Kudus.JamuDesa. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kudus, Dian Noor Tamzis Hanafi mensosialisasikan sistem informasi guna mendukung dan memudahkan Desa dalam menyusun perencanaan Desa, Rabu (11/12020) di Dinas PMD Kabupaten Kudus.
“Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan di semua kecamatan, pendamping desa, pendamping lokal desa, dan tiga desa piloting, serta pengembang aplikasi”, tutur Dian
Menurutnya, sistem informasi perencanaan Desa atau Sirenda ini diperuntukkan untuk penyusunan RPJM DESA dan juga RKP Desa setiap tahunnya. Sehingga Desa dalam menyusun dokumen perencanaan bisa lebih mudah, terstruktur dan ada standarisasi.

“Dalam menyusun dokumen RPJM Desa itu kan terdiri dari 9 tahapan. Mulai penyelenggaraan musyawarah Desa pembentukan tim penyusun, pengkajian keadaan desa, penyusunan rancangan RPJM Desa, penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan seterusnya sampai dengan sosialisasi. Nah ini kan proses yang tidak sebentar, dan melibatkan banyak orang, dan juga masyarakat, tapi kita tidak mempunyai catatan, serta rekam jejak yang cukup, baik terkait dengan partisipasi perempuan, disabilitas, dan lain seterusnya”, Kata Dian saat sosialisasi Sirenda (11/11/2020).
Rama, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kota berharap aplikasi ini dapat segera direalisasikan, mengingat Desa kini telah banyak yang menyusun RPJM Desa Periode 2019-2025.
“Menghadapi tahun 2021, Desa harus menyiapkan RKP Desa yang mempedomani RPJM Desa 2019-2025. Sehingga penyusunan dokumen RKP Desa 2021 ini bisa dipacu, mengingat ini sudah bulan November”, kata Rama.

Temon Pendamping Desa Kecamatan Gebog, menyampaikan usulan terkait Sirenda agar bisa disambungkan dengan program aplikasi lain.
“Apakah bisa Sirenda ini bisa terhubung dengan Siskeudes? Kalau tidak bisa, besar harapan kami, itu dapat terhubung, mengingat di Siskeudes juga menampung RPJM Desa”, harap Temon.
Dian, selaku pencetus sistem informasi perencanaan pembangunan desa menyatakan bahwa, implementasi Sirenda akan dilakukan secara bertahap.
“untuk tahap awal ini kita buat piloting 3 desa terlebih dahulu, untuk selanjutnya dapat diterapkan di semua desa”, tutur Dian.
RPJM Desa adalah dokumen perencanaan desa yang berlaku selama satu periode, 6 tahun, dan disusun berdasarkan visi misi Kepala Desa terpilih, kondisi desa, dan di selaraskan dengan visi misi pemerintah kabupaten. Sementara RKP Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang mempedomani RPJM Desa. MAK, TAPSD.
