Kudus. JamuDesa. Selasa (17/12/2019) pagi telah dilantik 114 Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa 19 November kemarin, oleh Plt. Bupati Kudus, Hartopo, di Pendopo Kabupaten Kudus.

Bersamaan dengan pelantikan 114 Kepala Desa ini juga dilantik 2 Penjabat Kepala Desa Ternadi dan Desa Undaan Lor. Karena di Desa Undaan Lor, proses pemilihan Kepala Desa dihentikan karena Calon yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) orang, sedangkan pemilihan Kepala Desa harus diikuti oleh minimal 2 (dua) orang Calon. Sementara di Desa Ternadi Kecamatan Dawe, calon kepala desa terpilih, Supriyanto meninggal dunia (26/11/2019).
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kudus, Hartopo mengucapkan selamat dan berpesan agar tetap menjaga amanah dengan baik, konsolidasi dengan semua pihak.
“Kepada Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa yang dilantik, diucapkan selamat bertugas dan mengemban amanah dengan sebaik-baiknya. Perlu segera konsolidasi dan jalin komunikasi yang baik dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan lainnya, serta dengan pemerintah atasan yaitu Kecamatan dan Kabupaten, agar tercipta situasi dan kondisi Desa yang kondusif, aman, dan tenteram pasca pelaksanaan pemilihan Kepala Desa”, kata Hartopo.

Plt Bupati Hartopo juga berpesan agar kepala desa terpilih untuk belajar aturan/ regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
“Segera belajar aturan dan regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa sehubungan dengan tugas dan jabatan kepala desa, terlebih karena kebijakan pemerintah saat ini memberikan perhatian yang besar kepada Desa, antara lain pemberian dana transfer”, lanjut Hartopo

Hartopo juga mengatakan, agar segera menyusun perencanaan yang baik, khususnya RPMJ Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
“Desa agar segera menyusun dan menetapkan Perdes tentang RPJMDesa sebagai landasan dalam melaksanakan kepemimpinan selama 6 (enam) tahun masa jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pinta Hartopo.
Dari pantauan JamuDesa, pelantikan kepala desa dihadiri dari unsur keluarga inti, ketua BPD di tiap desa, ketua panitia pemilihan dari tiap desa, unsur Forkopinda, dan Muspika ini tampak hikmat. TPP-1
