
KUDUS.JamuDesa(20/10/2025). Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025 terbit tanggal 27 Agustus 2025, telah menetapkan tingkat kemajuan dan kemandirian Desa yang merupakan hasil pendataan Indeks Desa 2025, Kudus mengalami peningkatan jumlah Desa mandiri, dari 123 Desa di Kabupaten Kudus, sebanyak 77 Desa Mandiri, 43 Desa Maju, dan 3 Desa Berkembang.
Indeks Desa merupakan indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran yang berkelanjutan. Di Kabupaten Kudus telah dilakukan periode Maret sampai dengan Juni 2025. Diawali dengan pembentukan tim pendataan tingkat desa yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan BPD difasilitasi PLD (Pendamping Lokal Desa), lanjut Tim Verifikasi dan Validasi kecamatan, kabupaten dan provinsi. Tentu masing-masing difasiliasi pendamping disetiap jenjangnya.
Moh Ali Khomsin, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat(TAPM) Kabupaten Kudus selaku PIC Indeks Desa menyatakan bahwa sebanyak 123 Desa telah melakukan penginputan data Indeks Desa (ID) Tahun 2025 di excel yang kemudian diupload di website https://id.kemendesa.go.id , alhasil diperoleh Desa Mandiri sebanyak 77 Desa yang menyebar di 9 Kecamatan.
“Yang tertinggi di Kecamatan Bae, seluruh desa atau 100% Desanya Mandiri, disusul Kecamatan Kota 87,5%, Mejobo 72,7%, Jati 64,3%, Jekulo 58,3%, Kaliwungu 53,3%, Dawe 50 %, Gebog 45,5%, dan Undaan 43,8%, atas capaian ini kami ucapkan berganda laksa terima kasih kepada TPP, BPD, Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang telah bersinergi, dan kompak, khususnya TPP yang sampai dengan larut malam, menunaikan pendampingan fasilitasi pendataan ID 2025, belum lagi kerja paralel fasilitasi pendirian Koperasi Desa Merah Putih secara marathon, terima kasih semuanya”, ujar Khomsin.
Rekapitulasi Status Kemajuan dan Kemandirian Berdasarkan Indeks Desa Kabupaten Kudus Tahun 2025

Berikut Daftar Nama Desa di Kabupaten Kudus Berdasarkan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025
Sumber SK Menteri Desa PDT 343 Tahun 2025 download
Adapun perkembangan kemajuan desa di Kabupaten Kudus sejak 2016 sampai dengan 2025 dapat dilihat dari tabel berikut!


Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permendesa 9 Tahun 2024, bahwa Tahun 2025 ini adalah tahun pertama pengukuran tingkat status kemajuan dan kemandirian desa dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan perdesaan yang berkelanjutan sesuai dengan perencanaan nasional, daerah, dan desa, dengan indeks desa (ID). Yang tahun sebelum 2025, pengukuran dilakukan menggunakan Indeks Desa Membangun (IDM), sebagaimana Permendesa 2 Tahun 2016. Apa beda IDM dengan ID, dan bagaimana hasil serta kajian mendalamnya masing-masing dimensi indeks desa, silahkan baca diartikel JamuDesa berikutnya. JD1
