
KUDUS.JamuDesa. UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Begitu besarnya peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggungjawab yang besar pula. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
“Pelatihan Siskeudes ini dilakukan dalam rangka memperkuat pengelolaan keuangan desa,” papar Arief Suwanto, Kabid Pemerintah Desa DPMD Kudus, dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Aula Dinas Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Rabu (29/3/2017).
Dikatakan, pelatihan Siskeudes memberikan kemudahan kepada pemerintah desa dalam menyusun rencana anggaran dan belanja desa serta penyusunan laporan keuangan desa. Sehingga nantinya dapat menghasilkan dokumen perencanaan dan keuangan desa yang akuntabel sesuai standar akuntansi pemerintah. “Siskeudes untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa,” paparnya.
PP No 58/2005, tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 1 Ayat 6 ; Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Untuk mempercepat penerapan Siskeudes tahun 2017, DPMD Kudus membuat jadwal Bintek Siskeudes bagi perangkat desa mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 12 April 2017.
Jadwal Bintek Siskeudes DPMD Kudus 2017
| No | Tanggal | Kecamatan |
| 01 | 29 Maret 2017 | Jati |
| 02 | 30 Maret 2017 | Jekulo |
| 03 | 31 Maret 2017 | Bae |
| 04 | 3 April 2017 | Kota |
| 05 | 6 April 2017 | Dawe |
| 06 | 7 April 2017 | Kaliwungu |
| 07 | 10 April 2017 | Mejobo |
| 08 | 11 April 2017 | Undaan |
| 09 | 12 April 207 | Gebog |

Tahun lalu, Pelatihan Siskeudes di Kabupaten Kudus pernah dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, latih Satuan Tugas (Satgas) Akselerasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten, di Aula Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB), Kamis (22/9/2016).

Sementara itu Dul Rohim, staf Pemdes menegaskan bahwa, bintek Siskeudes masih terkait dengan adanya aplikasi Siskeudes yang baru tahun 2017. “ Temen-temen perangkat desa perlu diedukasi, terkait bagaimana back up data Siskeudes 2016, dan bisa di import di Siskeudes tahun 2017,” kata Dul. Lebih lanjut Dul mengatakan, kedepan sudah tidak ada lagi yang dapat merubah data APBDesa, pasalnya posting APBDesa oleh admin Kabupaten.
Marinda dari Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, menjelaskan tentang pengelolaan aset desa, sebagaimana Permendagri no 1 tahun 2016, dimana aset desa adalah barang milik desa, yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Ia juga menjelaskan jenis aset desa, kekayaan asli desa, wewenang dan tanggungjawab kepala desa, wewenang dan tanggungjawab sekretaris desa, wewenang dan tanggungjawab perangkat desa / pengurus aset desa.
Lebih lanjut menjelaskan soal pengelolaan aset desa yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan serta penilaian.

Tampak hadir dalam kegiatan itu diantaranya, Arief Budi Siswanto, Sekretaris Dinas PMD, Marinda dari BPPKAD, Lies Muflikhah DPMD, masing masing dua perwakilan Perangkat Desa dan Pendamping Desa. **** salam damai – kang saleh ta-pp kudus.
