
Kudus.JamuDesa.Com.Baru-baru ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus, selenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi (Permen Desa PDTT) Nomor 23 tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, di Aula Dekopinda Kabupaten Kudus.
Tampil sebagai narasumber Haryuni Fitrianingrum staf Dinas PMD menyampaikan thema Sosialisasi Permen Desa PDTT Nomor 23 tahun 2017 dan Sutarto, Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna (TA TTG) Kudus, mengusung materi Sosialisasi dan Promosi Teknologi Tepat Guna untuk pemberdayaan masyarakat dalam Implementasi UU Desa.

Pengertian umum Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat mejawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.
Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa dimaksudkan, sebagai upaya optimalisasi sumber daya alam desa, memajukan ekonomi desa, penguatan kapabilitas masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan mendorong pembentukan, pengembangan dan penguatan Posyantek.

Ada lima poin tujuan Permendesa yakni ; Mendayagunakan sumber daya alam yang menjamin terpeliharanya keutuhan NKRI. Mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam yang menjamin keadilan antargenerasi dan intragenerasi. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata berdasarkan prinsip kebersamaan untuk mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi, konflik sosial dan budaya. Mewujudkan perlindungan fungsi sumber daya alam; dan Mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat Desa dalam pengelolaan sumber daya alam desa.
Sedangkan sasaran pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa meliputi pertama, masyarakat miskin, pengangguran, putus sekolah, dan penyandang disabilitas. Kedua, masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah. Ketiga pengelola posyantek Desa dan posyantek antardesa. Keempat inventor TTG dan kelima kelompok masyarakat lainnya.

Menurut Sutarto, Teknologi Tepat Guna di pedesaan akan memberikan manfaat ketika sesuai dengan mata pencaharian sebagian besar masyarakat di pedesaan tersebut. Pasalnya, kata Sutarto, TTG hadir karena untuk memecahkan persoalan yang tengah dialami.
Sementara itu Lembaga pelayanan TTG terbagi menjadi dua, pertama Posyantek antar Desa, yang berkedudukan di Kecamatan, dengan Surat Keputusan Bupati.Berfungsi Koordinasi & perkumpulan Posyantek Desa. Melakukan pendampingan dan fasilitasi pengelolaan Posyantek Desa. Kedua, Posyantek Desa kerkedudukan di Desa, di tetapkan dg Keputusan Kepala Desa.
Enam hal tatacara pembentukan Posyantek antar Desa dan Posyantek Desa, antara lain ; Pertama, Pengurus POSYANTEK Antar DESA dibentuk berdasarkan hasil musyawarah para utusan inovator TTG dan Posyantek desa berasal dari desa yang berada dalam satu wilayah kecamatan.
Kedua, Pengurus POSYANTEK DESA dibentuk berdasarkan hasil musyawarah perwakilan pelaku/pemanfaat TTG dan kelembagaan masyarakat di desa. Ketiga, Pengurus Posyantek antardesa dan Posyantek desa tidak boleh berasal dari unsur PNS. Keempat, Pengurus Posyantek antar desa dan posyantek desa tidak boleh berasal dari unsur partisipan atau pengurus organisasi politik/partai politik.
Kelima, Jumlah dan susunan pengurus posyantek antardesa dan posyantek Desa sebagaimana dimaksud, paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi pengembangan dan seksi pelayanan atau disesuaikan dengan kebutuhan. Keenam, Masa bakti kepengurusan dalam satu periode paling lama 3 (tiga) tahun yang diatur dalam AD dan ART Posyantek antardesa dan/atau Posyantek desa.
Hadir pula Kabid Permas Dinas PMD, Saparni beserta jajarannya, perwakilan Camat se Kabupaten Kudus, Kepala Desa se Kabupaten Kudus, Pelaku TTG, Tenaga Ahli, perwakilan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. *** Salam damai – kang saleh, ta pp kudus.
