Advokasi Kesehatan :  PKD Lebih Dekat Lebih Sehat

 

A. PENDAHULUAN

  1. Pengertian

  • UKBM adalah upaya Kesehatan berbasis masyarakat, dan yang sudah dikenal masyarakat antara lain Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Warung Obat Desa / Pos Obat Desa, Pondok bersalin Desa (Polindes), Kelompok Pemakai Air, dan Arisan Jamban Keluarga, termasuk ambulan Desa.
  • Pos Kesehatan Desa yang selanjutnya disingkat Poskesdes atau PKD,adalah upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) yang dibentuk di Desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat Desa. Disamping itu, PKD sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya masyarakat dan dukungan Pemerintah.PKD merupakan penggerak dalam pengembangan Desa Siaga, maka langkah pengembangan PKD terintegrasi dengan pengembangan Desa Siaga sebagaimana Permenkes Nomor 565 Tahun 2006 Pedoman Pelaksanaan Pengembagan Desa Siaga.
  • Desa Siaga adalah Desa yang penduduknya memiliki kesiagaan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan , bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Sebuah Desa dikatakan menjadi Desa Siaga apabila Desa tersebut memiliki sekurang-kurangnya sebuah PKD.

 

  1. Desa Mempunyai Wewenang Pembinaan Kesehatan Masyarakat

Sebagaimana Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PP 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang  Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.  Bahwa Desa memiliki kewenangan local berskala desa disamping kewenangan hak asal usul. Dimana salah satunya uraian kewenangan local berskala desa adalah Pembinaan kesehatan masyarakat, dan pengelolaan pos pelayanan terpadu.

B. DASAR HUKUM DAN REFERENSI

1. Dasar Hukum

  1. Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  2. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. UU Nomor 36 Tahun 2014 Tenaga Kesehatan
  4. UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
  5. UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak
  6. PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah PP 47 Tahun 2015 tentang Juklak UU Desa
  7. Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
  8. Permenkes Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
  9. Permenkes Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
  10. Kepmenkes Nomor 900 Tahun 2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan
  11. Kepmenkes Nomor 828 th 2008 SPM bidang kesehatan di Kabupaten
  12. Kepmenkes Nomor 369 2007 Tentang Standar Profesi Bidan
  13. Kepmenkes Nomor 564 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga
  14. Kepmenkes Nomor 128/menkesSK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
  15. Kepmendagri 9 Tahun 2001 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat
  16. Perbup Kudus Nomor 42  Tahun 2012 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kudus

2. Referensi

  1. Buku Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa, Departemen Kesehatan RI, Jakarta, Nopember 2006
  2. Buku Promosi Kesehatan di Daerah Bermasalah Kesehatan : Panduan Bagi Petugas Kesehatan di Puskesmas, Pusat Promosi Kesehatan, Kemenkes RI, Oktober, 2011
  3. Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu, Depkes RI, 2006.
  4. Masalah Poskesdes, Dr. Suparyanto, M.Kes.
  5. http://www.pengertianilmu.com/2016/03/pengertian­poli kli ni k-kesehatan­desa.html
  6. https://pkmbatur etno1.bl ogspot.co.id/2010/06/poskesdes.html

C. TUJUAN PKD

  1. Tujuan Umum

Terwujudnya masyarakat sehat yang siaga terhadap masalah kesehatan di wilayah Desanya.

2. Tujuan Khusus

  • Terselenggaranya promosi kesehatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan
  • Terselenggaranya pengamatan, pencatatan, dan pelaporan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) serta factor-faktor resikonya (termasuk status gizi dan ibu hamil yang berisiko)
  • Teselenggaranya upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya di bidang kesehatan
  • Terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan oleh masyarakat dan tenaga prosefional  kesehatan
  • Terkoordinasikannya penyelenggaran UKBM lainnya yang ada di Desa

D. FUNGSI PKD

  1. Sebagai wahana peran aktif masyarakat di bidang kesehatan
  2. Sebagai wahana kewaspadaan dini terhadap berbagai resiko dan masalah kesehatan
  3. Sebagai wahana pelayanan kesehatan dasar, guna lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan jangkauan dan cakupan pelayanan kesehatan
  4. Sebagai wahana pembentukan jejaring berbagai UKBM yang ada di Desa

