
Dana Desa adalah salah satu resources keuangan di Desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa ini diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga pada akhirnya mampu terwujud Desa maju, kuat, Mandiri, transparan dan sejahtera.
Kudus. JamuDesa. Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 sebesar 103 Miliar untuk 123 Desa dengan rata-rata sebesar 800 juta per Desa. Dana Desa dimaksud disalurkan secara bertahap, yakni tahap pertama sebesar 60% dan tahap kedua sebesar 40%.
Tahap pertama dapat disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli, sementara tahap kedua disalurkan pada bulan Agustus.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 15 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2017 dan kemudian dilakukan pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD di Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI.

Kasi Keuangan dan Aset Desa Bidang Pemerintahan Desa di Dinas PMD Kudus, Dul Rochim, menyatakan, pencairan DD tahap 1 sebesar Rp 61.732.567.000,- . Jumlah tersebut setelah dikurangi sisa Dana Desa di RKUD sebesar Rp 479.801.000,-
“Persyaratan penyaluran DD sudah di Kementerian Keuangan, kami mohon pendamping desa rapatkan barisan, satukan langkah menghadapi pencairan tahap I,” kata Dul.
Dikatakan, kala mengajukan permohonan penyaluran di Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu Jakarta, tanggal 8 Juni 2017 yang didampingi Selamet, staf bidang Pemdes.

“Sebenarnya rancangan Perbup Dana Desa 2017 sudah jadi per 2 Maret, tapi kemudian lahir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2017, maka rancangan Perbup kita langsung sesuaikan dengan PMK 50 itu,” ungkap Arif Suwanto, Kabid Pemdes kala itu, yang saat ini menjadi Camat Gebog. Bahwa mutasi pegawai di Kabupaten Kudus terjadi pada tanggal 31 Desember 2016 dan tanggal 29 Mei 2017.
Perlu diketahui, PMK 50 Tahun 2017, mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 42 PMK No 49 Tahun 2016. Sementara PMK 49 Tahun 2016 sebelumnya masih menjadi salah satu dasar penyusunan Perbup Dana Desa tahun 2017.
“Memang butuh waktu memahami dan mendalami PMK 50 Tahun 2017 dan kemudian merubah rancangan Perbup Dana Desa Kudus Tahun 2017,” papar Arif Suwanto.

Klunting Dana Desa di RKUD Kudus
Terhitung tanggal 14 Juni 2017, Dana Desa di Kabupaten Kudus sudah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Kudus.
Sebagaimana pantauan JamuDesaKudus.Com terhadap progres penyaluran Dana Desa di Jawa Tengah, Kabupaten Kudus dalam posisi yang harus segera melakukan akselerasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus, Drs Adi Sadhono MM menjelaskan, Dana Desa sudah di RKUD, maka perlu segera konsolidasi. “Karena Dana Desa sudah di RKUD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus bergerak cepat melakukan konsolidasi dan sosialisasi,” Adi Sadhono.
Setidak-tidaknya patut diapresiasi adalah pembentukan Desk penyaluran Dana Desa, oleh Dinas PMD bersama pendamping profesional P3MD pada hari Sabtu dan Minggu (17-18/6/2017), dimana sebagian besar pegawai dan pendamping sudah berlibur, santai dirumah bersama keluarga dan/atau bisa jadi mempersiapkan banyak hal untuk Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas PMD Kudus, Adi Sadhono langsung turun gunung memimpin Rapat Konsolidasi dan koordinasi yang dihadiri semua bidang di Dinas PMD, Kecamatan, TA, PD dan PLD.
“Kita bentuk Desk, dan Desk penyaluran Dana Desa ini adalah bentuk keberpihakan Dinas kepada masyarakat dan Desa, untuk itu diharapkan semua Desa dapat proaktif untuk segera mengajukan dokumen persyaratan penyaluran DD Tahap I,” imbuhnya.
Lebih lanjut Adi Sadhono menyampaikan mengingat waktu pencairan yang terhitung tanggal 14 Juni, dan kemudian penyaluran DD Tahap 2 sesuai ketentuan dilaksanakan bulan Agustus. Maka Desa harus segera berjibaku melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang didanai DD Tahap 1 sebagaimana sudah direncanakan dalam APBDESA.
Berjibaku dalam arti melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan dalam kurun waktu Minggu keempat bulan Juni sampai dengan Juli. rentang waktu pelaksanaan 5 sampai 6 minggu” pungkasnya.
“Apalagi persyaratan pengajuan penyaluran DD Tahap 2 adalah serapan rata-rata lebih besar dari 75% dan capaian output menunjukkan lebih besar dari 50% dari Dana Desa tahap pertama,” pungkasnya.

Kepala Desa Megawaon Nurasag saat mendampingi desk di Dinas PMD kepada JamuDesa mengatakan, Desa siap melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan, setelah DD tersalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). Meskipun, pencairan DD dari RKD untuk kegiatan dilaksanakan setelah Hari Raya Kupat atau seminggu setelah Idhul Fitri.
Ia merasa yakin, mampu menyerap DD tahap 1 sebesar lebih dari 75% dengan capaian output minimal 50%. “Saya optimis, DD tahap 1 itu bisa terserap lebih dari 75%,” tegasnya.
Kontributor : M. A. Khomsin TA-PSD, Dwi Luhur Muhammad TA – ID, Mc Afif Soleh TA-PED, M Muntoha TA PMD.
Editor : Kang Saleh TA PP

