
Kudus.JamuDesa. Dana Desa di tahun 2020, akan dicairkan tiga tahap dan dua tahap. Tiga tahap pencairan Dana Desa sebesar 40%, 40% dan 20%, dan khusus Desa berstatus Mandiri dilakukan dalam dua tahap, yakni 60%, dan 40%.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas tanggal 11 Desember 2019 yang dituangkan dalam kebijakan penyaluran dana desa melalui PMK No. 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2020 dibagi tiga tahap dengan komposisi yaitu 40% (tahap I), 40% (tahap II), 20% (tahap III)”, kata Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, Sonny Harry B. Harmadi sebagaimana dilansir oleh https://www.kemenkopmk.go.id (9/1/2020).
Terdapat 12 Desa bertatus Mandiri di Kabupaten Kudus. Desa Kedungdowo, Desa Jati Kulon, Desa Getaspejaten, Desa Megawon, Desa Kalirejo, Desa Ngemplak, Desa Mejobo, Desa Ngembalrejo, Desa Karangbener, Desa Gondangmanis, Desa Bae, dan Desa Lau. Penentuan status desa ini berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diukur setiap tahun.
Alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp. 72 triliun dengan rata-rata per Desa memperoleh sebesar Rp. 960 juta. Sementara di Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi sebesar Rp 149.152.722.000,00 dengan rata-rata per Desa sebesar 1,2 milyar. JD1
Download PMK NOmor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa klik disini
