KUDUS. JamuDesa. Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa dalam rangka percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan.
Pernyataan itu disampaikan Saparni SH MM, Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus, dalam acara koordinasi dan sosialisasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah kepada Kepala Desa dan Camat se Kabupaten Kudus, di Gedung Dekopindo Kamis (16/3/2017).
Saparni yang didampingi Kasi. Pemberdayaan Perekonomian Masyarakat, Djoko Sulistyo membuka acara tersebut dengan menjelaskan pijakan hukum, Pertama Peraturan Gubernur Jateng No. 48 tahun 2016, Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah.
Kedua, Peraturan Gubernur Jateng No 118 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Prov. Jateng TA 2017 dan Ketiga, Perkadis PMD Dukcapil No. 17 tahun 2017, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada pemerintah Desa di Prov. Jateng tahun 2017.

Dikatakan Saparni, Kabupaten Kudus tahun 2017 mendapatkan bantuan provinsi sebesar Rp 7.325.000.000,- dana sebesar itu diperuntukan Pertama dana operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) sebesar Rp 615.000.000,- Kedua Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa sebesar Rp 3.690.000.000,- Ketiga, rintisan Desa Berdikari sebesar Rp 50.000.000,- dan Keempat, untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan sebesar Rp 2.9625.000.000,- dan tersebar di 24 Desa di Kudus.
Harapan Saparni, Desa penerima bantuan membuat laporan pertanggungjawaban dan menyampaikannya secara berjenjang kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tembusan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Dearah dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah SETDA, paling lambat tanggal 10 Januari Tahun 2018.
“Penggunaan bantuan keuangan kepada desa, menjadi tanggungjawab kepala desa penerima bantuan, dan apabila terjadi pelanggaran/penyalahgunaan bantuan keuangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, Mc Afif Soleh dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar Moh Ali Khomsin, dan Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Dwi Luhur Muhammad, paparkan ruang lingkup petunjuk teknis penggunaan bantuan keuangan dan pengelolaannya kepada Pemerintah Desa di Jawa Tengah.
Prinsip pengelolaan bantuan diantaranya, berpihak kepada masyarakat miskin, transparan, swakelola dan gotong royong, swadaya, partisipatif, akuntabel dan keberlanjutan serta responsif gender.
Sarana Prasarana Perdesaan
Bantuan Keuangan Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan sosial budaya. Tapi, kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dari dana bantuan Keuangan Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaandiantaranya ; pembangunan gapura, pagar, talud, jalan dipemakaman. Pebangunan gapura dan tugu batas desa. Pembangunan sarana prasarana peribadatan. Pembangunan sarana prasarana milik pribadi atau bukan merupakan asset desa. Pembangunan sarana prasarana kelembagaan kantor/balai desa, balai RT/RW, gedung PKK.
Rintisan Desa Berdikari
Pelaksanaan kegiatan Desa Berdikari perlu memperhatikan ketentuan antara lain ; jenis kegiatan usaha yang dilakukan harus dapat menciptakan nilai tambah ekonomis masyarakat dengan mengutamakan penggunaan teknologi tepat guna dan berdasarkan potensi lokal. Kegiatan rintisan desa berdikari yang tidak diperbolehkan dibiayai dari dana bantuan diantaranya; untuk usaha simpan pinjam, usaha dagang yang mengambil margin laba, keperluan konsumtif dan biaya sewa tanah/tempat kegiatan.
Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa
Bantuan keuangan untuk peningkatan ketahanan masyarakat Desa per desa Rp 30 juta, dapat digunakan untuk ; Penyertaan modal BUMDes, penyediaan bahan pangan Lumbung Desa sebagai cadangan pangan pemerintah desa (CPPD), pemberian modal usaha ekonomi produktif yang dikelola kelompok UP2K-PKK, pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna, permodalan simpan pinjam UED-SP, permodalan simpan pinjam melalui LKD, penyediaan makanan tambahan pada kegiatan posyandu, pembangunan atau rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, pembangunan jamban keluarga, pembangunan atau rehab kantor BUMDes, pembangunan atau rehab embung desa, pembangunan atau rehab sarana prasarana air bersih. Sedangkan kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai diantaranya ; membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ditanah bukan milik sendiri atau diatas tanah milik pemerintah/yayasan/asrama. Kegiatan yang diusulkan sudah dibiayai melalui bantuan keuangan kepada pemerintah desa bidang peningkatan sarana prasarana perdesaan.
Operasional KPMD
Bantuan keuangan untuk operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dimaksudkan untuk mendayagunakan dan mendorongkinerja KPMD dalam melaukan pendampingan di desa, dengan bantuan per desa sebesar Rp 5 juta. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan, dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
KPMD berperan sebagai kepanjangan tangan (kontak person) program-program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Desa. Operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dipergunakan untuk bantuan uang saku dan biaya perjalanan dalam rangka kegiatan pendampingan pengelolaan pembangunan di desa antara lain : mengikuti musyawarah dusun penggalian gagasan, musyawarah desa dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pemantauan pembangunan desa dan musyawarah desa dalam rangka penyusunan peraturan desa, rapat-rapat pembentukan Forum KPMD ditingkat kecamatan, mengikuti musyawarah desa lainnya sesuai agenda desa yang melibatkan unsur KPMD, konsultasi ke kabupaten dalam rangka pengelolaan pembangunan desa dan biaya penyusunan laporan KPMD. Standar uang saku dan perjalanan dinas sesuai indeks APBD Kabupaten masing-masing dan/atau ketentuan yang berlaku di desa. KPMD yang dibiayai sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari KPMD eks PNPM 2 orang, KPMD desa 2 orang dan 1 orang dari unsur perempuan, ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa. Operasional KPMD Tidak diperbolehkan untuk membayar honor KPMD.
Dalam diskusi, muncul pertanyaan dari perwakilan Desa Glagahwaru, Desa Puyoh, Desa Jekulo, dan Desa Karangmalang. Mereka menayakan tentang bantuan keuangan untuk peningkatan ketahanan masyarakat Desa per desa Rp 30 juta, yang mana dalam pelaksanaannya sebagai penunjang pembangunan. Pengajuan bantuan disertai pembuatan proposal dan biaya pajak. Pembiayaan untuk makanan tambahan Posyandu. Dan proses Pamsimas bergabung ke BUMDes. Tampak hadir dalam kegiatan itu antaralain, Lima Tenaga Ahli TA PED, TA PSD, TA ID, TA PMD dan TA PP. Serta Perwakilan Pendamping Desa setiap kecamatan. ****
Kontributor : Kang Saleh TA PP
Dok. Foto : Huda Maulana (PD Jekulo),Edi Surahmad (PD Dawe),Wilujeng Surya(PD Jati)
