Aplikasi Sipades Deteksi Dini Penyimpangan Dana Desa

Sipades6

Kudus. JamuDesa.Com. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus bekerjasama Polres Kudus, sosialisasikan  Aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa (SIPADES), kepada seluruh Kepala Desa, Camat, Pendamping P3MD Kudus, dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di Gedung Kesenian Bae, Rabu (7/3/2018).

Sipades4

Tampak hadir pula Plt Sekda Kudus Sudjatmiko, Assisten Pemerintahan Agus Budi Satriyo, Kepala Dinas PMD Adi Sadhono Murwanto, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Kasubdit Bin Polmas Ditbinmas Polda Jateng AKBP Dian Restu Pratiwi, Kasi Bin Siskamling Subdit Bin Polmas Jateng Kompol Sugiyanto, Kasat Binmas Catur Kusuma Adi SH, Perwakilan Inspektorat Sudarsono, Kabid Pemdes DPMD M Chasin Bisri, Kabid Permas DPMD Saparni, dan Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Jawa Tengah Hannatun Ikhtiyariyah.

Sipades3

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, SIPADES merupakan aplikasi baru berbasis android untuk menunjang kegiatan pendampingan dana desa oleh Bhabinkamtibmas.

Dikatakan, dilaksanakannya sosialisasi agar dalam pelaksanaan di lapangan tidak ada hambatan. Tujuan SIPADES untuk pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah Dana Desa. “SIPADES, untuk deteksi dini apabila terjadi penyimpangan Dana Desa. Pihak Pemerintah Desa tidak perlu takut menjalankan Dana Desa karena kegiatan didampingi Bhabinkamtibmas,” kata Kapolres.

Sipades5

Sementara itu Plt Sekda Kabupaten Kudus Sudjatmiko mengapresiasi upaya dan inovasi yang dilakukan Polri. SIPADES akan diintegrasikan dengan program Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Kudus yang sudah terintegrasi dengan desa di Kabupaten Kudus.

Sosialisasi aplikasi SIPADES merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Mou antara Kementrian Desa PDTT, Kemendagri dan Kapolri tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa. Tujuan untuk terwujudnya pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui kerjasama yang sinergis dibidang pencegahan, pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.

Sipades2

Peran Bhabinkamtibmas dilapangan secara teknis akan mencatat dan mendokumentasikan tahapan Musyawarah Desa, penggunaan anggaran; yakni bersama masyarakat, PLD, PD dan TA mendampingi proses pembangunan, dan tahapan pelaporan penggunaan anggaran.

sipades9

Menurut Kasi Bin Siskamling Subdit Bin Polmas Jateng Kompol Sugiyanto, potensi kerawanan terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa diantaranya ; Pertama, pada proses pencairan anggaran. Kedua, proses kegiatan swakelola. Ketiga, proses pembangunan (konstruksi). Keempat, proses pemanfaatan pemberdayaan masyarakat.  Namun,  kata Sugiyanto, upaya hukum itu merupakan alternatif terakhir, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak pengawas internal pemerintahan dalam hal ini Inspektorat Kabupaten. Kecuali dalam hal tertangkap tangan. *** salam damai – kang saleh – ta pp kudus.

Sipades8

 

 

Leave a Reply