Kudus.JamuDesa. Prioritas Penggunaan Dana Desa atau biasa disingkat PPDD ini adalah batasan utama penggunaan Dana Desa. PPDD ditetapkan oleh Kementerian Desa PDTT pada setiap tahunnya. Untuk tahun 2019, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018.
PPDD ini disusun didasarkan pada prinsip-prinsip kuat, pertama, keadilan, yakni mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan. Kedua, kebutuhan Prioritas, dimana mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.
Ketiga, terfokus, harus mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai prioritas nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata. Keempat, kewenangan Desa, yakni mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Kelima, partisipatif, mengutamakan prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat Desa. Keenam, Swakelola, mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa. Ketujuh, berdikari, mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumberdaya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau kabupaten/kota.
Prinsip Kedelapan adalah, berbasis sumber daya Desa, yaitu mengutamakan pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa. dan terakhir, tipologi Desa, Desa mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
Berpijak pada prinsip tersebut, Desa diberikan pilihan program dan kegiatan prioritas di bidang pembangunan dan pemberdayaan. Fokus pada dua bidang dimaksud, harapan besaranya adalah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Berikut program dan kegiatan prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dapat didanai dari Dana Desa.
Download Permendesa 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dana desa wujud komitmen pemerintah laksanakan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok-pelosok desa