
Kudus.JamuDesa. Kegiatan pemutakhiran Profil Desa merupakan bagian kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Prioritas Penggunaan Dana Desa (PPDD, red) Tahun 2019, maupun Peraturan Menteri Desa PDTT NOmor 11 Tahun 2019 tentang PPDD Tahun 2020.
Pemutakhiran Profil Desa merupakan salah satu daftar kegiatan prioritas pemberdayaan masyarakat, yakni bidang Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub bidang menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, pada jenis kegiatan penyusunan Profil Desa.
Menurut Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemutakhiran profil Desa ini masuk ke kode rekening 1302. Pada bidang pemerintahan desa, sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan, pada item kegiatan penyusunan/ pendataan/ pemutakhiran profil desa (Profil Kependudukan dan Potensi Desa).
Profil Desa?
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil Desa dan Kelurahan menyebutkan, bahwa profil desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.
Dari pengertian dimaksud, diketahui terdapat tiga jenis data profil desa, pertama data dasar keluarga, data potensi desa, dan data perkembangan desa.

Data Dasar Keluarga (DKK)
DDK adalah data yang berisikan profil keluarga yang meliputi data SDM, aset ekonomi dan sosial, kualitas hidup dalam bidang kesehatan, ekonomi dan pendidikan serta peran serta sebagai warga negara, anggota lembaga kemasyarakatan dan berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga dan sosial yang secara nyata terjadi di setiap keluarga. Data dasar keluarga ini adalah untuk menyediakan data base kualitas hidup manusia Indonesia pada tingkat keluarga, RT, RW, Dusun dan Lingkungan.
Data Potensi Desa (Podes)
Podes itu mencakup segala potensi yang dimiliki desa, yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya kelembagaan dan sumber daya prasarana dan sarana.
Melalui data potensi ini akan diketahui tipologi dari masing-masing desa dan potensi yang akan dikembangkan.
Data Tingkat Perkembangan Desa (Tingbang)
Tingbang ini berisikan data tingkat keberhasilan kegiatan pembangunan desa yang dilakukan selama satu tahun dan selama lima tahun. Dari hasil evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan selama satu tahun, akan diperoleh status perkembangan desa yaitu, cepat berkembang, berkembang, lamban berkembang, dan kurang berkembang. Sedangkan untuk (5) lima tahun akan diperoleh klasifikasi desa Swadaya, Swakarya dan Swasembada.

Apa manfaat data profil desa dalam peranan perencanaan pembangunan?
Profil Desa dikatakan sebagai salah satu kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola desa yang demokratis dan berkeadilan Sosial, dikarenakan, profil desa profil desa bermanfaat dalam perencanaan pembangunan desa, antara lain:
1. Pengembangan model pembangunan berdasarkan pendekatan partisipatif
Data profil desa dan kelurahan yang disusun oleh masyarakat dan pemerintahan desa diantaranya memuat potensi, permasalahan dan kebutuhan masyarakat. Dengan menggunakan data profil desa dan kelurahan, berarti masyarakat telah sejak awal dikutsertakan dalam proses perencanaan pembangunan. Hal ini tentunya akan mendorong masyarakat untuk semakin berinisiatif dan berkreasi guna mewujudkan desa sesuai yang diinginkan.
2. Penetapan prioritas pembangunan
Sesuai karakteristik potensi unggulan desa yang tergambar dalam profil desa dan kelurahan dapat menjadi dasar penetapan prioritas pembangunan di RPJMDesa , seperti desa persawahan, desa pesisir, desa wisata, desa perkebunan, dan lain sebagainya.
3. Penentuan kawasan pengembangan desa
Salah satu hasil pendataan profil desa dan kelurahan adalah diketahuinya tipologi desa yang diperoleh dari hasil pengolahan data primer tentang potensi sumber daya alam. Dengan tipologi desa tersebut dapat ditentukan kawasan pengembangan potensi desa ke depan. Desa yang mempunyai tipologi yang sama dapat terapkan pembangunan yang berbasis kawasan.
4. Pengembangan instrumen perencanaan pembangunan
Adanya tipologi desa juga akan membantu unit kerja lain di luar Pemerintah Desa untuk merumuskan instrumen perencanaan program pembangunan yang diarahkan kepada masyarakat menjadi lebih tepat sasaran dan komprehensif. Setiap unit kerja pemerintah sebagai user atau pengguna data profil desa dan kelurahan bebas untuk memanfaatkan data profil dalam mengembangkan program kerja masing-masing.
5. Modal awal untuk pengembangan Produk Unggulan Desa/ Produk Unggulan Kawasan Perdesaan
Produk unggulan desa dan produk unggulan kawasan perdesaan merupakan upaya membentuk, memperkuat dan memperluas usaha-usaha ekonomi yang difokuskan pada satu produk unggulan di wilayah Desa atau di wilayah antar-Desa yang dikelola melalui kerjasama antar Desa.
Tata cara dan tahapan pemutakhiran profil desa
Mendasarkan pada pengertian, jenis data dan manfaat pemutakhiran profil desa, maka dalam melakukan pemutakhiran profil desa sebagaimana dimaksud dan diharapkan mampu memperoleh data yang valid. Untuk data dasar keluarga (DDK)Â dilakukan penggalian data langsung ke kepala keluarga (KK) dan Anggota keluarga (AK). Baru kemudian, menyelesaikan pemutakhiran data potensi desa serta data tingkat perkembangan desa. dan diinputkan ke profil desa online di alamat web http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id
Dalam pemutakhiran profil desa, dilakukan tahapan sebagai berikut:
- Sosialisasi pemutakhiran profil desa
- Pembentukan Kelompok Kerja Pemutakhiran Pfofil Desa
- Orientasi tugas (Pokja, petugas pencacah, petugas pemeriksa, dan entry data)
- Penggalian data DDK (kepada kepala keluarga dan anggota keluarga) – Sesuai formulir DDK.
- Entry data DKK di profil desa online
- Pemeriksaan dan pemutakhiran data Potensi Desa, data tingkat perkembangan desa – sesuai formulir data podes dan data tingkat perkembangan
- Rapat kelompok kerja (Pokja) pemutakhiran profil desa untuk menganalisa data, dan penarikan kesimpulan
- Sosialisasi dan/atau publikasi profil desa
Klasifikasi Desa berdasarkan Profil Desa
Untuk diketahui bahwa, klasifikasi tingkat perkembangan Desa terdiri dari klasifikasi tahunan dan klasifikasi lima tahunan. Untuk klasifikasi tahunan terdiri dari:
- Kurang Berkembang (Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut kurang dari 30% dari skor maksimal).
- Lamban Berkembang (Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut mencapai 30%-60% dari skor maksimal).
- Berkembang (Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut lebih dari 60%-90% dari skor maksimal).
- Cepat Berkembang (Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut lebih dari 90% dari skor maksimal).
Untuk klasifikasi tingkat perkembangan desa 5 (lima) tahunan terdiri dari:
- Swadaya (Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut kurang dari 60% dari skor maksimal).
- Swakarya (Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut mencapai 60%-80% dari skor maksimal).
- Swasembada (Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut lebih dari 80% dari skor maksimal).
Analisis terhadap klasifikasi tingkat perkembangan Desa/ Kelurahan menghasilkan klasifikasi status kemajuan Desa/ Kelurahan sebagai berikut:
- Kategori Mula (Desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan).
- Kategori Madya (Desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan kebangsaan, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan kinerja lembaga kemasyarakatan).
- Kategori Lanjut (Desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah yang terkait dengan kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan).

sementara, data potensi desa dan kelurahan dilakukan pengukuran dan analisis untuk menentukan tingkatan potensi umum, potensi pengembangan dan tipologi desa dan kelurahan.
Tingkatan potensi umum terdiri atas:
- potensi tinggi(jika skor total mencapai nilai lebih dari 80% dari skor nilai maksimal)
- potensi sedang(jika skor total mencapai nilai antara 60% sampai 80% dari skor nilai maksimal)
- potensi rendah(jika skor total mencapai nilai kurang dari 60% dari skor nilai maksimal)
Potensi pengembangan dari masing-masing indikator terdiri atas:
- Sangat Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator lebih dari 80% dari skor maksimal dari potensi yang diukur.
- Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 70% sampai 80% dari skor maksimal dari potensi yang diukur.
- Cukup Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 60 sampai 70% dari skor maksimal dari potensi yang diukur.
- Kurang Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator kurang dari 60% dari skor maksimal dari potensi yang diukur.
Hasil scoring potensi umum dan potensi pengembangan tersebut, menentukan tipologi desa dan kelurahan. Tipologi desa dan kelurahan terdiri atas:
- Tipologi desa dan kelurahan persawahan.
- Tipologi desa dan kelurahan perladangan.
- Tipologi desa dan kelurahan perkebunan.
- Tipologi desa dan kelurahan peternakan.
- Tipologi desa dan kelurahan nelayan.
- Tipologi desa dan kelurahan pertambangan/galian.
- Tipologi desa dan kelurahan kerajinan dan industri kecil.
- Tipologi desa dan kelurahan industri sedang dan besar.
- Tipologi desa dan kelurahan jasa dan perdagangan.
Dengan backup data dari hasil profil desa ini, diharapkan dalam penyusunan Rencana Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan juga perencanaan setiap tahun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat desa dan bukan keinginan pemerintah, karena perencanaan desanya bersandar pada data potensi, permasalahan riil. Disamping itu, ‘pembina’ desa akan melakukan pembinaan dan supervisi sesuai dengan variabel dan/atau indikator perkembangan/ potensi desa. Salam merdesa!!!. TAPSD Kudus.

Bagaimana cara agar profil desa bisa mencapai 100%
perlu dilakukan dengan membentuk pokja profil desa, dan dilakukan sensus/ pencacahan oleh petugas yg tergabung dalam pokja profil desa .
petugas pencacah untuk pendataan DDK
petugas pemeriksa isian DDK
dan ketua sekretaris pokja profil bertanggungjawab pengsian data potensi desa serta data perkembangan desa
Profil Desa adalah fondasi hebat bagi kemajuan, transparansi, dan perencanaan yang tepat sasaran. Kunjungi Kami:DesaGo.id