Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019

Kudus.JamuDesa. Prioritas Penggunaan Dana Desa atau biasa disingkat PPDD ini adalah batasan utama penggunaan Dana Desa. PPDD ditetapkan oleh Kementerian Desa PDTT pada setiap tahunnya. Untuk tahun 2019, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018.

PPDD ini disusun didasarkan pada prinsip-prinsip kuat, pertama, keadilan, yakni mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan. Kedua, kebutuhan Prioritas, dimana mendahulukan  kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.

Ketiga, terfokus, harus mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai prioritas nasional, provinsi, kabupaten/kota dan  desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata. Keempat, kewenangan Desa, yakni mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Kelima, partisipatif, mengutamakan prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat Desa. Keenam, Swakelola, mengutamakan     kemandirian     Desa     dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa. Ketujuh, berdikari, mengutamakan  pemanfaatan  Dana Desa dengan mendayagunakan sumberdaya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa  berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau kabupaten/kota.

Prinsip Kedelapan adalah, berbasis sumber daya Desa, yaitu mengutamakan pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa. dan terakhir, tipologi  Desa, Desa mempertimbangkan  keadaan  dan  kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.

Berpijak pada prinsip tersebut, Desa diberikan pilihan program dan kegiatan prioritas di bidang pembangunan dan pemberdayaan. Fokus pada dua bidang dimaksud, harapan besaranya adalah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya  bagi  masyarakat  Desa  berupa  peningkatan  kualitas hidup,  peningkatan  kesejahteraan  dan  penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Berikut program dan kegiatan prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dapat didanai  dari Dana Desa.

Download Infografis PPDD 2019 

Download Permendesa 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

One thought on “Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading