Kudus. JamuDesa. Setiap tahunnya, Desa mendapatkan dana transfer, yang jumlahnya tidak sedikit. mulai Dana Desa yang bersumber dari APBN, ADD atau Alokasi Dana Desa yang merupakan 10 persen dari Dana Alokasi Umum Kabupaten Kudus, sampai dengan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kudus kepada Desa-Desa.
Jumlah dana besar yang dikelola setiap Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta pembinaan kemasyarakatan. Khusus Dana Desa, telah diatur khusus prioritas penggunaan Dana Desa (PPDD) setiap tahunnya, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019.
berikut data Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) setiap desa di Kabupaten Kudus pada tahun 2019.
Bar Infografis
Pada tahun ini, untuk besaran dana desa yang terendah adalah sebesar 785 juta untuk Desa Barongan Kota Kudus dan tertinggi sebesar 2,04 milyar untuk Desa Kandangmas Dawe, dan rata-rata Dana Desa sebesar 1,13 milyar.
Dengan total dana transer untuk Desa di Kudus sebesar 244.603.547.000, yang rata-rata Desa mengelola dana sebesar 1,98 milyar. Tentu dibutuhkan transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di Desa.
Karena paradigma barunya adalah Desa Membangun, dimana Desa sebagai subjek pembangunan, peran masyarakat, komunitas masyarakat sangat dibutuhkan. Sehingga Dana yang cukup besar itu bermanfaat untuk peningkatan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan ketahanan lingkungan masyarakat. Tiga bentuk ketahanan di Desa itulah gambaran kemandirian dan kemajuan Desa yang ditandai dengan menurunnya tingkat kemiskinan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Desa. Salam Merdesa!. M.A. Khomsin
