P3MD, KOTAKU, PAMSIMAS, DAN STBM BAHAS PENGUATAN PERENCANAAN DI DESA

a83b27e2-ed5a-4fb3-ac98-2d95654c338bKUDUS.JamuDesa. Jaring Komunitas Pemberdayaan (JKP) Kudus demikianlah komunitas lintas program pemberdayaan yang digagas pada Februari Tahun 2017 di Kudus. Komunitas pemberdayaan yang terdiri dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), PAMSIMAS (Program pengadaan air minum dan sanitasi masyarakat), Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), PKH (Pendamping Keluarga Harapan), TKSK (Tenaga Kerja Sosial Kecamatan) itu berkomitmen dapat lebih berperan dengan platform kepedulian dan kemanusian dan kesejahteraan masyarakat.

5a44b7b6-5056-46b3-9fe2-289716de5aab

Rabu (16/8) kemarin Jaring Komunitas Pemberdayaan mengadakan pertemuan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus untuk menggali appersepsi masing-masing program, dan mencari titik temu membangun langkah sinergitas pemberdayaan masyarakat Desa.

Askot Mandiri KOTAKU, Putut Wijanarko mengatakan, diprogram KOTAKU mengenal universal goal, yaitu target 100 0 100, yang berarti 100 persen air bersih, 0 Ha wilayah kumuh, dan 100 sanitasi sehat.

Dijelaskan juga, bahwa dari sisi sumber daya, KOTAKU mempunyai seorang Askot Mandiri, dan delapan Tim Pendamping dengan setiap tim terdiri dari lima orang. Lima orang dalam masing-masing tim terdiri dari seorang Fasilitator Senior, dua orang fasilitator teknik, seorang fasilitator ekonomi, dan seorang lagi fasilitator sosial. Dari delapan tim pendamping tersebut, khusus tim satu, dua, dan tiga dinamakan tim peningkatan, dimana awalnya dua orang fasilitator teknik dibagi menjadi seorang tetap menjadi fasilitator teknik, dan seorang lagi menjadi fasilitator urban planer.

“Wilayah dampingan kami sebanyak 86 Desa/ Kelurahan dari total 132 Desa/kelurahan di Kabupaten Kudus dengan 8 tim pendamping. Dan KOTAKU siap bersinergi dengan program Pendamping Desa, PAMSIMAS dan yang lain untuk kesejahteraan masyarakat. KOTAKU mempunyai Baseline Data 100 0 100 yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu referensi perencanaan pembangunan di Desa di Kabupaten Kudus, data kami itu tidak eksklusif, artinya dapat diakses oleh siapapun”, ungkap Putut.

Baseline data 100 0 100 tersebut memuat 7 kriteria kekumuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yakni :

  1. bangunan gedung;
  2. Jalan lingkungan;
  3. Penyediaan air minum;
  4. Drainase lingkungan;
  5. Pengelolaan air limbah;
  6. Pengelolaan persampahan;
  7. Proteksi kebakaran.

Dan dengan masing-masing kriteria mempunyai cakupan tersendiri. Semisal bangunan gedung mencakup ketidakteraturan bangunan, kualitas bangunan tidak memenuhi syarat, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Dan ketidakteraturan bangunan itu dapat dijelaskan kembali bahwa kondisi bangunan gedung perumahan dan permukiman itu tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), paling sedikit pengaturan bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona; dan/atau tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dalam RTBL, paling sedikit pengaturan blok lingkungan, kapling, bangunan, ketinggian dan elevasi lantai, konsep identitas lingkungan, konsep orientasi lingkungan, dan wajah jalan.

“Dengan data yang KOTAKU miliki kita bisa melihat kondisi atap lantai dinding rumah seperti apa, sehingga tahu rumah tersebut layak huni apa tidak, berapa rumah yang tidak memiliki jamban, data kami per nama per Rukun Warga”, lanjut Putut.

861d0da5-c1d7-4f21-be95-9ed8d87c5a69

M.A. Khomsin, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar P3MD selaku koordinator JKP Kudus menyambut baik KOTAKU dan kiranya dapat dianalogikan, bahwa masing-masing program pemberdayaan masyarakat seperti halnya lingkaran dalam diagram venn, yang mengenal daerah irisan.  Daerah irisan inilah yang kita harapkan menjadi titik temu dalam upaya memandirikan masyarakat dan Desa.

Kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Saparni mengatakan, pertemuan lintas program ini telah mendapatkan restu dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,pak Adhi Sadono. Dan beliau ingin, kita punya rumusan bagaimana bisa meningkatkan pemberdayaan masyarakat ke depan.

Capture2District Coordinator (DC) PAMSIMAS, Setiyanto sepakat bersinergi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Karena PAMSIMAS juga mengenal universal goal 100 0 100,  karena PAMSIMAS adalah kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat yang dananya berasal dari kontribusi masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan Bank Dunia. Kegiatan ini didukung oleh Departemen Pekerjaan Umum sebagai executing agency bersama dengan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Kesehatan.

Lebih lanjutnya, program Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan akses layanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan khususnya masyarakat di Desa tertinggal dan masyarakat di pinggiran kota (peri-urban).tujuan rincinya yakni  meningkatkan praktik hidup bersih dan sehat di masyarakat, meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki akses air minum dan sanitasi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan lokal (pemerintah daerah maupun masyarakat) dalam penyelenggaraan layanan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, serta meningkatkan efektifitas dan kesinambungan jangka panjang pembangunan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.

“Di Kudus kami memiliki seorang DC, TA Administrasi, Fasilitator Senior masing-masing seorang, Fasilitator Mandiri sembilan orang untuk  tiga cluster, dan seorang operator. Bisa kami sampaikan disini bahwa, PAMSIMAS mempunyai wilayah dampingan sebanyak 69 Desa dari 123 Desa yang tersebar di sembilan Kecamatan”, kata Setiyanto.

Moh Afif Sholeh selaku koordinator TA P3MD memaparkan bahwa skuat yang dimiliki P3MD mungkin lebih sedikit, karena dari 9 kecamatan, 123 Desa dampingan tercatat hanya 5 orang Tenaga Ahli, 18 Pendamping Desa, 7 orang Pendamping Lokal Desa dan 2 orang operator.

Capture3“Eksistensi kami selakau Pendamping profesional Desa adalah bertujuan untuk mendampingi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa sehingga dapat terwujud Desa yang Mandiri dan juga mengentaskan Desa yang tertinggal”, kata Afif.

Status kemajuan dan Kemandirian Desa menurut Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Kudus Tahun 2016 menurut Surat Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 30 Tahun 2016, yakni 2 Desa berstatus Desa Mandiri, 28 Desa berstatus Desa Maju,  70 Desa berkembang, dan 23 Desa berstatus Desa Tertinggal.

“Perlu diketahui bahwa IDM Tahun 2016 ini diambilkan dari data Potensi Desa BPS secara nasional, namun untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran IDM setiap tahun. Alhamdulillah di Kabupaten Kudus, status Desa Sangat Tertinggal tidak ada. Namun dari target Nasional mengentaskan 5.000 Desa tertinggal dan meningkatkan 2.000 Desa Mandiri, Kabupaten Kudus harus dapat mengambil bagian dengan senantiasa meningkatkan kualitas pembangunan dan pemberdaan Masyarakat Desa. Untuk itu, kami berharap Desa Desa di Kudus berkenan untuk segera menyelesaikan pemutakhiran data IDM 2017 yang sudah dimulai sejak Juni 2017 kemarin”, ungkap Afif.

Dalam kesempatan koordinasi JKP hari Jum’at (18/8) di Kantor TA P3MD, Widya Sudarpraseda Fasilitator STBM menjelaskan program STBM di Kabupaten Kudus, dimana pihaknya dari sisi Sumber Daya Manusia, STBM hanya punya dua orang fasilitator di tingkat Kabupaten Kudus.

