
Kudus.JamuDesa.Com. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus, selenggarakan Desk Pemutakhiran Indek Desa Membangun (IDM), untuk pengukuran status Perkembangan Desa, di Aula Dekopinda Selasa (10/4/2018).
Tampak hadir diantaranya Kabid Pemdes DPMD M Chasin Bisri, Kabid Permas DPMD Saparni, Camat Mejobo Harso Widodo, Kasie Ekbang se Kec Kudus, Kepala Desa se Kec. Kudus, dan pendamping P3MD Kudus.

M Chasin Bisri menjelaskan, pemutakhiran status perkembangan Desa Indek Desa Membangun (IDM) tahun 2018 dimaksudkan sebagai dasar dan suatu konsepsi bahwa untuk menuju desa Maju dan Mandiri, diperlukan kerangka kerja (frame work) pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan aspek soaial, ekonomi dan ekologi.
Dikatakan, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.
“ Pemutahiran data IDM sangat bermanfaat buat Dinas, lantaran dalam waktu dekat ini, sekitar Juni – Juli akan diadakan rekruitmen perangkat desa,” tegas M Chasin Bisri.

Klasifikasi Status Desa
Sementara itu M Ali Khomsin (TA PSD) Kab. Kudus yang didapuk menjadi narasumber memaparkan, Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas antara lain ; Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri.
“Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatan dan intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal,” papar Khomsin.

Dikatakan, Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa ini melibatkan beberapa pihak dari Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah (DPMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Desa serta Tenaga Pendamping Profesional baik dari Tenaga Ahli Pendamping Provinsi (TA Provinsi), Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten (TA Kabupaten), Pendamping Desa Kecamatan (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Sedangkan berdasarkan data tahun 2016, status dan perkembangan Desa di Kab. Kudus antara lain, Desa Mandiri (2), Desa Maju (28), Desa Berkembang (70), dan Desa Tertinggal (23) serta Desa Sangat Tertinggal (0).

Hingga saat ini perkembangan Data IDM, beberapa kecamatan ada yang sudah melakukan desk dan inputing data IDM. Persoalannyaa dilapangan diketemukan, berdasarkan data Profil Desa, Desa itu masuk katagori Maju, tapi setelah dilakukan pemutakhiran data IDM, justru desa itu masuk katagori Desa Berkembang.
Dengan adanya Desk ini, kata Khomsin mengokohkan sinergi yang sudah terbangun antara pendamping dengan perangkat desa dan pihak kecamatan. *** salam damai – kang saleh ta pp kudus.
