
KUDUS.JamuDesa.Com. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus selenggarakan Workshop Dana Desa 2018, dengan mengambil Thema “Optimalisasi Dana Desa Melalui Padat Karya Tunai, Membangun Indonesia Melaui Cash For Work” yang berlangsung di Aula Setda Kabupaten Kudus, Selasa 23/4/2018.
Hadir antara lain, Asissten Pemerintahan Kab. Kudus Agus Budi Satriyo, Kepala Dinas PMD Adi Sadhono Murwanto, Perwakilan Inspektorat Sudarsono, Kabid Pemdes DPMD M Chasin Bisri yang juga selaku ketua pelaksana, Camat Mejobo Harso Widodo, Kasie Ekbang Kecamatan se Kab. Kudus, Kepala Desa se Kab. Kudus, Pengelola Keuangan Desa se Kab. Kudus, dan Pendamping P3MD Kudus.

Tampil sebagai Narasumber Kepala Dinas PMD Adi Sadhono Murwanto dan Sudarsono dari Inspektorat, acara yang dipandu Kasie Keuangan dan Aset Desa DPMD, Doel Rochim itu cukup seru, lantaran peserta butuh penyamaan pandangan tentang PKT Desa dalam pelaksanaan Dana Desa tahun 2018.
Pasalnya, kriteria lokasi Desa dengan stunting tinggi, Desa yang banyak pengangguran, Desa kantong kemiskinan, Desa tertinggal dan Desa yang menjadi kantong Tenaga Kerja Indonesia, di Kabupaten Kretek tak mudah. Karena angka pengangguran dan kemiskinan relatif kecil. “Terutama di Desa desa di wilayah Kecamatan Kota,” tegas Kepala DPMD Adi Sadhono Murwanto.

Catatan JamuDesa pada saat mengikuti acara Musrenbangkab di Pendopo Kabupaten, 28/3/2018, Kepala Bappelitbangda Kudus Sudjatmiko mengatakan, persentase jumlah pengangguran tahun 2007 mencapai 7,03% sedangkan tahun 2016 sekitar 4,91%, angka harapan hidup di Kabupaten Kudus tahun 2010 mencapai 76,33 dan tahun 2016 mencapai 76,43.
Saat itu Perwakilan Bappeda Jawa Tengah Ir Rahman Jamal M.Si, mengapresiasi pelaksanaan Musrenbangkab di Kabupeten Kudus. Arah kebijakan dan prioritas pembangunan dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kudus dalam angka 7,59%, yakni nomor urut keempat se Jawa Tengah, dengan nomor urut pertama Kota Semarang 4,62%, Kedua Kota Salatiga 5,07%, dan Ketiga Kota Pekalongan 7,47%. Sementara itu data penanggulangan kemiskinan Jawa Tengah berada di angka 12,03%, dan Nasional kisaran angka 10,00%.

Kekhawatiran lain dalam pelaksanaan PKTD diantaranya ; tidak adanya tenaga kerja setempat, dianggap tidak efesien, hasil yang diperoleh tidak sesuai harapan, dan yang krusial menjadi temuan pemeriksaan.
Saran Adi Sadhono Murwanto, pertama desa-desa melakukan pendataan tenaga kerja yang butuh pekerjaan di wilayah masing-masing. Kedua, desa-desa melihat kembali APBDesa 2018, cek kegiatan bidang pembangunan yang bersumber dari DD. Cermati RAB-nya khususnya platform anggaran setiap kegiatan. Cek juga matrial lainnya, lalu merubah RAB akhir.

“Kalau toh tidak mencapai 30% HOK (Hari Orang Kerja), maka kata Pak Adi, saat pengajuan pencairan DD tahap 3, pada waktu perubahan APBDesa maka disesuaikan. Khususnya yang bersumber dari DD dan jangan utak atik ADD karena berkaitan dengan Siltap,” papar Adi Sadhono.
Sementara itu Sudarsono mengatakan, Pemenuhan 30% HOK dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa bersifat WAJIB dan harus dilaksanakan oleh seluruh Desa penerima dana desa. Syaratnya Masih tingginya Angka Gizi Buruk dan Stunting, Masih tingginya Angka Pengangguran, Masih tingginya Angka Kemiskinan, Masih tingginya Tingkat Kesenjangan Pendapatan, Tingginya jumlah Desa Tertinggal, dan Terjadinya migrasi dan urbanisasi yang tinggi.

Prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan Permendesa PDTT, No 19/2017, bahwa penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan digunakan untuk membiayai program kegiatan yang sudah dibiayai dari APBN, APBD Provinsi, dan atau APBDaerah. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara SWAKELOLA dengan menggunakan sumber daya / bahan baku lokal dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
Dikatakan, Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan bermaksud memastikan persiapan kegiatan. Memastikan Perencanaan. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana dan ketentuan yangg berlaku. Tidak ada tenaga kerja fiktif. Apakah volume sesau rencana. Apakah Kualitas berfungsi sesuai rencana. Apakah pertanggungjawaban sesuai dengan rencana dan realisasi. “ Tenaga PKTD akan ditanyai oleh Inspektorat,” kata pak Darsono.

Saat dibuka sesi tanya jawab, pertanyaan muncul dari perwakilan Desa Papringan Kec Kaliwungu, Sambung Kec. Undaan, Jepang Kec. Mejobo, Hadiwarno Kec. Mejobo, Garung Lor Kec. Kaliwungu, Pendamping Desa, dan Camat Mejobo. Dwi Luhur Muhammad TA ID turut menjawab pertanyaan peserta.

Kesimpulan pertemuan antara lain ;
- HOK 30% bukan dari satu kegiatan, tapi dari kompilasi kegiatan bidang pembangunan bersumber dari DD.
- Auditor jika mengaudit Desa, ada jurus baru melakukan konfirmasi kepada pekerja dan penyedia barang.
- Jika sampai dengan pencairan tahap II, belum mencapai HOK 30%, ada Refokusing Kegiatan yang menyerap tenaga kerja.
- Dalam melaksanakan Refokusing kegiatan, didukung Dokumen Perencanaan RKP Desa-APBDesa.
- Kebijakan pemerintah harus didukung bersama, dan lihat kondisi desa.
- Desa membangun sesuai kewenangannya
- Tetap jaga kondisi masam panca roba. Dinamika tata keloala desa sangat menantang.
- Jangan lupa admin tata kelola keuangan desa dikerjakan dan pantau Siskeudes.
Asissten pemerintahan Kab. Kudus Agus Budi Satriyo dalam sambutan pembukaannya menekankan, bahwa pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bertujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa. **** salam damai – kang saleh – ta pp kudus.

