KUDUS.JamuDesa.Com. Jelang cairnya Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) di 123 Desa Se-Kabupaten Kudus, mendapat gemblengan selama dua hari (2-3 Mei 2017) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kudus.
Acara bertajuk “Fasilitasi Dana Desa Melalui Pemantapan Tugas dan Fungsi TPK dan PPHP” belangsung di Gedung Sekretaris Daerah (Sekda) lantai empat (4), menghadirkan Sudarsono, SH MM dari Inspektorat dan Supriyadi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Kudus.
Sudarsono yang dianggap jadi “momok” perangkat desa, sejak awal berpesan kepada peserta, kalau pembicaraannya mungkin dirasa pahit, menyakitkan, membuat muka merah dan marah serta menyebalkan. Semua itu, kata Pak Dar (panggilannya), lantaran dilandasi rasa cinta kepada perangkat desa se Kabupaten Kudus.
“Pertama saya mohon maaf kepada Bapak, Ibu dan saudara-saudara saya yang menjadi Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), kalau pembicaraan saya dirasa menyakitkan, membuat muka merah dan menyebalkan. Itu semua karena rasa sayang dan cinta saya. Saya sedih kalau bapak ibu dan saudara masuk hotel prodeo, gara-gara membuat laporan piktif, merekayasa kegiatan dan merekayasa anggaran. Kegiatannya sudah selesai tapi laporannya tidak ada, atau laporannya sudah jadi, tapi kegiatannya justru tidak ada,” paparnya.

Dikatakan, Organisasi Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas Kepala Desa, TPK dan PPHP. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDesa), tidak berarti uang desa dibawa Kades. “Pintu masuk penyalahgunaan kewenangan desa adalah ketika Kepala Desa membawa dana program,” katanya.
Ia menjelaskan, TPK dibentuk oleh Kepala Desa melalui rapat desa yang dihadiri oleh Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, BPD, dan Pemerintah Desa. Hasil keputusan rapat desa dimaksud dituangkan dalam Berita Acara dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
“Hindari proses pembentukan melalui penunjukkan (tidak melalui rapat desa), karena masyarakat yang kritis dapat mempermasalahkan proses pembentukan,” kata Pak Dar.
Tugas pokok TPK adalah merencanakan, melaksanakan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan segala proses kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa kepada Kepala Desa.
TUGAS TPK
Rincian Tugas TPK antara lain ; Pertama, Menyusun rencana Pengadaan Barang/Jasa. Kedua menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa. Ketiga membuat rencana anggaran biaya. Keemat, mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Kelima, melakukan pemilihan terhadap Penyedia Barang/Jasa. Keenam, Menetapkan dan mengumumkan pemenang Penyedia Barang/Jasa.
Ketujuh, Menandatangani Surat Perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa. Kedelapan, mengendalikan pelaksanaan perjanjian. Kesembilan, memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa. Kesepuluh, menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kepala Desa setelah diperiksa oleh Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan disertai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Kesebelas, melaporkan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada kepala desa. Keduabelas, menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pemilihan dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Ketigabelas, Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa.

KEWAJIBAN TPK
Lebih lanjut Pak Dar menjelaskan, Kewajiban TPK diantaranya ; Pertama, memiliki integritas, disiplin tinggi dan tanggung jawab. Kedua, mampu mengambil keputusan, tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketiga, memiliki kemampuan kerja secara berkelompok. Keempat, menandatangani pakta integritas. Kelima memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan dan keenam, melaksanakan tugas sampai dengan selesaianya proses pengelolaan pekerjaan.
“TPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBDesa,” tegasnya.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Dalam pelaksanaan kegiatan TPK wajib memonitor atas kemajuan fisik semua kegiatan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, selanjutnya di evaluasi setiap minggu. Kedua, TPK wajib mempertanggungjawabkan realisasi keuangan dan realisasi fisik pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Ketiga, TPK wajib membuat pertanggungjawaban hasil pekerjaan/kegiatan kepada Kepala Desa.
“Untuk nilai pekerjaan konstruksi paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), TPK wajib menggunakan jasa konsultan,” katanya.
Dalam hal TPK mengundang Penyedia Barang/Jasa ke Desa, diutamakan bagi Penyedia Barang/Jasa yang memiliki kriteria sebagai berikut: Pertama, memiliki tempat dan izin usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya.
Kedua, untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Dilarang menggunakan pihak ketiga (orang atau badan yang bukan toko/penyedia/individu) sebagai perantara penyedia bahan/alat/tenaga yang dibutuhkan,” paparnya.

PPHP
Lebih lanjut tentang PPHP, Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa membentuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur perangkat desa selain Sekretaris Desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari unsur Perangkat Desa selain Sekretaris Desa.
TUGAS POKOK dan KEWENANGAN
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk, pertama, melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa untuk nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Surat Perjanjian. Kedua, menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian dan ketiga, membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
“Untuk membantu pelaksanaan tugas, apabila diperlukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dapat meminta bantuan tenaga ahli/teknis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, swasta atau perorangan sesuai dengan keahlian di bidangnya. Dan TPK dilarang menggunakan pihak ketiga (orang atau badan yang bukan toko/ penyedia/ individu) sebagai perantara penyedia bahan/alat/tenaga yang dibutuhkan,” katanya.
PEMBAYARAN
Pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola dan/atau melalui Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan Kedua, bukti sebagaimana dimaksud pada huruf pertama harus mendapat pengesahan dan verifikasi Sekretaris Desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud. Ketiga, Pembayaran yang diajukan oleh Penyedia Barang /Jasa kepada TPK harus melampirkan surat permintaan pembayaran dan berita acara hasil penerimaan pekerjaan yang telah disahkan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

“Sedangkan Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan,” katanya.
Terkait barang/jasa, baca Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 tahun 2014, tentang tata cara pengadaan barang/jasa di Desa dan Peraturan Bupati nomor 16 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa.
ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN
Supriyadi dari PUPR Kab. Kudus menjelaskan tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan tertentu.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI nomor 28/PRT/M/2016, tentang Pedoman AHSP bidang Pekerjaan Umum,
Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan pekerjaan Sumber Daya Air (bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai).
Bina Marga (jalan, jembatan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar).
Cipta Karya (bangunan gedung, perumahan, infrastruktur kawasan permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA), sistem perpipaan air minum dan lain-lain).

Dikatakan Pak Pri, Pertama Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum dimaksudkan sebagai acuan dalam menghitung biaya pembangunan sebagai kelengkapan dalam proses pekerjaan konstruksi dan digunakan sebagai suatu dasar dalam menyusun perhitungan HPS atau owner’s estimate (OE) dan HPP atau engineering’s estimate (EE) untuk penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum.
Kedua, Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum bertujuan untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum.
Dalam Pasal 3 (1) Pedoman AHSP ini terbagi dalam 4 (empat) bagian, yang terdiri atas: a. Bagian 1 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum. b. Bagian 2 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air. c. Bagian 3 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga. d. Bagian 4 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Cipta Karya.

Dalam kegiatan itu, tampak hadir diantaranya Plt Kepala Dinas PMD Kab. Kudus, Drs. Agus Budi Satriyo, MH yang juga menyampaikan sambutan. Sekretaris Dinas PMD Kab. Kudus, selaku Panitia Pelaksana, Arif Budi Siswanto, ST. Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Kab. Kudus Arief Suwanto, Staf DPMD Dul Rochim, Lies Muflikhah, Perwakilan TPK dan PPHP 123 Desa, Kasie Ekbang Kecamatan, Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kab. Kudus. *** (salam damai-kang saleh ta pp kudus).

Mantap sekali dan lengkap sekali
Terimakasih pak