Aduan Anda

Ketentuan :

  1. Perhatikan setiap pertanyaan dan isian Anda sebelum dikirim
  2. Nama dan alamat Pengadu adalah indikator seseorang Pengadu dapat dihubungi kembali bilamana dibutuhkan informasi lebih lanjut untuk kemudian dirahasiakan bila dikehendaki
  3. Isi dan pernyataan dapat dipertanggungjawabkan dan tetap menjadi tanggungjawab Pengadu
  4. Setiap aduan akan ditindak lanjuti sesuai dengan kewenangan
  5. Bidang aduan disini terkait dengan penggunaan Dana Desa, ADD, BHPRD, PADes, Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi, Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Kabupaten, maupun terkait pelayanan pemerintahan Desa yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Desa, Pelayanan di bidang Kesehatan, Pendidikan, Adat-istiadat dan Budaya.
  6. Berikut isian Aduan

← Back

Thank you for your response. ✨

 

 

lapor

Capture

 

INSPEKTORAT KUDUS

SABER PUNGLI KUDUS

 

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading