Ulasan Buku 1: Kewenangan Desa & Regulasi Desa

Semangat baru, Desa membangun Indonesia di tandai dengan hadirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana UU Desa menjadi titik awal harapan Desa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya. Desa diharapkan akan lebih bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, bermartabat secara budaya. dan demikianlah gambaran Desa Mandiri.

UU Desa yang ditindaklanjuti dengan PP 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa 6/2014. dan, PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir PP 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa.

Kewenangan Desa

UU Desa adalah prasasti transformasi pembangunan Desa. dimana sebelum lahirnya UU Desa, Pembangunan Desa berazaskan desentralisasi dan residualitas. dimana Desa hanya menjadi bagian dari daerah, Desa hanya menerima sisa-sisa lebihan daerah, baik sisa kewenangan, maupun sisa keuangan dalam bentuk Alokasi Dana Desa, sebab desentralisasi hanya berhenti di Kabupaten/ Kota.

kemudian setelah adanya UU Desa, yang mengusung dua azas utama, rekognisi (‘pengakuan’) dan susbsidiaritas menjadikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Desa tidak lagi identik dengan pemerintah Desa dan kepala Desa, melainkan pemerintahan Desa yang sekaligus pemerintahan masyarakat yang membentuk kesatuan entitas hukum. artinya, masyarakat  mempunyai kewenangan dalam mengatur Desa sebagaimana Pemerintahaan Desa.

Sesuai Pasal 19 dan 103 UU Desa, Desa mempunyai 4 (empat) kewenangan :

  1. Kewenangan berdasarkan Hak asal usul;
  2. Kewenangan lokal berskala Desa, Desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus Desanya;
  3. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah , pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kewenangan pertama, dan kedua diakui dan ditetapkan langsung oleh undang-undang dan dijabarkan oleh peraturan pemerintah. Berdasar pada kewenangan satu dan dua tersebut jualah, harapan menjadikan Desa berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Kewenangan tersebut bukanlah kewenangan sisa (residu) yang dilimpahkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagaimana pernah diatur dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa.

Berdasar kewenangan 1 dan 2 diatas, Desa mempunyai hak “mengatur” dan “mengurus” sebagaimana dimaksud Pasal 20 UU Desa, yakni Desa mempunyai kewenangan mengeluarkan dan menjalankan aturan main (peraturan) tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan menjalankan aturan tersebut.

Regulasi Desa

Desa demokratis berakar pada asas musyawarah, asas partisipasi, dan asas kesetaraan. Dan musyawarah Desa merupakan hal paling fundamental. Dimana BPD, Pemdes, dan masyarakat Desa harus aktif ikut memusyawarahkan hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk menjadi sebuah peraturan.

Demi mendapatkan regulasi Desa yang efektif, perlu dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai sistem baru dan tatanan baru bagi Desa.
Musdes merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang  diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, bisa terkait tentang penataan Desa, perencanaan Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan BUM Desa, dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan. 

Penyusunan regulasi yang aspiratif dan partisipatif hendaknya mencerminkan komitmen bersama antara Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat Desa. Komitmen bersama ini diharapkan jadi proses demokratisasi yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi masyarakat sudah diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengatur dirinya sendiri, yaitu melalui Perdes yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Pasal 69 UU Desa, regulasi di Desa meliputi :

1. Peraturan Desa

Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

Untuk menjadikan kewenangan Desa menjadi regulasi Desa maka perlu dilakukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan peraturan di Desa, berikut :

 

2. Peraturan Bersama Kepala Desa

Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.

3. Peraturan Kepala Desa

Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur. Sedangkan Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.

Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa. Dan materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ulasan terkait kewenangan Desa dan regulasi Desa nampak kurang legit bila  kita tidak singgung Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dimana, kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus berdasarkan kewenangan Desa yang sudah ditetapkan dengan peraturan Desa. Karenanya, kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib masuk dalam daftar kewenangan Desa. Dengan demikian, Desa berwewenang membuat peraturan Desa yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan di Desa. 
Apakah di Desa Anda sudah mempunyai Perdes tentang Kewenangan Desa? Mari kita dorong bersama, bilamana di Desa kita belum memiliki Perdes Kewenangan Desa, tentu dengan mempedomani Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa terlebih dahulu. 

Berikut buku 1 Kewenangan Desa dan Regulasi Desa klik disini

 

Kontributor : Moh Ali Khomsin (TA PSD Kab. Kudus)

One thought on “Ulasan Buku 1: Kewenangan Desa & Regulasi Desa

  1. Pingback: Desa salamjaya

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading