
KUDUS.JamuDesa.Com. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kudus, menggelar Sosialisasi Dana Desa melalui Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) di Aula Sekretaris Daerah, Kamis (24/8/2017).

Sosialisasi Dana Desa dihadiri Sekda Noor Yasin, Kajari Kudus Hasran, Kepala Dinas PMD Adi Sadhono Murwanto, Inspektorat Sudarsono, Ketua TP4D juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Dadang Ahmad Sobari, Sekdin DPMD Arief Budi Siswanto, Kabid Pemdes M Chasin Basri, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Saparni, Kasi Pemdes BPD Dian Noor, Kasi Pemberdayaan Perekonomian Masyarakat Hartati, Camat berserta Kepala Desa dan Lurah Se Kabupaten Kudus.
Sosialisasi digelar TP4D Kejaksaan Negeri Kudus bertujuan menyampaikan pemahaman tentang keberadaan TP4D, dimana Desa sebenarnya bisa mengajukan permohonan pengawalan dan pengamanan penggunaan Dana Desa ke TP4D. Hal ini dilakukan agar kegiatan Dana Desa bisa sesuai dengan Koridornya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Hasran mengatakan Sosialisasi Dana Desa dan TP4D yang dilaksanakan merupakan tidak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen agar Dana Desa di seluruh Indonesia tepat sasaran melalui program TP4D, terutama mengantisipasi kesalahan pengelolaan Dana Desa dengan baik. “Hari ini Kejaksaan seluruh Indonesia melaksanakan Sosialisasi Dana Desa dan Tim TP4D,” ungkapnya. “Dan Kejaksaan membuka pintu bagi kepala desa yang hendak melakukan konsultasi,” papar Hasran.

Menurut Ketua Panitia M Chasin Basri, kegiatan ini miliki empat (4) tujuan, Pertama, Meningkatkan kualitas Kepala Desa dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Kedua, terseraap dan terlaksananya kegiatan yang bersumber dari APBDesa khususnya Dana Desa yang optimal bagi kepentingan masyarakat.

Ketiga, terciptanya pengawalan pengelolaan keuangan desa oleh Kejaksaan Negeri Kudus guna mendukung jalananya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance) melalui upaya pencegahan /preventif dan persuasif.
Keempat, terjalinnya kerjasama yang baik antarapemerintah daerah dengan Kejaksaan dalam bidang penerangan hukum dan penyuluhan hukum.

Tampil sebagai narasumber Kepala Dinas PMD Kudus Adi Sadhono Murwanto, dengan materi “Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2017 di Kabupaten Kudus”.
Inspektorat Sudarsono, mengambil thema “Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pencegahan Korupsi Dana Desa”.
Ketua TP4D juga Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kudus Dadang Ahmad Sobari menyampaikan materi “Mengawal dan Mengamankan Implementasi Dana Desa”.

Adi Sadhono Murwanto menjelaskan, Dinas PMD melaksanakan fungsi pengawasan melalui monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap penggunaan Dana Desa sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatannya.
Sedangkan Camat melaksanakan fungsi pengawasan melalui pengendalian atas kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Searata aparat Pengawas Fungsional Daerah melaksanakan fungsi pengawasan melalui kegiatan pemeriksaan atas pengelolaan Dana Desa.
Lebih lanjut ia berpesan kepada Desa, untuk memperbaiki proses penyusunan perencanaan di desa, sesuai target waktu yang sudah ditentukan. Kedua, Inventarisasi aset desa yang menjadi kewenangan asal usul dan skala desa. Ketiga, pahami alur Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam pengelolaan keuangn desa. Keempat, jalin komunikasi dengan Kecamatan dan Kabupaten.

Sedangkan Sudarsono memaparkan, Inspektorat merupakan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah/desa agar berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk terwujudnya tata pemerintahan yang baik.
Saat ini, kata Sudarsono Inspektorat Kabupaten Kudus sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sudah masuk level tiga (3). Artinya, APIP yang mampu menilai efesiensi, efektivitas, ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal.
“Inspektorat dalam melakukan audit, bukan hanya mencari kebenaran formal – kwitansi bisa beli di toko, cap stempel bisa pesan. Tapi juga melacak kebenaran materiil yang sesungguhnya, melalui cek kondisi lapangan, cek harga toko dan kalau perlu wawancara,” tegas Pak Dar biasa di sapa.

Ketua TP4D juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Dadang Ahmad Sobari, menandaskan bahwa Keberadaan TP4 mendukung program dan kegiatan yang dibiayai Dana Desa. Demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa, dengan harapan yang pertama Pemerintah Desa tidak perlu ragu dalam menyerap dana desa.
Kedua, Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan lancar dan aman sesuai maksud, tujuan dan ketentuan. Ketiga, penyimpangan / penyalahgunaan dana desa dapat dicegah. Keempat, transparansi dan keterbukaan masyarakat dalam pembangunan desa meningkat. Kelima, kecerdasan dan ketaatan hukum pemerintah desa dan masyarakat desa meningkat.

Dikatakan, Desa bisa mengajukan pendampingan ke TP4D. Hal ini sesuai dengan peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-014/A/JA/11/2016 tanggal: 22 November 2016 tentang Mekanisme Kerja dan admistrasi TP4D pada pasal 9 ayat (3) bahwa pemohon harus melakukan pemaparan terlebih dahulu terhadap pembangunan yang akan dilakukan pendampingan oleh TP4D Kejaksaan Negeri Kudus.
Semua narasumber baik dari Dinas PMD, Inspektorat dan Kejaksaan, membuka ruang konsultasi kepada Kepala Desa sesuai jam kerja. Sebelum acara dimulai, Sekda Kudus Noor Yasin, mengabsen satu persatu Camat dan memastikan kehadiran Kepala Desa **** ( salam damai – kang saleh ta pp kudus).

