
Kudus.JamuDesa.Com. Sebuah acara apel, lazimnya upacara resmi bersifat kemiliteran, diketahui hadir atau tidak untuk mendengar amanat, atau upacara penaikan – penurunan bendera (untuk menghormati penaikan – penurunan bendera kebangsaan), atau berkumpul banyak-banyak untuk mendengarkan amanat, atau apel untuk mengetahui kesiapan dalam pelaksanaan tugas.
Ternyata apel tak indentik dengan baris berbaris. Apel juga bisa dilaksanakan dalam acara administrasi. Baru-baru ini Kecamatan Mejobo Kudus menggelar acara apel dan pembinaan administrasi Desa, di Aula Kecematan setempat dalam rangka tertib penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kegiatan menarik ini diikuti seluruh Kepala Desa, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), Sekretaris BPD, Sekretaris Desa, dan seluruh Perangkat Desa. Tampak hadir pula Camat Mejobo Harso Widodo, Sekretais Dinas PMD Arief Budi Siswanto dan Kabid Pemdes M Chasin Bisri.
Sepuluh Desa di Lingkungan Kecamatan Mejobo diantaranya Desa Gulang, Jepang, Payaman, Kirig, Temulus, Kesambi, Jojo, Hadiwarno, Mejobo, Golantepus dan Tenggeles.
Dalam pelaksanaan gelar apel dan pembinaan administrasi, desa-desa tersebut membawa dokumen penting ; Kesatu ; Buku adminsitrasi Umum, Model A.1 ; Buku Data Peraturan Desa. A.2 ; Buku Keputusan Kepala Desa. A.3 ; Buku Data Inventaris Desa. A.4 ; Buku Data Aparat Peerintahan Desa. A.5 ; Buku Data Tanah Milik Desa / Tanah Kas Desa. A.6 ; Buku Tanah di Desa. A.7 ; Buku Agenda dan model A.8 ; Buku Ekspedisi.

Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa yang disiapkan diantaranya ; Perdes tentang Pertanggungjawaban APBDes TA 2016. Perkades Tentang RKP Desa TA 2017. Perdes Tentang APBDes TA 2017. Perdes Tentang Perubahan APBDes TA 2017. Perkades Tentang Perubahan RKP Desa TA 2017. Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Keputusan Kepala Desa Tentang Pembentukan TPK dan PPHP.
Kedua, Buku Administrasi Penduduk, Model B.1 ; Buku Data Induk Penduduk Desa. B.2 ; Buku Data Mutasi Penduduk Desa. B.3 ; Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan. B.4 ; Buku Data Penduduk Sementara.
Ketiga, Buku Administrasi Keuangan Desa, Print Out Siskeudes; BKU Tunai, Buku Bantu Bank, Buku Bantu Pajak, Register SPP, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Realisasi Anggaran per Sumber Dana.

Keempat, Buku Administrasi Pembangunan, Model D.1 ; Buku Rencana Pembangunan. D.2 ; Buku Kegiatan Pembangunan. D.3 ; Buku Inventarisasi Proyek. D.4 ; Buku Kader-Kader Pembangunan.
Kelima, Buku Administrasi BPD, Model E.1 ; Buku Data Anggota BPD. E.2 ; Buku Data Keputusan BPD. E.3 ; Buku Data Kegiatan BPD. E.4a ; Buku Agenda BPD dan E.4b ; Buku Ekspedisi.
Keenam, Buku Administrasi lainnya ; Model F.1 ; Buku Data Pengurus dan Anggota Kemasyarakatan. F.2 ; Buku Wira Wiri. F.3 ; Buku Profil Desa.

Sedangkan Apel kendaraan dinas diikuti oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Sekretaris Desa, untuk keperluan gelar apel kendaraan dinas dan foto copy STNK (dibendel dalam Snelhecter).
Camat Mejobo, Harso Widodo dalam sambutannya menekenkan, APBDes Tahun Anggaran 2018 sebelum tanggal 31 Desember 2017 dan Profil Desa harus selesai, serta persiapan desa jelang Pemilu Kada 2018. Sekretais Dinas PMD Arief Budi Siswanto, menyambut positif kegiatan di Kecamatan Mejobo, sebagai media pembelajaran tentang tertib administrasi desa dan sekaligus mengetahui perkembangan pelaksanaan pembangunan di Kecamatan Mejobo. **** ( salam damai – kang saleh ta pp kudus).
