Suhartanto : Lakukan Advokasi Kepada Desa Agar Merencanakan Kegiatan Bidang Kesehatan

bidang kesehatan 9

KUDUS.JamuDesa.Com. UU Desa menjelaskan tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Lampiran PermenDesaPDTT No. 22 tahun 2016, tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017 menegaskan, salah satu kegiatan pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah untuk Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar.

bidang kesehatan 8

Menggagas Dana Desa dan Pelayanan Sosial Dasar, Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus selenggarakan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Bidang Kesehatan, di Kampoeng Kopi Banaran, Jl Jend. Sudirman Kudus. Tampil sebagai narasumber Sauhartanto dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependududkan dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah. Lies Muflikhah mewakili Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa (DPMD) Kudus. Rudi Herman dari Dinas Kesehatan dan Siti Fitriyatun dari Gemas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat), Senin (10/4/2017).

Terkait Dana Desa dan Bidang Kesehatan, Lies Muflikhah  Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa (DPMD) Kudus, menyatakan ada sepuluh (10) poin penting dalam pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:  Pertama,  air bersih berskala Desa;  Kedua, sanitasi lingkungan. Ketiga, jambanisasi; Keempat, mandi, cuci, kakus (MCK); Kelima, mobil/kapal motor untuk ambulance Desa; Keenam, alat bantu penyandang disabilitas; Ketujuh,  panti rehabilitasi penyandang disabilitas; Kedelapan, balai pengobatan; Kesembilan,  posyandu; dan Kesepuluh, sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah  Desa.

Sementara itu Suhartanto, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependududkan dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah mengatakan, yang harus dilakukan oleh daerah adalah Pertama, menyusun regulasi daerah (Juknis DD) tidak membatasi kewenangan yang dimiliki Desa. Kedua, Kabupaten melakukan review penggunaan DD agar sesuai dengan prioritas. Ketiga, meningkatkan kualitas kader di desa untuk mampu berpartisipasi penyusunan perencanaan pembangunan desa (Musdes) agar sesuai dengan kebutuhan bidang kesehatan. Keempat,  memfasilitasi perencanaan bidang kesehatan sesuai dengan kewenangan (Penyusunan RAB, KAK). Kelima, melakukan advokasi kepada desa agar merencanakan kegiatan bidang kesehatan. Keenam melakukan pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

Dikatakan Suhartanto, ada lima kendala yang perlu mendapat perhatian kedepan, pertama Desa belum memahami kewenangan di bidang kesehatan. Kedua, Desa belum memprioritaskan bidang kesehatan dalam pembangunan desa. Ketiga, Desa belum memahami kebutuhan bidang kesehatan bagi masyarakat desa. Keempat, Desa belum mampu menjabarkan atau menyusun perencanaan kegiatan bidang kesehatan dengan tepat. Kelima, kelompok masyarakat yang memahami bidang kesehatan belum terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Bidang kesehatan 4

Rudi Herman, mewakili Dinas Kesehatan, menyampaikan makalah Kebijakan dan Strategi dalam Menuntaskan Masalah Kesehatan dan Menurunkan Angka Kematian Ibu di Kabupaten Kudus. Ia memaparkan kasus kematian Ibu tahun 2016 di wilayah Jawa Tengah mencapai 602 jiwa, sedangkan di Kudus mencapai 16 jiwa atau nomor 15 dari 35 Kabupaten Kota se Jateng. Kasus kematian Bayi tahun 2016 di Jawa Tengah mencapai 5.485 jiwa, Kudus; 112 atau nomor 28 se Jateng. Kasus kematian Balita tahun 2016 Jawa Tengah sebanyak 6.478 jiwa, Kudus sebanyak 129 jiwa atau nomor 27 se Jateng.   Awal Maret 2017, kematian ibu di Kabupaten Kudus mencapai 7 jiwa.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, Angka kematian Ibu (AKI) mencerminkan resiko yang dihadapi ibu-ibu selama kehamilan sampai dengan pasca persalinan yang dipengaruhi oleh status gizi ibu, keadaan sosial ekonomi, keadaan kesehatan yang kurang baik menjelang kehamilan, kejadian berbagai komplikasi pada kehamilan dan kelahiran, tersedianya dan penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan termasuk pelayanan prenatal dan obstetri.

“Tingginya angka kematian ibu menunjukkan keadaan sosial ekonomi yang rendah dan fasilitas pelayanan kesehatan , termasuk pelayanan prenatal dan obstetri yang rendah pula,” kata Rudi.

Menurut Rudi, penyebab kematian ibu di Kabupaten Kudus, 50 % merupakan Penyakit Tidak Menular (PTM) yang terdiri dari 38 % penyakit Hipertensi dalam Kehamilan, 12 % penyakit peredaran darah ( Jantung, stroke). 12 % penyebab kematian adalah karena perdarahan,19 % karena Infeksi dan lain- lain.

Siti Fitriyatun dari Gemas, menjelaskan Apa Gerakan Masyarakat Hidup Sehat itu. Gerakan Masyarakat Hidup Sehat adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup.

Gemas bertujuan agar masyarakat berperilaku sehat, sehingga diharapkan berdampak pada ; Kesehatan terjaga. Jika sehat, produktivitas masyarakat meningkat. Terciptanya lingkungan yang bersih. Biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk berobat berkurang. Lalu siapa saja yang melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Seluruh lapisan masyarakat harus terlibat dalam Germas Hidup Sehat. **** salam damai- kang saleh – ta pp kudus.

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading