KUDUS.JamuDesa.Com. Permendesa nomor 22 tahun 2016, tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa (DD) tahun 2017, Pasal 4 (1) menegaskan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Prioritas penggunaaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
Pernyataan itu disampaikan Muh Muntoha, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD) Kabupaten Kudus, saat menjadi pembicara dalam diskusi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017 di Aula Kecamatan Jekulo, Rabu (26/4/2017).

Dikatakan Muntoha, Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip : a. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan; b. Kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang lebih menDesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; c. Kewenangan Desa, dengan mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; d. Partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas Masyarakat;
Swakelola dan berbasis sumber daya Desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Desa dan kearifan lokal; dan f. Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
Lebih lanjut, Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain:
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1. lingkungan pemukiman; 2. transportasi; 3. energi; dan 4. informasi dan komunikasi. b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesehatan masyarakat; dan 2. pendidikan dan kebudayaan.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi: 1. usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan; 2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran; dan 3. usaha ekonomi berskala produktif lainnya yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 2. penanganan bencana alam; 3. penanganan kejadian luar biasa lainnya; dan 4. pelestarian lingkungan hidup. e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Dikatakan, dalam Pasal 7 Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi antara lain:
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; b. pengembangan kapasitas masyarakat Desa; c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa; d. pengembangan sistem informasi Desa; e. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup; g. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam serta penanganan kejadian luar biasa lainnya; h. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; j. pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga; dan k. bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Mekanisme Penetapan
Muntoha menjelaskan, dalam Pasal 9 Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa. Pasal 10 (1) Penggunaan Dana Desa untuk prioritas bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa yang disepakati dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
(2) Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APB Desa. (3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa. (4) Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan informasi tentang pagu indikatif Dana Desa sebagai informasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (5) Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Dasar Hukum
Pertama, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA . Kedua, PP No 43 TAHUN 2014 yang diperbarui dengan PP No 47 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksaanaan UU No 6 Tahun 2014. Ketiga, PP No 60 Tahun 2014 yang diperbarui terakhir menjadi PP No 8 Tahun 2016 Tentang DD yang bersumber dari APBN. Keempat, Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2016 Tentang tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantuan dan Evaluasi Dana Desa. Kelima, Permendesa No 22 Tahun 2016 yang direvisi Peremnedesa No 4 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Tampak hadir dalam diskusi tersebut, perwakilan desa se Kecamatan Jekulo dan Kasiekbang Kec Jekulo dan Perangkat kecamatan setempat. (salam damai- kang saleh ta pp kudus).

PELUANG PINJAMAN INVESTASI:
Apakah Anda membutuhkan pinjaman? Apakah Anda tertarik untuk mendapatkan jenis pinjaman? Atau apakah Anda khawatir finansial ?. Apakah Anda memiliki utang untuk melunasi? Kami memberikan pinjaman untuk setiap bagian dari dunia. Suku bunga pinjaman kami adalah 3% per membatalkan dengan durasi dinegosiasikan terlepas dari Lokasi atau status kredit. Untuk mendapatkan pinjaman hari ini Hubungi kami melalui Perusahaan email Alamat di: potterscredit@yahoo.com
CATATAN: Kami memberikan keluar minimum (3.000 $ / €) untuk maksimal (300,000.000 $ / €) E.T.C. Permintaan Kredit harus dinyatakan dalam US DOLLAR ATAU EURO, Dan setiap UANG bekas lainnya.
Hubungi: potterscredit@yahoo.com : untuk pinjaman Anda hari ini, kami siap melayani Anda.
Terima kasih karena kami menunggu Response cepat Anda.
James Potter Pinjaman Perusahaan .