Capture“Kami, STBM, benar-benar berangkat dari nol, data STBM sebelumnya unidentified, sehingga kami harus memulai dari nol, dari alif ba ta, dan kami tidak mempunyai struktural pendamping/fasilitator selain kami, sehingga kami harus mencari mitra dan bekerjasama dengan pihak lain, selain Sanitarian di Puskesmas kami juga menggandeng PKK. PKK sebenarnya komplit, kalau mau belajar pemberdayaan, ya di PKK, dengan 10 Program Pokok PKK, pemberdayaan ada semua disitu”, jelas laki-laki yang akrab dipanggil Widya itu.

STBM terdapat 5 Pilar,yakni stop buang air besar sembarangan (BABS), cuci tangan pakai sabun (CTPS), pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, dan pengamanan limbah cair rumah tangga.

“Kami berupaya keras sehingga keinginan bapak Bupati tahun 2018, pilar 1, Stop BABS, clear, dan tahun 2019, 5 Pilar, clear. Berkenaan dengan keuangan di Desa yang besar dan semakin besar, Dana Desa misalnya, boleh untuk kegiatan jambanisasi, kami berharap Desa turut terpanggil, merencanakan pembangunan jambanisasi di dalam RKPDes (Recana Kerja Pemerintah Desa, red), syukur alhamdulillah masuk dalam APBDes”, lanjut Widya.

Fasilitator STBM dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus berupaya sangat keras untuk melakukan penggalian dan penyempurnaan data STBM di Kabupaten Kudus, bahkan bilmana anggaran disetujui, data pada akhirnya berbasis GIS dan dapat ditampilkan dalam gambar.

“Harapan kami, setiap Desa dapat diketahui berapa banyak warga yang belum mempunyai jamban sehat, dan itu menjadi sasaran program bersama, baik dari Kabupaten, maupun Desa. Lah wong dari provinsi saja misalnya dengan bantuan keuangan peningkatan ketahanan masyarakat Desa,setiap Desa dapat bantuan 30 Juta salah satunya dapat untuk pembangunan jamban 3 juta per titik, jadi Desa dapat lebih mengambil peran dengan memasukkan kegiatan STBM dalam RKPDes dan APBDesnya”, harap Widya.

Dengan paparan appersepsi program KOTAKU, PAMSIMAS, P3MD dan STBM kita sudah membuat sketsa irisan. Setidak-tidaknya ada kesamaan data, kesamaan kegiatan, dan kesamaan target. Untuk itu diharapkan JKP dapat membuat rancangan rumusan yang dapat menambah masukan (input) Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan dan pemberdayaannya.

Dicontohkan, Desa Tanjungkarang Kecamatan Jati, Desa dan Program KOTAKU dengan fasilitator Urban Planner-nya tengah mendesain penataan wilayah Rawa, dengan tujuan untuk wilayah tampungan air, sekaligus bisa untuk pemancingan, pusat kuliner. P3MD bisa mengambil bagian pendampingan pada pembangunan Embung Desa di wilayah rawa tersebut, dan usaha-usaha diatasnya dapat dikelola oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Juga PAMSIMAS sedang dalam diskursus untuk dikelola secara baik dan menjadi salah satu unit usaha BUMDes. Kemudian terkait STBM, Desa dapat lebih mengambil bagian seiring kewenangan Desa setelah UU Desa.

ab80d8aa-2735-4411-b2a0-595ed4f3bf4d

Dalam rapat koordinasi juga bahas permasalahan-permasalahan, dan garis besarnya adalah bagaimana ada peningkatan kapasitas aparatur dan pelaku Desa, peningkatan kualitas perencanaan, serta peningkatan pemberdayaan masyarakat Desa.  Dan solusi yang dapat diambil mau tidak mau adalah jalur prosedural dan jalur kultural. Kita coba awali dengan membangun hubungan lintas program dan lintas sektor serta mengikis habis ego sektoral. *MAK

Kontributor : M.A. Khomsin (TAPSD)

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading