JAKARTA.JamuDesa.com (16/7/2026). Pemerintah resmi menetapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai infrastruktur tunggal untuk mendistribusikan seluruh bantuan sosial (bansos) dan barang bersubsidi dari negara.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh bantuan dapat tersalurkan secara lebih akurat, transparan, dan langsung menyentuh masyarakat di tingkat akar rumput.
Ketetapan penting ini dibahas secara mendalam dalam Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diselenggarakan pada hari Kamis, 16 Juli 2026. Acara yang berlangsung secara hibrida ini diselenggarakan atas kerja sama Forum Organisasi Desa Indonesia bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Acara ini dihadiri oleh jajaran menteri Kabinet Merah Putih, pejabat tinggi negara, serta pimpinan organisasi desa nasional.
Hadir secara langsung sebagai pembicara utama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK) Aris Marsudiyanto, serta Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, beserta unsur TNI dan Polri.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Republik Indonesia di Istana Kepresidenan. Berdasarkan arahan tersebut, KDKMP akan difungsikan sebagai pos logistik satu pintu di setiap desa.
Seluruh komoditas penting yang disubsidi oleh negara, seperti pupuk untuk petani, elpiji 3 kg, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog, nantinya tidak lagi didistribusikan lewat jalur yang terpisah-pisah. Gerai KDKMP di tingkat desa akan menjadi pusat penampungan dan penyaluran resmi barang-barang tersebut.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas di Istana, gerai KDKMP ini akan kita fungsikan sebagai kantor tunggal pemerintah di desa. Mulai dari pupuk bersubsidi, elpiji 3 kg, beras SPHP, hingga bansos seperti PKH dan BLT, semuanya harus disalurkan satu pintu lewat koperasi ini agar tidak ada lagi kebocoran di lapangan,” ujar Zulkifli Hasan saat memaparkan materi dalam seminar nasional tersebut (15/7/2026).
Langkah besar ini mendapat dukungan penuh dan dikawal langsung oleh 10 asosiasi desa tingkat nasional yang tergabung dalam Forum Organisasi Desa Indonesia. Sepuluh organisasi tersebut hadir dipimpin langsung oleh ketua umumnya masing-masing, yaitu:
1. APDESI Merah Putih (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Merah Putih). Ketua Umum: H. Surta Wijaya, S.Pd., M.Si.
2. APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Ketua Umum: Anwar Sadat
3. PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Ketua Umum: Wargiyati
4. AKSI (Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia). Ketua Umum: Irawadi
5. DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia). Ketua Umum: Widhi Hartono, S.E.
6. PP PPDI (Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia). Ketua Umum:Moh. Tahril
7. PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). Ketua Umum: Feri Radiansyah
8. ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional). Ketua Umum: Indra Utama
9. KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Ketua Umum: H. Dadang Holiludin
10. DPP Gema Desa Nuswantoro (Gerakan Masyarakat Desa Nuswantoro) Ketua Umum: H. Kurniadi Utama
Sepuluh pimpinan organisasi ini menandatangani kesepakatan bersama dan berkomitmen penuh untuk mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di daerah masing-masing.
Selain dihadiri secara tatap muka oleh para tokoh di atas, gaung seminar nasional ini juga diikuti secara masif oleh ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari seluruh Indonesia melalui siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube resmi.
Partisipasi aktif para pendamping profesional ini menjadi modal penting, mengingat mereka yang akan mengawal aspek administrasi, edukasi, dan fasilitasi pembentukan gerai KDKMP di lapangan.
Melalui sinergi lintas kementerian, organisasi desa, dan pengawalan ketat dari tenaga pendamping profesional, kehadiran KDKMP diharapkan menjadi lompatan besar dalam tata kelola pelayanan publik di desa, sekaligus wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memperkuat kedaulatan ekonomi masyarakat desa secara terukur dan berkelanjutan.
Moh Ali Khomsin (TAPM Kabupaten Kudus)*
Sumber:
