
KUDUS.JamuDesa.Com, Sebanyak 123 Kepala Desa, Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas), dan Camat serta Kapolsek se Kabupaten Kudus, hadiri acara Sosialisasi MoU tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, yang diselenggarakan Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Aula Setda Kudus, Selasa (7/11/2017).
Tampak hadir diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Noor Yasin, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kab. Kudus Agus Budi Satriyo, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Inspektur Daerah Kudus Adhy Harjono, Kepala Dinas PMD Kudus Adi Sadhono Murwanto, Sekdin PMD Arief Budi Siswanto, Kabid Pemdes M Chasin Basri, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Saparni, Kasi Pemdes BPD Dian Noor, Kasi Pemberdayaan Perekonomian Masyarakat Hartati, Kasi Keuangan dan Aset Doel Rokhim, serta Kasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Darwin Sugiarto.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning, S.I.K, M.H menjelaskan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan poin dalam nota kesepahaman itu, maksud dan tujuan dilakukannya kerjasama antara ketiga lembaga tersebut adalah untuk melakukan pencegahanan, meningkatkan pengawasan, dan penanganan masalah dana desa di Indonesia.

Kemudian, dari terwujudnya kerjasama yang sinergis antar lembaga tersebut, diharapkan terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa.
Dikatakan, keberadaan Bhabinkamtibmas bukan untuk menakut nakuti, bukan untuk minta bagian proyek, tapi untuk melakukan pencegahanan, meningkatkan pengawasan, dan penanganan masalah. Keberadaan Bhabinkamtibmas, kata Kapolres diperbolehkan ikut melihat proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan memastikan pelaksanaan Dana Desa sesuai aturan.

Kapolres mengerahkan Bhabinkamtibmas dan Polsek untuk mengawasi program pembangunan dana desa di wilayah masing-masing. Penegakan hukum, kata dia, menjadi upaya terakhir yang dilakukan jika ada penyimpangan yang terjadi. “Kata kuncinya libatkan komponen masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Dana Desa. Maka Bhabinkamtibmas dan Kades harus bersinergi,” pesannya.
Ia juga berpesan kepada Kepala Desa untuk mendengarkan suara rakyat, jangan angkuh. Jaman sekarang ini tidak ada yang kebal hukum. “Berubahlah karekter, sikap angkuh. Kalau tidak, maka akan dirubah oleh aturan, masa dan zaman,” tegas Gurning.

Sementara itu, Ir. Adhy Harjono, MM dari Inspektur Daerah Kab. Kudus, lebih menyoroti tentang Pemeriksaan Intern dalam rangka Menopang Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dan Transparan. Diantaranya titik-titik kritis ; pengelolaan keuang desa, siklus keuangan desa, perencanaan pembangunan desa, penyusunan RPJMDesa, Penyusunan RKPDesa, Penusunan APBDesa, Penyusunan Rancangan Perdes, Perencanaan Keuangan Desa, Jadwal Penyusunan APBDesa, Struktur APBDesa, Pendapatan dan peneriman Desa, , Alur persetujuan RAB, pelaporan, pengawasan, audit, dan lain-lain.

Sekda Noor Yasin dalam sambutannya pertama, menekankan untuk terbangunnya kesamaan persepsi tentang pengelolaan Dana Desa. Kedua, penyerapan Dana Desa harus optimal. Ketiga, mempergunakan prinsip 4 t yakni, pengelolaan keuangan desa yang memenuhi prinsip-prinsip yang baik serta tidak bermasalah dengan hukum yang berlaku, yaitu tepat aturan, tertib administrasi, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Tindak lanjut dari pertemuan ini adalah, sosialisasi di tingkat kecamatan-kecamatan. *** (salam damai kang saleh ta pp kudus).

