Rekapan regulasi terkait KDKMP

Regulasi Payung Utama (Level Presiden)

1. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025

Tentang:

Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Poin Inti:

Instruksi langsung Presiden kepada para Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan percepatan pembentukan KDKMP di seluruh desa/kelurahan di Indonesia secara serentak. Ini adalah dasar hukum utama mengapa program ini bersifat mendesak dan nasional.


2. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025

Tentang: Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Poin Inti:

Mengatur penyediaan infrastruktur pendukung KDKMP. Kementerian PU, Kementerian Koperasi, dan Pemda diinstruksikan mempercepat pembangunan fisik gudang logistik dan gerai toko KDKMP.
Catatan Lapangan: Status aset fisik ini umumnya menggunakan mekanisme penempatan lokasi atau kerja sama pemanfaatan lahan desa.

3. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025

Tentang:

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Poin Inti:

Pembentukan Satgas lintas sektor khusus di tingkat pusat untuk mengawal, memonitor, dan mengevaluasi eksekusi KDKMP agar berjalan tepat waktu dan tidak macet di birokrasi daerah.


Regulasi Pendanaan & Jaminan Desa (Kementerian Keuangan & Kemendesa)

4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025

Tentang:

Perubahan Atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa.

Poin Inti & Hubungan Penyaluran:

Regulasi ini mengunci syarat penyaluran Dana Desa Tahap II. Desa wajib membentuk KDKMP yang dibuktikan dengan dokumen administrasi (Akta Notaris/bukti daftar ODS) serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa sebagai syarat mutlak agar Dana Desa Tahap II bisa dicairkan oleh KPPN.


Surat Menteri Keuangan No S-9 Tahun 2025:

Menegaskan teknis pemotongan atau penahanan penyaluran Dana Desa jika kewajiban pemenuhan syarat KDKMP ini diabaikan oleh desa.

5. Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2025

Tentang:

Percepatan MUSDESUS untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.

Poin Inti (Aturan Jaminan & Alokasi):

Di sinilah letak jawaban mengenai Jaminan Desa. KDKMP akan mendapatkan permodalan/pinjaman bergulir atau kredit lunak yang difasilitasi pemerintah. Sebagai jaminannya, Pemerintah Desa harus melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama BPD dan masyarakat untuk menyepakati komitmen pengembalian. Jika terjadi risiko gagal bayar pada pinjaman KDKMP tersebut, APBDesa (melalui pos dana tertentu yang diizinkan) dialokasikan atau dicanangkan sebagai jaminan pengembalian pinjaman.

6. Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025

Tentang:

Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Poin Inti:

Mengatur legalitas penggunaan Dana Desa untuk penyertaan modal awal, fasilitasi pendirian, maupun dukungan operasional awal KDKMP lewat program penguatan ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi desa.

Sinergi Kelembagaan & Bagi Hasil (Kemendagri & Kemenkop)

7. Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ & Surat Edaran Nomor 100.3.1.3/8944/SJ

Tentang:

Percepatan Pembentukan dan Pembangunan Fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Poin Inti: Instruksi Kemendagri kepada Bupati/Camat untuk memfasilitasi pembuatan akta notaris secara kolektif (gratis/dibiayai pemda) dan memastikan integrasi regulasi KDKMP ke dalam dokumen perencanaan desa (RPJMDes/RKPDes).

8. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025
Tentang:

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Poin Inti & Aturan Bagi Hasil: Menjelaskan detail tata kelola internal KDKMP.

Bagi Hasil (SHU) Koperasi:

Sesuai UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) wajib diputuskan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Proporsi Bagi Hasil:

Skema yang umum diarahkan dalam kerja sama KDKMP dengan lembaga desa (BUM Desa) atau kontribusi ke kas desa berkisar di angka 20% hingga 30% untuk dana cadangan koperasi dan kontribusi pembangunan desa, sementara porsi terbesar sisa SHU (sekitar 40% – 50%) dikembalikan langsung kepada anggota masyarakat desa berdasarkan keaktifan transaksi mereka. Ini memastikan bahwa keuntungan tidak mengendap di pengurus, melainkan kembali berputar menggerakkan ekonomi warga desa.

KDKMP ini payung hukumnya langsung dari Presiden (Inpres). Hubungannya sangat sensitif dengan isi dompet desa karena menjadi syarat penyaluran Dana Desa Tahap II. Kalau kita selaku pendamping tidak paham atau malah ragu, lalu membiarkan desa dampingan kita tidak membentuk KDKMP, maka Dana Desa mereka bisa macet. Dampaknya, pembangunan di desa dampingan kita akan mandek total. Tugas kita adalah mengawal agar koperasi ini berjalan riil berbasis potensi komoditas desa, bukan sekadar menjadi ‘koperasi kertas’ di atas meja.

Dengan data regulasi nomor dan tahun yang presisi ini, menunjukkan bahwa ini adalah kebijakan strategis nasional yang harus dikawal bersama demi ketahanan ekonomi desa.

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading