Desa-desa Ajukan Pencairan Dana Desa 2018

20180405_203351

Kudus.JamuDesa.Com. Baru-baru ini Bupati Kudus Dr H Musthofa SE MM, menetapkan Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2018, tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Kudus tahun anggaran 2018.

Perbup berisikan 12 Bab dan 25 Pasal, memiliki maksud dan tujuan antara lain ; Memberikan pedoman dan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan Dana Desa, dan memeberikan pedoman dan landasan hukum pagi pemerintah desa dalam mengelola dan memepertanggungjawabkan Dana Desa.

20180327_113840

Sedangkan tujuannya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa dan untuk menjamin kelancaran dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan Dana Desa.

Total besaran Dana Desa untuk Kabupaten Kudus tahun 2018 sebesar Rp 117.966.044.000,- dengan rincian secara umum ;

Kecamatan Jumlah Desa Besaran DD (Rp)
Kaliwungu 15 14.340.956.000,-
Kota 16 11.807.345.000,-
Jati 14 12.518.489.000,-
Undaan 16 14.892.124.000,-
Mejobo 11 11.463.012.000,-
Jekulo 12 13.293.242.000,-
Bae 10   8.890.889.000,-
Gebog 11 12.052.846.000,-
Dawe 18 18.707.141.000,-

20180404_092233

Sedangkan mekanisme dan tahapan penyaluran Dana Desa, disalurkan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan ; Tahap 1, dimulai paling cepat pada buan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni, sebesar 20%(dua puluh persen). Tahap 2, dimulai paling cepat pada bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bukan Juni, sebesar 40% (empat puluh persen). Tahap 3, dimulai paling cepat pada bulan Juli dan paling lambat minggu kedua bulan Desember, sebesar 40% (empat puluh persen).

Prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan Permendesa PDTT, No 19/2017, bahwa penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan digunakan untuk membiayai program kegiatan yang sudah dibiayai dari APBN, APBD Provinsi, dan atau APBDaerah. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara SWAKELOLA dengan menggunakan sumber daya / bahan baku lokal dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

20171221_102943

Kabid Pemdes DPMD Kudus M Chasin Bisri, dan Kasie Keuangan dan Aset DPMD Doel Rochim, kepada JamuDesa Jumat (6/4/2018) menjelaskan, bahwa Dana Desa telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai pentahapan. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mengirimkan surat pemberitahuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan tembusan Camat.

Surat petunjuk teknis penyaluran Dana Desa sudah dikirim dari Sekretaris Daerah kepada Camat se Kabupaten Kudus. Camat segera memfasilitasi desa-desa di wilayah kerja masingmasing untuk proses penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Penyaluran Dana Desa ditransfer dari RKUD ke RKD, Kepala Desa wajib melaporkan secara tertulis kepada Bupati c.q kepala Dinas PMD dengan tembusan Camat.

20180308_102805

Mekanisme pengelolaan Dana Desa yang sudah masuk dalam RKD mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan desa sebagaimana Peraturan Bupati Kudus No 16 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Penyaluran Dana Desa tahap 1, dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun anggaran 2018.  Penyaluran Dana Desa tahap 2, dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (LRPCO-DD) tahun anggaran sebelumnya. Penyaluran Dana Desa tahap 3, dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan LRPCO-DD  sampai dengan tahap 2.

20180405_155301

LRPCO-DD sampai dengan tahap 2, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% dan rata-rata capaian output paling kurang sebesar 50%, disampaikan kepada Bupati c.q Kepala DPMD paling lambat minggu kedua bulan Juli.

Pantauan JamuDesa, dari 123 Desa, sebanyak 116 Desa sudah posting APBDesa 2018 dan masih ada 7 Desa yang belum posting APBDesa. Masalah Tujuh (7) Desa tersebut diantaranya masih dalam asistensi di Kecamatan, ada konflik internal antara kepala Desa dengan BPD, dan masyarakat.

20171219_125350

Dalam hal Desa sudah menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa sebelum Perbup diundangkan, apabila besaran Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam Perdes tentang APBDesa tidak sama dengan Besaran Dana Desa yang ditetapkan dalam Perbup, maka dilakukan penyesuaian Besaran dana Desa melalui Perubahan APBDesa.

20180320_095050

Alokasi Dana Desa

Selain Dana Desa, Bupati Musthofa telah menetapkan Keputusan Bupati Kudus No 900/014/2018 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kudus tahun 2018. Besaran Alokasi Dana Desa di Kudus tahun 2018, secara umum sebanyak Rp 109.184.286.000,-

Kecamatan Jumlah Desa Besaran ADD (Rp)
Kaliwungu 15 12.650.247.000,-
Kota 16 10.636.706.200,-
Jati 14 11.788.494.900,-
Undaan 16 14.303.303.500,-
Mejobo 11   9.969.307.200,-
Jekulo 12 12.748.207.400,-
Bae 10   8.406.563.500,-
Gebog 11 11.410.622.100,-
Dawe 18 17.270.833.300,-

20180406_103935

Alokasi Dana Desa, digunakan untuk membiayai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati Musthofa juga telah menetapkan Keputusan Bupati Kudus No 900/015/2018, tentang Penetapan Besaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kudus kepada Desa di Kabupaten Kudus 2018. Besaran BHPDRD Kabupaten Kudus tahun 2018 sebesar Rp 12.396.245.000,-

Kecamatan Jumlah Desa Besaran BHPDRD (Rp)
Kaliwungu 15 1.617.184.200,-
Kota 16 1.430.145.400,-
Jati 14 1.592.385.200,-
Undaan 16 1.508.697.300,-
Mejobo 11    975.039.400,-
Jekulo 12 1.439.760.300,-
Bae 10 1.109.525.200,-
Gebog 11 1.126.448.800,-
Dawe 18 1.597.059.200,-

20180321_090235

Penetapan Besaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kudus kepada Desa di Kabupaten Kudus dimaksud digunakan untuk Pembayaran program jaminan sosial bagi pemerintah desa dan urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.  *** salam damai – kang saleh ta pp kudus.

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading