Indeks Desa 2025: Bagaimana Skor Tata Kelola Pemerintah Desa di Kudus?

oppo_1059

KUDUS.JamuDesa(22/10/2025). Pendataan Indeks Desa 2025 di Kabupaten Kudus telah usai. Hasil status kemajuan dan kemandirian Desa di Kudus mengalami peningkatan. Indeks Desa diukur dari 6 Dimensi. Salah satunya adalah dimensi tata kelola Pemerintah Desa. Yang bagi sebagian lain menyebut dengan good governance.

Moh Ali Khomsin, TAPM Kabupaten Kudus, dan juga PIC IDM menunjukkan perbedaan mendasar IDM (Indeks Desa Membangun) dan Indeks Desa (ID) adalah komponen dimensi pengukurannya, jika IDM hanya mengukur 3 dimensi: sosial, ekonomi dan lingkungan. ID ada 6 dimensi: selain 3 tadi, ditambah layanan dasar, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.

“Ini menarik, jika kita ingin mengetahui seberapa capaian good governance atau tata kelola pemerintahan desa yang baik, itu kita bisa langsung buat analisanya, lalu apa-apa saja yang bisa diperbaiki”, ujarnya.

Pasal 8 Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2024, menyebutkan bahwa dimensi tata kelola pemerintahan desa, memiliki 2 sub dimensi yakni; kelembagaan dan pelayanan desa, serta tata kelola desa. Kemudian sub dimensi kelembagaan dan pelayanan desa dirinci menjadi 3 indikator, yaitu:  pelaksanaan pelayanan dan administrasi Desa; pemanfaatan teknologi dalam pelayanan Desa; dan musyawarah Desa. Sementara sub dimensi tata kelola desa memiliki 2 indikator, yakni: pendapatan asli Desa dan Dana Desa; serta jumlah kepemilikan dan produktivitas aset Desa.

Sumber: Permendesa Nomor 9 Tahun 2021 tentang Indeks Desa

Dari pengukuran ID Tahun 2025, diperoleh skor tata kelola pemerintahan desa, dimana skor paling kecil adalah 35, paling tinggi 80, dan rata-rata 67,92 dari skor idealnya 80. Ini menunjukkan bahwa capaian tata kelola pemerintahan secara rata-rata telah mencapai 85% dari skor ideal. Jumlah desa yang di atas rata-rata mencapai 65 desa (53%) dan yang di bawah rata-rata sebanyak 58 desa (47%).

Berikut perolehan skor tata kelola setiap desa di Kabupaten Kudus:

Melalui tools “Final Verifikator ID 2025” yang dibuat kawan TPP dapat diperoleh skor dari 5 indikator tata kelola pemerintahan desa. Berikut perolehan skor dan uraian 5 indikator tata kelola pemerintahan desa berdasarkan indeks desa 2025.

Sub-Dimensi Kelembagaan Dan Pelayanan Desa

Pada sub dimensi kelembagaan dan pelayanan desa ini memperoleh skor rata-rata 31,52 atau 90,1% dari skor idealnya35. Yang diperoleh dari indikator:

  1. Pelaksanaan Pelayanan dan Administrasi Desa, skor rata-rata 4,24 atau 84,8% dari skor ideal 5

Pelaksanaan pelayanan di desa diketahui yang dilaksanakan hanya di hari kerja sebanyak 47 desa, dan dilaksanakan setiap hari 76 desa, dan tidak ada desa yang melakukan pelayanan kurang dari jam kerja.  

2. Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Desa, skor rata-rata 18,9 atau 94,5% dari skor ideal 20

Desa di Kudus, dewasa ini telah maksimal menggunakan teknologi dalam pelayanan, baik dalam Publikasi Informasi Pelayanan kepada masyarakat desa (95% desa), Pelayanan Administrasi untuk masyarakat desa (94% desa), pelayanan pengaduan untuk masyarakat desa (89% Desa), maupun dalam pelayanan lainnya (89% desa).

3. Musyawarah Desa, skor rata-rata 8,38 atau 83,8% dari skor ideal 10

Frekuensi Musyawarah Desa selama setahun terakhir terhitung rendah skor rata-ratanya, yaitu 3,48 atau 69,5% dari skor idealnya 5. Desa yang melaksanakan musdes 0-2 kali sebanyak 4 desa (3%), musdes 3-4 kali sebanyak 19 desa (15%), musdes 5-6 kali sebanyak 36 desa (29%), Musdes 7-9 kali sebanyak 44 desa (36%), dan musdes lebih dari sama dengan 10 kali sebanyak 20 desa (16%).

Kemudian dari sisi kehadiran unsur-unsur masyarakat sebagaimana Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019, masih ada 3 desa, yang belum dihadiri unsur-unsur masyarakat secara lengkap.  

Sub-Dimensi Sub-Dimensi Tata Kelola Keuangan Desa

Pada sub dimensi ini diperoleh skor rata-rata 36,52 atau 81,2% dari skor idealnya 45. Yang diperoleh dari indikator:

4. Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Dana Desa, skor rata-rata 11,48 atau 76,6% dari skor idealnya 15

Terdapat 5 desa yang tidak memiliki PADes, dan dari 118 desa yang memiliki PADes, diketahui menurun PADes nya ada 25 desa, 21 desa tetap, PADes meningkat 0-1% sebanyak 1 desa, dan meningkat lebih dari 1% sebanyak 76 desa. Dan dari ketersediaan penyertaan di tahun 2025 sebelum perubahan tentunya sebanyak 60 desa (49%).

5. Jumlah Kepemilikan dan Produktivitas Aset Desa skor rata-rata 25,04 atau 83,5% dari skor ideal 30

Sebanyak 5 desa tidak punya tanah desa, selebihnya memiliki tanah desa, namun ada, yang tidak produktif untuk Kepentingan Masyarakat sebanyak 5 desa. Kepemilikan aset berupa kantor desa yang bisa untuk kegiatan produktif masyarakat sebanyak 117 desa (95%), punya pasar desa 53 desa dan tidak punya 70 (57%), serta kepemilikan Aset Lainnya 94 desa (77%).

Adapun aset yang produktif, dapat diuraikan Aset Desa yang produktif untuk kepentingan masyarakat 0-20% sebanyak 1 desa,  lebih dari 20 – 40% sebanyak 7 desa, lebih dari 40 – 60% sebanyak 27 desa,  lebih dari 60 – 80% sebanyak 48 desa, dan lebih dari 80 – 100% sebanyak 40 desa. dan 6 desa belum melakukan inventarisasi Aset Desa.

Sebagaimana amanat Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2024, bahwa hasil perhitungan Indeks Desa memberi pesan kunci, akan pentingnya kerja strategis, tindakan yang cepat dan tepat dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dari uraian dimensi tata kelola pemerintahan desa di atas secara umum sudah baik, yakni tercapainya skor 85% dari skor ideal, namun diketahui juga tantangan Desa di Kudus kedepannya adalah pengembangan pasar desa yang tidak punya mencapai 70 desa, hal ini penting untuk meningkatkan produktivitas aset desa sekaligus ekonomi masyarakat desa. tantangan berikutnya adalah, meningkatkan partisipasi unsur masyarakat dalam musyawarah desa, baik unsur perempuan, disabilitas, perwakilan masyarakat miskin, pemerhati anak maupun lainnya.

Semua pihak memiliki peran aktif yang sama, berpartisipasi dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik atau good governance guna menekankan pada proses yang partisipatif, akuntabel, transparan, dan berdasarkan hukum untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa. JD1

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading