
Kudus.JamuDesa. Darwin Sugiarto kasi Pemberdayaan Lembaga dan Kemasyarakatan Dinas PMD mengatakan, sejak manusia lahir sejak itulah adat istiadat ada. Bahkan adat istiadat itu melahirkan nilai sosial budaya yang pada akhirnya mampu mempengaruhi pembentukan karakter dan sikap masyarakat setempat. Karena kedudukannya, adat istiadat itu bersifat ‘kekal’ dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi kegenerasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Sebab itu, adat istiadat merupakan ciri khas suatu daerah yang melekat sejak dahulu kala dalam diri masyarakat yang melakukannya.
Sebagai contoh, bicara Kudus, salah satu Kabupaten di Jawa Tengah, orang langsung terpikir Gusjigang, Bagus pinter ngaji pinter dagang. Orang bilang Kudus, jika ditanya asal dari mana, Khalayak ramai pun juga terpikir mbah Sunan Kudus, mbah Sunan Muria, Menara Kudus, Gunung Muria, dari sisi makanan, juga dikenal Jenang Kudus, lentog Tanjung Kudus, Soto Kudus, dari sisi acara/upacara tradisi seperti Dandangan, Bulusan, Buka Luwur Mbah Sunan Kudus, Buka Luwur Mbah Sunan Muria, dan Parade Sewu Kupat, dan masih banyak lagi lainnya. Banyak sekali adat istiadat atau tradisi yang ada di Kabupaten Kudus.
Sekretaris Dinas PMD, Arif Budi Siswanto, ST pada Rapat koordinasi adat tanggal 6 September menyatakan, untuk mendukung pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya di Kabupaten Kudus dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya disetiap Kecamatan dan Desa di Kudus.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kudus selaku koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Adat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi pembentukan Satgas pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya di Kabupaten Kudus”, terang Saparni,SH.,MM. mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus Drs. ADI SADHONO MURWANTO, MM. saat membuka Sosialisasi pembentukan Satgas di Dekopinda 14 September 2017.
Sosialisasi pembentukan satgas ini menghadirkan Satgas pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya kecamatan Undaan, Kecamatan Jati, Desa Wonosoco, dan juga Desa Loram Kulon.
“Perlu kami laporkan bahwa sebelum pertemuan ini, kami telah menyelenggarakan rapat bersama Pokja Adat Kabupaten yang sudah dibentuk per Tahun 2015, Kecamatan se-Kabupaten Kudus, pada hari Rabu tanggal 6 September 2017, untuk pembentukan Satgas Adat Tingkat Kecamatan, dan Kecamatan untuk berikutnya dapat membentuk satgas Adat tingkat Desa”, lanjut Saparni.
Sri Widjayana dari Dispermadesdukcapil Jawa Tengah menerangkan, bahwa sekarang telah terbit Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2016 menindaklanjuti Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat-Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.
“Berdasar pada Pasal 14 Pergub 32, Pelestarian dan Pengembangan Adat-Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan SKPD terkait. Nah, dalam rangka fasilitasi peran serta masyarakat dan pembinaan Pelestarian dan Pengembangan Adat-Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat dibentuklah Kelompok Kerja Operasional Adat tingkat Provinsi, Kelompok Kerja Adat tingkat Kabupaten, dan Satgas tingkat kecamatan dan tingkat Desa” lanjut ibu yang disapa Ana itu.
Ana melanjutkan, bahwa Kelompok Kerja Operasional di tingkat Provinsi diangkat oleh Gubernur, Kelompok Kerja tingkat Kabupaten diangkat oleh Bupati/ Walikota, Satgas tingkat kecamatan diangkat oleh Camat sedangkan Satgas tingkat Desa diangkat oleh Kepala Desa / Kepala Kelurahan.
Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar, M.A. Khomsin menambahkan bahwa, soal Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya merupakan hal besar dan butuh diinternalisasikan pada orang zaman sekarang, karena tradisi atau budaya itu menyatukan warga, merukunkan masyarakat yang berbeda usia, gender, beda ini dan itu. melestarikan dan mengembangkan tradisi/ adat istiadat itu sama dengan memperkokoh ketahanan sosial masyarakat. tentu hal ini cukup bermanfaat untuk mewujudkan Desa Mandiri, yang membutuhkan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi/ lingkungan yang bagus, kuat dan kokoh.
Perlu diketahui bahwa, pada pertemuan sebelumnya, rapat koordinasi yang dilaksanakan tanggal 6 September 2017 dipimpin Sekretaris Dinas PMD, Arif Budi Siswanto, ST mewakili Kepala Dinas PMD juga dihadiri Pokja Adat Kabupaten, dan Sekretaris Pokja dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yakni Drs. SUTIYONO, M.Pd Kepala Bidang Kebudayaan, perwakilan masing-masing kecamatan, difasilitasi Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar, bersepakat Sarasehan rutin pada minggu pertama setiap bulan, dimulai tanggal 1 Oktober 2017 di Kedai Jampi Jl. Bhakti Burikan. kedua perlunya penganggaran dalam pelestarian dan pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Pembentukan Satgas tingkat Kecamatan paling lambat tanggal 5 Oktober 2017,sementara Pembentukan Satgas tingkat Desa paling lambat tanggal 5 November 2017. MAK
Download
untuk membantu dan mempercepat pembentukan Satgas berikut :
1. contoh Surat Keputusan Camat klik DISINI
- contoh Surat Keputusan Kepala Desa/ Kelurahan klik DISINI
- materi Rakor klik DISINI
