KUDUS.Jamu.Desa.Com, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan , menegaskan bahwa dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, perlu disusun data profil desa dan kelurahan.
Bahwa data profil desa dan kelurahan perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi desa dan kelurahan swasembada. Menggagas Profil Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus, selenggarakan Koordinasi Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Profil Desa, di Aula Kantor Dekopinda, Kamis (20/7/17).
Acara dipandu Saparni SH MM, Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus, dan M. Ali Khomsin (TA PSD) itu, dihadiri dari Perwakilan Kecamatan, Desa dan Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa.
Penyusunan profil desa dan kelurahan meliputi kegiatan : A. Penyiapan instrumen pengumpulan data. B. Penyiapan kelompok kerja profil desa/kelurahan. C. Pelaksanaan pengumpulan data. D. Pengolahan data, dan E. Publikasi data profil desa dan kelurahan.
Instrumen pengumpulan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud terdiri daftar isian data dasar keluarga, daftar isian potensi desa dan kelurahan serta daftar isian tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
Pelaksanaan kegiatan penyusunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.
Sesuai Pasal 27, Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) profil desa dan kelurahan di tingkat desa dan kelurahan.
Susunan Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud terdiri dari : A. Penanggungjawab adalah Kepala Desa/Lurah. B. Ketua dijabat oleh Sekretaris Desa/Kelurahan dan C. Anggota terdiri dari perangkat desa/kelurahan, Kepala Dusun/Lingkungan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan para kader pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat daerah yang ada di desa/kelurahan dan kecamatan.

Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh kepala desa/lurah melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.Sedangkan Pasal 28, Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kecamatan dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat kecamatan.
Susunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : A. Penanggungjawab adalah Camat. B. Ketua dijabat oleh Sekretaris Kecamatan; dan C. Anggota terdiri dari unsur aparat perangkat kecamatan dan daerah yang ada di tingkat kecamatan. Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud ditetapkan melalui Keputusan Camat.

Pasal 29, Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat kabupaten/kota.
Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota.

Susunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: A. Penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota; B. Ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan; dan C. Anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota.
Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota. *** salam damai, kang saleh ta-pp kudus.