E. RUANG LINGKUP KEGIATAN

  1. Upaya kesehatan yang menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
  2. Kegiatan utamanya :
    • Pengamatan dan kewaspadaan diri (surveilans penyakit, surveilans gizi, surveilans perilaku berisiko , dan surveilans lingkungan, dan masalah kesehatan lainnya) ; kesehatan ibu hamil yang berisiko, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi  menimbulkan  KLB,  serta  faktor­faktor  risikonya  (termasuk kurang gizi).
    • Penanganan kegawatdaruratan kesehatan
    • Kesiapsiagaan terhadap bencana
    • Pelayanan kesehatan dasar
  3. Kegiatan lainnya merupakan kegiatan pengembangan :
    • Promosi kesehatan ;  peningkatankeluarga  sadar  gizi,  peningkatan  Perilaku  Hidup  Bersih  dan  sehat (PHBS)
    • Penyehatan lingkungan dan lain-lain
  4. Pencatatan dan pelaporan (sebagai pertanggungjawaban kepada Puskesmas dan Dinkes)
  5. PKD juga merupakan pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM (Warung  Obat  Desa,  Kelompok  Pemakai  Air,  Arisan  Jamban  Keluarga, Ambulan Desa, Posyandu Balita, Posyandu Remaj,Posyandu Lansia dan  lain­lain); menumbuh-kembangkan partisipasi masyarakat, kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
  6. Kegiatan dilakukan berdasarkan pendekatan edukatif atau kemasyarakatan yang dilakukan melalui musyawarah dan mufakat yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi masyarakat setempat

F. PELAYANAN KESEHATAN PKD

  1. Memberikan  pelayanan  kesehatan  dasar  termasuk  kefarmasian sederhana
  2. Memberikan penyuluhan dan konseling
  3. Menolong persalinan
  4. Penanganan kegawatdaruratan
  5. Penanganan penyakit
  6. Merujuk
  7. Pembinaan kader

G. PRIORITAS PENGEMBANGAN

  1. Desa / Kelurahan yang tidak terdapat sarana kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit). Desa terdapat Puskesmas Pembantu masih bisa dikembangkan PKD.
  2. Desa di lokasi terisolir, terpencil, tertinggal, perbatasan atau kepulauan
  3. Dapat diutamakan Desa yang sudah yang terdapat Polindes

H. UNSUR PKD

  1. Adanya partisipasi aktif masyarakat
  2. Adanya pengelola (Bidan / Perawat + Masyarakat)
  3. Tersedia sarana, prasarana, obat-obatan
  4. Ketrampilan tenaga kesehatan/ kader yang harus dimiliki
  5. Peralatan/ perlengkapan lain

I. PERSYARATAN PENGELOLA

  1. Perawat/ Bidan pengelola PKD
  2. Bersedia penuh sebagai pengelola PKD
  3. Bekerja sesuai (SPM) Standar Pelayanan Minimal

J. PERAN MASYARAKAT DALAM PKD

  1. Menyiapkan lokasi dan bangunan PKD
  2. Menggerakan, menghidupkan, menentukan tarif masyarakat musyawarah PKD
  3. Mengusahakan tersedianya yankes untuk PKD
  4. Mengusahakan masuknya anggaran penyelenggaraan PKD dalam APBDes
  5. Pengelolaan PKD

K. PENGORGANISASIAN PKD

Prinsipnya, dikelola oleh masyarakat dalam hal ini kader dengan bimbingan tenaga kesehatan.

  1. Tenaga PKD

    a. Tenaga Masyarakat (sekurang-kurangnya 2 orang yang mendapatkan pelatihan khusus)

    • Kader
    • Tenaga Sukarela lainnya

b. Tenaga Kesehatan (Minimal seorang bidan)

Pemenuhan tenaga kesehatan awalnya dapat dilakukan atas bantuan pemerintah, selanjutnya diharapkan bisa dilakukan secara bertahap oleh masyarakat sendiri. Dan berdomisili di Desa setempat.

