Jelang DD Cair, Dinas PMD Kudus Gembleng TPK dan PPHP

 

KUDUS.JamuDesa.Com. Jelang cairnya Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan  (PPHP) di 123 Desa Se-Kabupaten Kudus, mendapat gemblengan selama dua hari (2-3 Mei 2017) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kudus.

Acara bertajuk “Fasilitasi Dana Desa Melalui Pemantapan Tugas dan Fungsi TPK dan PPHP” belangsung di Gedung Sekretaris Daerah (Sekda) lantai empat (4), menghadirkan Sudarsono, SH MM dari Inspektorat dan Supriyadi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Kudus.

Sudarsono yang dianggap jadi “momok” perangkat desa, sejak awal  berpesan kepada peserta, kalau pembicaraannya mungkin dirasa pahit, menyakitkan, membuat muka merah dan marah serta menyebalkan. Semua itu, kata Pak Dar (panggilannya), lantaran dilandasi rasa cinta kepada perangkat desa se Kabupaten Kudus.

“Pertama saya mohon maaf kepada Bapak, Ibu dan saudara-saudara saya yang menjadi Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan  (PPHP), kalau pembicaraan saya dirasa menyakitkan, membuat muka merah dan menyebalkan. Itu semua karena rasa sayang dan cinta saya. Saya sedih kalau bapak ibu dan saudara masuk hotel prodeo, gara-gara membuat laporan piktif, merekayasa kegiatan dan merekayasa anggaran. Kegiatannya sudah selesai tapi laporannya tidak ada, atau laporannya sudah jadi, tapi kegiatannya justru tidak ada,” paparnya.

TPK PPHP 1

Dikatakan, Organisasi Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas Kepala Desa, TPK dan PPHP. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDesa), tidak berarti uang desa dibawa Kades. “Pintu masuk penyalahgunaan kewenangan desa adalah ketika Kepala Desa membawa dana program,” katanya.

Ia menjelaskan, TPK  dibentuk  oleh  Kepala  Desa  melalui  rapat  desa  yang  dihadiri oleh Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, BPD, dan Pemerintah Desa. Hasil keputusan rapat desa dimaksud dituangkan dalam Berita Acara dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

“Hindari proses pembentukan melalui penunjukkan (tidak melalui rapat desa), karena masyarakat yang kritis dapat mempermasalahkan proses pembentukan,” kata Pak Dar.

Tugas pokok TPK adalah merencanakan, melaksanakan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan   segala proses kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa kepada Kepala Desa.

TUGAS TPK

Rincian Tugas TPK antara lain ; Pertama, Menyusun rencana Pengadaan Barang/Jasa. Kedua menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa. Ketiga membuat rencana anggaran biaya. Keemat, mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Kelima, melakukan pemilihan terhadap Penyedia Barang/Jasa. Keenam,  Menetapkan dan mengumumkan pemenang    Penyedia  Barang/Jasa.

Ketujuh,  Menandatangani Surat Perjanjian dengan Penyedia  Barang/Jasa. Kedelapan,  mengendalikan pelaksanaan perjanjian. Kesembilan,  memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan  Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa. Kesepuluh, menyerahkan  hasil  pekerjaan  kepada  Kepala  Desa  setelah  diperiksa oleh Panitia/ Pejabat   Penerima   Hasil   Pekerjaan  disertai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Kesebelas, melaporkan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada  kepala desa. Keduabelas,  menyimpan   dan   menjaga   keutuhan   seluruh   dokumen  pemilihan dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Ketigabelas, Melaporkan  pelaksanaan/penyelesaian  Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa.

TPK PPHP 3

KEWAJIBAN TPK

Lebih lanjut Pak Dar menjelaskan, Kewajiban TPK diantaranya ; Pertama,  memiliki integritas, disiplin tinggi dan tanggung jawab. Kedua, mampu  mengambil  keputusan,  tidak  korupsi,  kolusi,  dan nepotisme. Ketiga, memiliki kemampuan kerja secara berkelompok. Keempat, menandatangani pakta integritas. Kelima memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan dan keenam, melaksanakan tugas sampai dengan selesaianya   proses pengelolaan pekerjaan.

“TPK  dilarang  mengadakan  ikatan  perjanjian  dengan  Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran   yang   tersedia   untuk kegiatan yang   dibiayai   dari APBDesa,” tegasnya.

PELAKSANAAN KEGIATAN

Dalam pelaksanaan kegiatan TPK  wajib  memonitor  atas  kemajuan  fisik  semua  kegiatan pekerjaan  yang  menjadi  tanggung  jawabnya,  selanjutnya  di evaluasi setiap minggu. Kedua, TPK wajib mempertanggungjawabkan realisasi keuangan dan realisasi fisik pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Ketiga, TPK wajib membuat pertanggungjawaban hasil pekerjaan/kegiatan kepada Kepala Desa.

“Untuk     nilai           pekerjaan      konstruksi      paling  sedikit Rp 200.000.000,00 (dua   ratus   juta   rupiah),   TPK   wajib menggunakan jasa konsultan,” katanya.

Dalam hal TPK mengundang Penyedia Barang/Jasa ke Desa, diutamakan bagi Penyedia Barang/Jasa yang memiliki kriteria  sebagai berikut: Pertama, memiliki tempat dan izin usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya.

Kedua, untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli    dan/atau  peralatan    yang    diperlukan    dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Dilarang menggunakan pihak ketiga (orang atau badan yang bukan   toko/penyedia/individu)   sebagai   perantara   penyedia bahan/alat/tenaga yang dibutuhkan,” paparnya.

TPK PPHP7

PPHP

Lebih lanjut tentang PPHP, Kepala   Desa   selaku   Pemegang   Kekuasaan   Pengelolaan  Keuangan  Desa  membentuk  Panitia/Pejabat  Penerima  Hasil  Pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Panitia Penerima Hasil Pekerjaan beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur perangkat  desa  selain  Sekretaris  Desa  dan  unsur  Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari unsur Perangkat Desa selain Sekretaris Desa.

TUGAS POKOK dan KEWENANGAN

Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk, pertama, melakukan   pemeriksaan   hasil   pekerjaan Pengadaan  Barang/Jasa untuk nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima  puluh   juta   rupiah)   sesuai   dengan   ketentuan yang  tercantum dalam Dokumen Surat Perjanjian. Kedua, menerima  hasil  Pengadaan  Barang/Jasa  setelah  melalui  pemeriksaan/pengujian dan ketiga,  membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima  Hasil Pekerjaan.

“Untuk   membantu   pelaksanaan   tugas,   apabila   diperlukan Panitia/Pejabat   Penerima Hasil Pekerjaan dapat meminta bantuan tenaga ahli/teknis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, swasta atau perorangan  sesuai  dengan  keahlian di bidangnya. Dan TPK dilarang menggunakan pihak ketiga (orang atau badan yang bukan toko/ penyedia/ individu)   sebagai   perantara   penyedia bahan/alat/tenaga yang dibutuhkan,” katanya.

PEMBAYARAN

Pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola dan/atau melalui Penyedia Barang/Jasa dilakukan  dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, setiap   pengeluaran   belanja   atas   beban   APBDesa   harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan  Kedua, bukti sebagaimana dimaksud pada huruf pertama harus mendapat pengesahan dan verifikasi  Sekretaris Desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud. Ketiga, Pembayaran yang diajukan oleh Penyedia Barang /Jasa kepada TPK harus melampirkan surat permintaan pembayaran dan berita acara hasil penerimaan pekerjaan yang telah disahkan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

TPK PPHP 2

“Sedangkan Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya   direncanakan,   dikerjakan   dan/atau   diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan,” katanya.

Terkait barang/jasa, baca Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 tahun 2014, tentang tata cara pengadaan barang/jasa di Desa dan Peraturan Bupati nomor 16 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa.

ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN

Supriyadi dari PUPR Kab. Kudus menjelaskan tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan tertentu.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI nomor 28/PRT/M/2016, tentang Pedoman AHSP bidang Pekerjaan Umum,

Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan pekerjaan Sumber Daya Air (bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai).

Bina Marga (jalan, jembatan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar).

Cipta Karya (bangunan gedung, perumahan, infrastruktur kawasan permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA), sistem perpipaan air minum dan lain-lain).

pak dar 3

Dikatakan Pak Pri, Pertama Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum dimaksudkan sebagai acuan dalam menghitung biaya pembangunan sebagai kelengkapan dalam proses pekerjaan konstruksi dan digunakan sebagai suatu dasar dalam menyusun perhitungan HPS atau owner’s estimate (OE) dan HPP atau engineering’s estimate (EE) untuk penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum.

Kedua, Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum bertujuan untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum.

Dalam Pasal 3 (1) Pedoman AHSP ini terbagi dalam 4 (empat) bagian, yang terdiri atas: a.  Bagian 1 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum. b. Bagian 2 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air. c. Bagian 3 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga. d. Bagian 4 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Cipta Karya.

Pak Dar 9

Dalam kegiatan itu, tampak hadir diantaranya Plt Kepala Dinas PMD Kab. Kudus, Drs. Agus Budi Satriyo, MH yang juga menyampaikan sambutan. Sekretaris Dinas PMD Kab. Kudus, selaku Panitia Pelaksana, Arif Budi Siswanto, ST. Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Kab. Kudus Arief Suwanto, Staf DPMD Dul Rochim, Lies Muflikhah, Perwakilan TPK dan PPHP 123 Desa, Kasie Ekbang Kecamatan, Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kab. Kudus.  *** (salam damai-kang saleh ta pp kudus).

 

One thought on “Jelang DD Cair, Dinas PMD Kudus Gembleng TPK dan PPHP

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading