KUDUS. JamuDesa.com (4/1/2026). Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menerbitkan panduan strategis mengenai penggunaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menekankan pada pemanfaatan anggaran yang lebih tepat sasaran, mulai dari perlindungan sosial hingga percepatan digitalisasi di tingkat pedesaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Drs. Revlisianto Subekti, melalui surat edaran terbaru, nomor 400.10/4003/2025 tanggal 30 Desember 2025, ‘menginstruksikan’ seluruh Camat untuk mengawal Desa-Desa dalam memprioritaskan anggaran guna menjawab tantangan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah telah menetapkan arah baru kebijakan anggaran melalui sembilan fokus utama prioritas penggunaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026. Pilar pertama kebijakan ini adalah (1) penuntasan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, yang secara khusus menyasar keluarga penerima manfaat dengan menggunakan data Pemerintah sebagai acuan utama. Selain perlindungan sosial, desa juga diwajibkan untuk (2) memperkuat ketahanan iklim, kesiapsiagaan terhadap bencana, serta (3) meningkatkan promosi dan layanan dasar kesehatan berskala desa.
Sektor ekonomi dan infrastruktur turut menjadi perhatian serius dengan adanya mandat untuk menyukseskan (4) program ketahanan atau lumbung pangan, kedaulatan energi, serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya. Secara spesifik, anggaran tahun 2026 diarahkan untuk (5) mendukung penuh implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Adapun (6) pembangunan fisik maupun pemeliharaan infrastruktur wajib dilaksanakan melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta (7) pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di tingkat desa.
Terakhir, pemerintah memberikan ruang bagi (8) pengembangan potensi unggulan desa dan program sektor prioritas lainnya. Untuk mendukung Pemdes, Dana Desa juga diperbolehkan untuk membiayai (9) operasional Pemerintah Desa dengan ketentuan alokasi paling banyak sebesar 3% dari total anggaran.
Penuntasan Kemiskinan Ekstrem Tetap Jadi Prioritas
Sama seperti tahun sebelumnya, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa masih menjadi pilar utama. Pemerintah menetapkan besaran BLT sebesar Rp300.000 per bulan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menariknya, mekanisme penetapan penerima kini lebih diperketat untuk memastikan keadilan. Jika data pemerintah belum tersedia, Kepala Desa diberikan kewenangan menetapkan KPM berdasarkan kriteria spesifik, seperti:
- Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
- Rumah tangga dengan anggota keluarga rentan sakit menahun atau disabilitas.
- Lansia yang tinggal sendiri (anggota tunggal).
- Perempuan yang menjadi kepala keluarga dari kelompok miskin.
Inovasi Ekonomi: Koperasi Desa Merah Putih
Salah satu poin baru yang menonjol dalam petunjuk teknis tahun 2026 adalah dukungan penuh terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih.. Dana Desa kini dapat dialokasikan untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasional koperasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menghidupkan kembali lembaga ekonomi desa dan memperkuat kemandirian lokal.
Fokus Kesehatan dan Ketahanan Iklim
Selain aspek ekonomi, Desa juga diwajibkan mengalokasikan dana untuk layanan dasar kesehatan, terutama dalam pencegahan dan penurunan stunting. Kegiatannya mencakup pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal bagi balita dan ibu hamil, hingga revitalisasi Pos Kesehatan Desa (Poskesdes).
Di sisi lain, merespons perubahan cuaca yang tidak menentu, desa didorong untuk menjadi “Desa Berketahanan Iklim”. Program ini meliputi pengelolaan sampah yang lebih modern, pembangunan talud, hingga penanaman pohon di lahan kritis untuk mencegah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.
Transformasi Digital dan Padat Karya
Bagi desa yang masih terkendala akses informasi, Dana Desa 2026 memberikan ruang untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi. Fokusnya adalah menyediakan jaringan telekomunikasi di daerah terpencil agar kesenjangan informasi dapat terkikis.
Semua pembangunan infrastruktur fisik di desa wajib dilaksanakan melalui metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dengan PKTD Ini Dana Desa tidak hanya menghasilkan bangunan fisik, tetapi juga menciptakan lapangan kerja instan bagi warga setempat dan meningkatkan daya beli masyarakat.
BESARAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2026
Lampiran II : Surat Bupati Kudus
Nomor : 400.10 /4003/2025 | Tanggal : 30 Desember 2025
| NO | KECAMATAN/DESA | DANA DESA (Rp) | KETERANGAN |
|---|
Tidak ditemukan data yang sesuai dengan pencarian Anda.
Sebagaimana diketahui bahwa acuan fokus penggunana Dana Desa 2026 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Sementara terkait besaran pagu Dana Desa Tahun 2026 ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-104/PK/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang pemberitahuan rincian Dana Desa TA 2026 melalui SIKD (aplikasi sistem informasi keuangan daerah), yang sebelumnya langsung ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berdasarkan PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Desa-Desa se-Kabupaten Kudus memperoleh Dana Desa total sebesar Rp 140.654.773.000 (Seratus empat puluh milyar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Ini menunjukkan bahwa Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2025 menurun sekitar 68,7%, atau menjadi 44 milyar lebih sedikit.
Hendro Siswanto, PIC salur Dana Desa mencatat penyaluran dana desa hingga 26 Desember 2025 mencapai Rp122,94 miliar atau 87,40 persen. Hanya 49 Desa yang berhasil mencairkan Dana Desa 2025 100% dari pagunya. SIsanya sebanyak 74 Desa tidak bisa salur 100% dikarenakan pengajuan pencairannya melebih tanggal 17 September 2025, sebagaimana substansi PMK Nomor 81 Tahun 2025 Tanggal 19 November 2025.
“Dana Desa Tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya.” bunyi Pasal 29B ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengaloasian Dana Desa Setiap Desa Desa, Pneggunaan, dan Penyaluran Dana DesaTahun Anggaran 2025.
“Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan.” lanjut Pasal 29B ayat (4)
“Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal.” urai Pasal 29B ayat (5)
Moh Ali Khomsin, TAPM Kabupaten Kudus