  1. Kepengurusan PKD

Dipilih melalui musyawarah dan mufakat Desa serta ditetapkan oleh Kepala Desa. Susunan kepengurusan bersift fleksibel seusai dengan kebutuhan, kondisi dan permasalahan setempat. Struktur kepengurusan minimal :

  • Pembina,
  • Ketua,
  • Sekretaris,
  • Bendahara dan
  • Anggota
  1. Kedudukan dan hubungan kerja

PKD, Puskesmas, RS, Pustu, dan UKBM lainnya sebagai berikut :

Kedudukan dan hubungan kerja

keterangan :

  1. PKD merupakan coordinator dari UKBM yang ada (Posyandu, POskestren, Ambulan Desa)
  2. PKD dibawah pengawasan dan pembinaan Puskesmas
  3. Pelaksana PKD wajib melaporkan kegiatannya kepada Puskesmas dan kepada sector terkait lain sesuai dengan bidangnya
  4. Laporan kesehatan dilaporkan kepada Puskesmas
  5. Laporan pertanggungjawaban keuangan disampaikan kepada Kepala Desa
  6. JIka terdapat, Pustu, maka PKD berkoordinasi dengan Pustu
  7. PKD dibawah pembinaan Kabupaten melalui Puskesmas. Pembinaan dalam aspek upaya kesehatan masyarakat / perseorangan.
  8. Apabila PKD tidak mampu memberikan pelayanan maka perlu melakukan rujukan ke Puskesmas (kegawatdaruratan). Dalam keadaan tertentu PKD dapat melakukan rujukan langsung ke RS dengan sepengetahuan Puskesmas.

L. LANGKAH –LANGKAH PENGEMBANGAN PKD

LANGKAH

PROSES

LUARAN

Persiapan Internal Sosialisasi, pertemuan, pelatihan yang bersifat konsolidasi ·  Para provider ( petugas kesehatan ) yang berada diwilayah Puskesmas baik teknis maupun administrasi SIAP

·  Para provider  telah memahami tugas dan fungsinya dan siap melakukan pendekatan kepada stakeholder dan masyarakat

Persiapan Eksternal Kegiatan advokasi kepada stakeholder dan masyarakat ·  Para tokoh mendukung (moril, materiil, financial)

·  Pembentukan opini public

Survey Mawas Diri (SMD)

/

Community Self Survey (CSS)

·  Survey ini harus dilakukan masyarakat setempat dengan bimbingan provider kesehatan

·  Pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi warga masyarakat pelaku SMD

·  Masyarakat sadar akan permasalahan yang dihadapi desanya serta terungkit niat dan tekad untuk mencari solusinya berdasar potensi yang dimiliki

·  Identifikasi masalah dan daftar potensi yang dapat didayagunakan menyelesaikan masalah kesehatan.

Musyawarah Masyarakat Desa ·  Inisiatif musyawarah sebaiknya muncul dari stakeholder dan masyarakat yang mendukung pembentukan PKD

·  Bahas alternative penyelesaian masalah hasil SMD

·  Peserta mewakli TOMAS, TOGA, TOCI, perempuan dan generasi muda

·  Data serta temuan SMD disajikan; daftar masalah, potensi dan harapan masyarakat

·  Mencari alternative penyelesian masalah berdasar potensi dan harapan masyarakat

·  Penentuan prioritas, dukungan, dan konstribusi apa yang dapat diberikan masing-masing individu/ organisasi yang diwakili

·  Langkah-langkah pemecahan untuk pembentukan PKD

Pembentukan PKD
Pemilihan pengurus dan Kader PKD ·  Pertemuan khusus para pimpinan, pengelola dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat.

·  Pemilihan dilakukan scr musyawarah mufakat sesuai dengan tata cara dan kriteria  yang disepakati dengan fasilitasi puskesmas.

·  Terpilih pengurus (Ketua, sekretaris, bendahara, anggota) yang siap totalitas

·  Terpiih 2 orang  kader PKD yang siap totalitas

Orientasi/ Pelatihan Pengelola dan Kader PKD ·  Orientasi dilaksanakan oleh puskesmas, sesuai dengan pedoman yang berlaku

·  Materi mencakup kegiatan di PKD :

1.   Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit

2.   Penanggulangan penyakit

3.   Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan

4.   Pelayanan kesehatan sederhana sesuai dengan kompetensinya

Penguatan kapasitas pengelola dan kader PKD

Mampu menyusun rencana kerja (Plan of Action) PKD lengkap dengan waktu dan tempat penyelenggaraan, para pelaksana, pembagian tugas serta sarana prasarana yang diperlukan

Pemenuhan / penempatan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan ·  Penempatan oleh Kepala Dinas Kesehatan

·  Pelatihan

Jelas

Pelatihan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang harus dimiliki, serta tugas yang menjadi tanggungjawabnya

M. WAKTU PELAYANAN

Buka setiap hari.

N. TEMPAT PENYELENGGARAAN PKD

  1. PKD perlu memiliki tempat pelayanan. Diperlukan ruangan yang berfungsi sebagai berikut :

JENIS RUANGAN

PENGADAAN

1)   Ruang pendaftaran

2)   Ruang Tunggu

3)   Ruang pemeriksaan

4)   Ruang tindakan (Persalinan)

5)   Ruang Rawat Inap Persalinan

6)   Ruang Petugas

7)   Ruang konsultasi (gizi, sanitasi, dll)

8)   Ruang obat

9)   Kamar Mandi, dan toilet

1.   Memanfaatkan gedung Polindes yang diupgrade menjadi PKD

2.   Menumpang pada gedung yang tersedia; Balaidesa, dll

3.   Pengadaan dengan alternatif pembiayaan :

a.    Swadaya masyarakat

b.   Donator/ dunia usaha/ swasta

c.    Fasilitasi pemerintah

Untuk itu pemetaan potensi Desa sangat perlu

  1. PKD perlu di lengkapi dengan peralatan dan logistic :

JENIS PERALATAN

PENGADAAN

Peralatan Medis Disesuaikan dengan jenis layanan yang disediakan
Peralatan Non Medis Meubelair, sarana pencatatan, sarana komunikasi, sarana transportasi, dan lain-lain sesuai kebutuhan
  1. Obat-obatan

Jenis dan jumlah obat-obatan yang disediakan di PKD sesuai dengan jenis pelayanan yang selenggarakan yang penetapannya berkoordinasi dengan Puskesmas setempat.

Jenis Obat Pelayanan Kesehatan Dasar terdapat dalam Perbup Kudus No. 42 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (bilamana belum ada perubahan).

O. POLA TARIF

Tarif pelayanan di PKD ditetapkan oleh Desa dan diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Desa melalui musyawarah masyarakat Desa dengan fasilitasi Puskesmas.

Prinsip besaran tariff, tidak memberatkan masyarakat Desa dan dapat dipergunakan untuk operasional PKD.

P. LAIN-LAIN

Tema

Uraian

Referensi

Tugas dan tanggungjawab pelaksana PKD Tenaga PKD

Tenaga Puskesmas

H. 22-23 Juknis Poskesdes
Pembiayaan 1.   Sumber Biaya (Masyarakat, Swasta/Dunia Usaha, Hasil Usaha, Pemerintah)

2.   Pemanfaatan dan pengelolaan biaya (Biaya operasional PKD, Bantuan biaya rujukan bagi yang membutuhkan, Modal usaha)

h. 23-24 Juknis Poskesdes
Pencatatan dan pelaporan 1.   Buku catatan sasaran PKD

2.   Buku catatan rekapitulasi kegiatan pelayanan PKD

3.   Buku catatan kegiatan pertemuan PKD

4.   Buku catatan kegiatan usaha

5.   Buku pengelolaan keuangan

6.   Dan lainnya sesuai dengan kegiatan dan kebutuhan

h. 26 Juknis Poskesdes
Pembinaan dan peningkatan PKD Pembinaan oleh :

1.   Kepala Desa

2.   LIntas sector di DEsa

3.   Petugas Puskesmas

4.   Camat

5.   Peran DInas Kesehatan Kab

6.   Peran DInas Kesehatan Prov

7.   Peran Kementerian Kesehatan

8.   Peran Stakeholder (Pejabat, TP PKK, TOMAS, Ormas/LSM,dll)

 

Peningkatan : Program dan kualitas layanan

 

h. 26-32 Juknis Poskesdes
Indikator Keberhasilan PKD Input

Output

h. 34 Juknis Poskesdes

Q. PENUTUP

Demikian deskripsi awal advokasi kesehatan dengan gagasan standarisasi Pos Kesehatan Desa dan bagaimana PKD dapat berperan maksimal terhadap peningkatan kesehatan dasar masyarakat Desa.

Deskripsi ini sengaja disusun sebagai bahan awal diskursus dan sekaligus koordinasi dengan para pihak, stakeholder dan masyarakat umum tentang Pos Kesehatan Desa. Semoga bermanfaat.

Disusun Oleh : Moh Ali Khomsin TAPSD Kudus

Leave a Reply