujudkan Desa Mandiri untuk kesejahteraan masyarakat

Harapan besar dengan merincikan parameter penggunaan Dana Desa  adalah menghadirkan fokus pada kegiatan prioritas berdasarkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sebagai filosofi mewujudkan Desa Mandiri untuk kesejahteraan masyarakat. Karena mewujudkan masyarakat sejahtera itu bukan hal yang sederhana.

Apakah kesejahteraan masyarakat Desa dapat serta merta terwujud hanya dengan pembangunan sarana prasarana dasar saja? Diskursus peningkatan bidang pemberdayaan tentu dibutuhkan arah dan filosofi yang baik. Untuk kemudian dapat dianalisa manfaat Dana Desa bagi masyarakat.

Karena maksud adanya prioritas penggunaan Dana Desa adalah memberikan sebuah daftar terbuka  kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang dapat dikembangkan lebih, sesuai  dengan kewenangan, analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Dan bilamana dihadapkan pada permasalahan, sekiranya dapat diatasi bersama. Semisal tidak adanya kode rekening dalam APBDESA, perbedaan persepsi minimal antara pembina Desa dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),  ataupun permasalahan yang lain harus diselesaikan bersama-sama. Salam Merdesa!. Khomsin-TAPSD Kudus**

Download Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun  2017  tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 klik disini.

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading