Kudus.Jamudesa. Rabu (13/10) Dinas PMD Kabupaten Kudus melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Ekbang Kecamatan se-Kabupaten Kudus di aula Dinas PMD, guna melakukan revitalisasi sekaligus aktivasi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) di Kabupaten Kudus.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Adi Sadhono Murwanto, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kabid Permas), Lilik Ngesti W menyatakan bahwa KPMD adalah kader desa dari anggota masyarakat Desa yang memiliki prakarsa untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat Desa.
“Kedepan, KPMD yang biasanya beranggotakan lima orang dengan tupoksi yang sama ini akan dirubah. KPMD ini diberikan tupoksi yang berbeda satu anggota dengan anggota KPMD yang lain sesuai peran. Yakni satu, sebagai kader sistem informasi desa (Kader SID,red), dua, sebagai kader perencanaan, tiga, kader teknis, empat, kader pelayanan sosial dasar (Kader PSD), dan yang kelima, sebagai, kader pengembangan ekonomi desa (Kader PED)”,
ungkap Kabid Permas Lilik
“KPMD itu kader desa asli, SK nya dari Desa, maka harus didorong eksistensinya, melalui tupoksi yang jelas, sehingga dapat membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa”,
harap Kabid Permas Lilik
Kepala Seksi PLK Dinas PMD, Haryuni Fitrianingrum, menambahkan, bahwa dari surat Dinas PMD bernomor 411.3.1./3088/1302/2021 per tanggal 15 Oktober 2021 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dapat diketahui bahwa masing-masing kader KPMD ini memiliki tugas yang rinci dan ideal. Sehingga nanti antara KPMD dengan pihak-pihak lain bisa ada kejelasan, baik pembinaan, peningkatan kapasitas serta upaya-upaya tertentu dalam membangun koordinasi maupun kemitraan.

“Antara KPMD, Desa, masyarakat Desa, kecamatan dan Kabupaten maupun pihak lain harus ada saling percaya. Bisa saling percaya jika cara pandangnya sama terhadap KPMD, termasuk bagian-bagian dari KPMD itu sendiri. Misal ingin melibatkan KPMD dalam tim penyusun RKP Desa, Desa menghubungi siapa?, kalau kita punya kader perencanaan, dan kader teknis di dalam KPMD itu, maka dialah yang dilibatkan, kan juga tidak mungkin, mengundang lima anggota KPMD”,
kata Haryuni (13/10/2021)
“Termasuk jika, Desa ingin memberikan pembekalan/ pembinaan/ peningkatan kapasitas KPMD atau bahkan penugasan, siapa yang dilibatkan/ siapa yang ditugasi? Kalau kita punya kader PED, maka dialah yang dilibatkan, kadang ada undangan mengikuti pelatihan BUM Desa dari unsur KPMD, untuk 1 orang KPMD”, lanjutnya.
“Besar harapan KPMD ini jadi lebih efektif dan berdaya guna, maka dari itu, periodenisasi KPMD sudah selayaknya diperhitungkan, menjadi tiga tahunan, bukan lagi satu tahunan”,
imbuh Haryuni.
Tupoksi KPMD
Secara umum Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) mempunyai tugas pokok:
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pembangunan Desa.
- Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam Musyawarah Desa.
- Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah dan mengembangkan potensi secara efektif.
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
- Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Sementara secara khusus, tupoksi KPMD sesuai peran kader yaitu:
Kader Sistem Informasi Desa (SID)
- Membantu Desa dalam melakukan sosialisasi kebijakan SID tingkat desa.
- Membantu Desa dalam pendataan, pemutakhiran, dan supervisi data berbasis aplikasi. Antara lain profil desa online, SDGs Desa, Sistem Lembaga Kemasyarakatan Desa (Silkade), website desa, Indeks Desa Membangun (IDM), dan evaluasi perkembangan desa/ kelurahan (Epdeskel).
Kader Perencanaan Pembangunan Desa (PPD)
- Fasilitasi Desa dalam melaksanakan tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) melalui Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Desa (Sirenda).
- Fasilitasi Desa dalam melaksanakan tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) melalui Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Desa (Sirenda).
Kader Teknis
- membantu Pemerintah Desa dalam merencanakan program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur Desa.
- membantu melaksanakan program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur Desa.
- melakukan verifikasi dan pengawasan atas rencana maupun realisasi program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur Desa.
Kader Pelayanan Sosial Dasar (PSD)
- Memfasilitasi Desa dalam penyusunan regulasi tentang pelayanan sosial dasar tingkat Desa.
- Memfasilitasi Desa dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat desa secara terpadu melalui dashboard e-HDW (electronic human development worker).
- Memfasilitasi Desa dalam pemberdayaan perempuan, anak, kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
- Memfasilitasi Desa dalam pelestarian dan pengembangan adat, kearifan lokal, seni dan budaya desa.
Kader Pemberdayaan Ekonomi Desa (PED)
- Membantu Desa dalam fasilitasi pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar Desa.
- Membantu Desa dalam fasilitasi akses permodalan, promosi, pemasaran hasil usaha ekonomi termasuk usaha ekonomi kreatif desa dan pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha ekonomi desa;
- Membantu Desa dalam fasilitasi pengembangan kewirausahaan Desa.
- Membantu Desa dalam mengembangkan ekonomi desa.
- Membantu Desa dalam memfasilitasi pendirian dan pengembangan BUM Desa/ BUM Desa bersama.
“Tugas KPMD adalah gambaran ideal yang tidak dapat diwujudkan dalam satu, dua, tiga tahun. Perlu proses step by step, semangat dan sinergi semua pihak sehingga gambaran ideal tesebut dapat terwujud dikemudian hari”,
kata Diniar Fauziyah, Kasi PEK Dinas PMD (13/10/2021).
Haryuni menambahkan legal standing KPMD ini sangat kuat, selain diakui Kementerian Desa sebagaimana Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Desa Nomor 40/2021 , juga diakui Kementerian Dalam Negeri Permendagri 114 Tahun 2014. Disamping itu KPMD juga diakui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan adanya bantuan keuangan provinsi setiap tahunnya sejak 2017, juga diakui Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kudus diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APB Desa setiap tahunnya.
“Saking kuatnya KPMD, menurut BAB III huruf A angka 3 Kepmendesa 40/2021, KPMD dipilih dalam Musyawarah Desa sesuai dengan kebutuhan Desa, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dengan wilayah kerja di Desa bersangkutan”,
kata perempuan yang akrab di panggil Yuni (13/10/2021).
“Pemilihannya tetap melalui Musdes dan SK ditetapkan di tahun 2021. SK Kades tentang KPMD (sebagaimana hasil rapat ini,red) berlaku 3 tahun, sejak tanggal 2 Januari 2022”,
pungkas Kabid Permas Dinas PMD Lilik.
Adapun berkaitan dengan penganggaran, KPMD dapat diberikan operasional dan/atau insentif berbasis pada pelaksanaan kegiatan. Sementara kriterianya KPMD, mempunyai pemahaman dan kemampuan sesuai tupoksi, menguasai IT, unsur perempuan minimal 1 orang, tidak dari unsur perangkat desa, BPD, PNS, partai politik, TNI/POLRI. Khomsin
