Mengenal Sanksi Administratif terkait Dana Desa di Kudus

Dana Desa kini telah benar-benar merubah image pembangunan Desa. Paradigma baru telah melahirkan terma Desa Membangun, tidak lagi Membangun Desa, hal ini berarti, Desa benar-benar menjadi subyek pembangunan Desa. Dimana masyarakat Desa dapat lebih berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan Desa. Bincang-bincang tentang Desa, tidak  melulu soal posisi kepala Desa dan perangkat Desa dan siapa terlibat jadi apa. Tapi setiap bagian masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui, mengerti dan terlibat dalam pembangunan di Desa.

Masyarakat Desa sangat berhak untuk mengetahui dan turut serta menentukan arah pembangunan Desa. Tentu hal demikian ditempuh dengan cara-cara yang etis dan demokratis. Sehingga demokratisasi di Desa benar-benar akan tampak. Dimana Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, komunitas dan unsur-unsur masyarakat, masyarakat perempuan, kader kesehatan, posyandu, kader muda, masyarakat miskin, dan semua bagian dari masyarakat desa tampak sinergi dan bahu-membahu dalam membangun desa. Hal utama yang perlu diciptakan untuk mewujudkan demokratisasi di Desa adalah transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Termasuk seluk beluk tentang Dana Desa. Yang pada tahun 2019 ini disalurkan melalui tiga tahap. Pertama sebesar 20% , tahap kedua 40% dan ketiga 40% dari pagu Dana Desa setiap Desa. Umpama Desa A, memperoleh Dana Desa sejumlah 100 juta, maka akan disalurkan tahap pertama sebesar 20 juta paling cepat di bulan Januari, paling lambat minggu ketiga bulan Juni. Tahap dua paling cepat di bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40 juta. Dan tahap ketiga sebesar 40 juta paling cepat bulan Juli dan paling lambat Desember minggu kedua.

tahapan-salur-dd-2019

Penundaan Penyaluran Dana Desa

Berkaitan keterlambatan pengajuan penyaluran Dana Desa, di Kabupaten Kudus telah memiliki pedoman. Yakni sebagaimana ketentuan Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Peraturan Bupati Kudus Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian besaran dana desa setiap desa dan pedoman penggunaan dana desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019

Sebagaimana diatur dalam Pasal 25, bahwa Bupati menunda penyaluran Dana Desa jika, pertama,  belum menerima dokumen persyaratan, kedua, terdapat sisa dana di Rekening Kas Desa Tahun Anggaran sebelumnya lebih dari 30%, dan ketiga, ada rekomendasi dari aparat pengawas fungsional daerah jika terdapat potensi atau telah terjadi penyimpangan penyaluran/ penggunaan Dana Desa.  Rekomendasi dimaksud disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepala KPPN sebelum batas waktu tahapan penyaluran.

Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa (RKD) lebih dari 30%

Bilamana terdapat sisa Dana Desa di RKD Tahun 2018 lebih dari 30% dari total Dana Desa, maka Dana Desa tahap 2 pada tahun 2019 akan dilakukan penundaan penyaluran. Tetapi jika sisa Dana Desa di dalam RKD jumlahnya lebih besar daripada pagu Dana Desa Tahap 2 tahun 2019, maka peyaluran dana Desa tahap 2 tahun 2019 tidak dilakukan. Dan bila sampai dengan minggu kedua bulan Juni 2019, sisa DD di RKD masih lebih besar 30%, penyaluran DD yang ditunda tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa DD di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Penundaan Dana Desa Tahap 3

Bilamana Kepala Desa belum menyampaikan LRPCODD (Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa) sampai dengan tahap 2 tahun 2019, maka Bupati menunda penyaluran Dana Desa Tahap 3. LRPCODD sampai dengan tahap 2 itu, menunjukkan rata-rata realisasi minimal sebesar 75%, dan rata-rata capaian output minimal 50% paling lambat minggu kedua bulan juli.

Jika penundaan penyaluran DD ini sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, DD tidak dapat lagi disalurkan ke RKD dan menjadi Sisa DD di RKUD.

Bupati Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai Dana Desa yang ditunda paling lambat akhir bulan desember tahun berjalan dan agar dianggarkan kembali dalam APB Desa tahun berikutnya. Demikian bunyi Pasal 27 ayat (3) Perbup 5 Tahun 2019.

Penyaluran DD yang ditunda akan kembali dilakukan setelah adanya penganggaran DD dalam APBD.

Pemotongan Dana Desa

Sampai dengan minggu kedua bulan Juni, masih ada sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% maka Bupati akan melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikut.

Dana Desa tahun 2018 yang masih di RKUD

Sisa Dana Desa yang belum salur ke RKD dan masih menjadi sisa DD di RKUD adalah Desa Janggalan (289.227.200,-), Desa Kauman (281.284.000,-), Desa Glantengan (703.353.000,-), dan Tergo (1.080.577.000,-)

data-sisa-dd-2018-di-rkud-2019

Desa dimaksud dapat mengajukan permohonan penyaluran sisa DD dengan syarat, pertama, sisa DD di RKD tahun sebelumnya kurang dari sama dengan 30%, kedua, Perdes tentang APB Desa 2019 telah ditetapkan, dan ketiga, LRPDD  (Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa) tahun sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas PMD. Tetapi, batas akhir pengajuan sisa DD adalah akhir bulan Mei Tahun 2019. Salam merdesa! M.A. Khomsin

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading