KUDUS.JamuDesa(21/11/2025). Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan keikutsertaannya dalam perhelatan akbar sepak bola Liga Desa 2025–2026. Kepastian ini didapat menyusul Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar hari ini, Jumat (21/11/2025), sebagai tindak lanjut surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) RI.
Rakor yang dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus ini mengundang berbagai pihak kunci, termasuk perwakilan Kepala Dinas Didikpora, 9 Camat, Ketua Paguyuban Kades tingkat kabupaten dan kecamatan, Komisi Wasit Kabupaten Kudus, Ketua PPDI Kudus, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kudus. Pertemuan ini menyepakati bahwa Kudus akan mengirimkan perwakilan terbaiknya untuk ajang yang merupakan rangkaian Peringatan Hari Desa Nasional (HDN) 2026 tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan batas waktu pendaftaran tim.
“Pendaftaran terakhir tim adalah Selasa, 24 November 2025,” tegas Famny Dwi Arfana.
Ia menambahkan, putaran pertandingan tingkat kabupaten akan berlangsung dalam rentang waktu yang ketat.
“Karena liga Desa akan dimulai 28 November 2025 hingga 21 Desember 2025,” lanjutnya.

Arena Siap, Wasit Profesional Mendukung
Seluruh laga sengit di tingkat kabupaten ini akan dipusatkan di Lapangan New Ndoro Cranggang, Desa Cranggang. Teguh, perwakilan dari Cranggang FC selaku pengelola lapangan, menyatakan kesiapan penuh.
“Lapangan kami dalam kondisi baik, bahkan dalam kondisi hujan masih dapat digunakan, meskipun tidak memiliki tribun,” ujar Teguh, sambil menambahkan bahwa area parkir insya Allah cukup menampung hingga sekitar 50an mobil.
Kualitas lapangan ini juga diamini oleh Muh Sudjud, Perwakilan Wasit Kudus atau Komwas. Ia bahkan menyebut Lapangan New Ndoro Cranggang pernah digunakan untuk pertandingan Piala Pertiwi tingkat Jawa Tengah dan event lainnya.
Aturan Ketat Pemain Profesional
Terkait regulasi pemain, Komisi Wasit Kudus memberikan penegasan mengenai Daftar Nama Pemain (DNP). Muh Sudjud mengklarifikasi Poin 4 DNP Juknis Liga Desa 2025-2026, yang berbunyi:
“Pemain tidak pernah terikat kontrak dengan klub Profesional dan tidak boleh merekrut pemain profesional.” ujar Muh Sudjud.
Menurutnya, ketentuan ini dimaksudkan untuk mengecualikan pemain yang sedang bermain atau pernah bermain di klub Liga 1 dan Liga 2 Indonesia. Hal ini sejalan dengan semangat Liga Desa untuk memberdayakan potensi masyarakat desa sendiri.
Nantinya, juara dari Kabupaten Kudus akan dikirim untuk mewakili Jawa Tengah di pertandingan Liga Desa tingkat Provinsi yang akan diselenggarakan di Boyolali.
Rangkuman Persyaratan Pemain Liga Desa 2025–2026 (Tingkat Kabupaten)
Berikut adalah ringkasan persyaratan bagi pemain yang dapat didaftarkan dalam Liga Desa 2025–2026, disimpulkan dari Petunjuk Teknis Liga Desa dan klarifikasi resmi:

Jadwal LIga Desa Tingkat Kabupaten Kudus (Sistem Gugur Murni)

Lokasi Semua Pertandingan di Lapangan New Ndoro Cranggang, Desa Cranggang. Pemenang Final akan mewakili Kabupaten Kudus di Tingkat Provinsi Jawa Tengah, di Boyolali.

Hadiah
Antusiasme Liga Desa 2025–2026 tidak hanya tentang kebanggaan Desa, tetapi juga memperebutkan penghargaan prestisius yang telah disiapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Tim pemenang akan dianugerahi Piala Utama Kemendes PDT, sebuah simbol supremasi sepak bola Desa yang diserahkan langsung di Babak Final. Selain itu, Panitia Pusat Liga Desa menyediakan Tropi dan 25 Medali emas bagi Klub Juara, runner-up, dan juara tiga bersama.
Di samping penghargaan tim, kompetisi ini juga mengapresiasi talenta individu terbaik dengan memberikan gelar Pemain Terbaik (Most Valuable Player / MVP) dan Top Scorer (Pencetak Gol Terbanyak).
Dan yang tak kalah penting, sebagai bentuk dukungan nyata bagi pembangunan Desa, kompetisi ini secara eksplisit mencantumkan kategori penghargaan berupa Hadiah Uang Pembinaan.
Panitia Nasional Liga Desa 2025 akan memberikan hadiah uang pembinaan bagi sang Juara (Pemenang Pertandingan Babak Final) Sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), Runner- Up (Peringkat kedua) Sebesar Rp 40.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah), Juara Ketiga (Peringkat Ketiga) Sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dan Juara Keempat (Peringkat Keempat) Sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) e. Most Valuable Player (Pemain Terbaik) Sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) f. Top Scorer (Pencetak Gol Terbanyak) Sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan stimulasi finansial bagi Tim Desa pemenang untuk semakin memajukan potensi lokal mereka.
Liga Desa bukan sekadar turnamen sepak bola. Ini adalah panggung pembuktian diri, arena tempat semangat gotong royong dan persatuan Desa dibakar dalam nyala kompetisi yang sportif.
Dari Lapangan New Ndoro Cranggang, kita akan menyaksikan gairah masyarakat akar rumput, menumbuhkan bibit-bibit unggul yang sejati, dan mengukuhkan Kudus sebagai sentra Desa yang mandiri dan berdaya saing. Mari sukseskan perhelatan ini, junjung tinggi fair play, dan kirimkan delegasi terbaik Kabupaten Kudus untuk mengukir sejarah di kancah Hari Desa Nasional 2026! Bangun Desa, Bangun Indonesia!
Moh Ali Khomsin TAPM Kab. Kudus*
Download Petunjuk Teknis Liga Desa
