Dinas PMD Sosialisasi PermenDesa No 23 tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna

 

20180301_095217

Kudus.JamuDesa.Com.Baru-baru ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus, selenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri  Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi (Permen Desa PDTT) Nomor 23 tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, di Aula Dekopinda Kabupaten Kudus.

Tampil sebagai narasumber Haryuni Fitrianingrum staf Dinas PMD menyampaikan thema  Sosialisasi Permen Desa PDTT Nomor 23 tahun 2017  dan Sutarto, Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna (TA TTG) Kudus, mengusung materi Sosialisasi dan Promosi Teknologi Tepat Guna untuk pemberdayaan masyarakat dalam Implementasi UU Desa.

20180301_102956

Pengertian umum Teknologi  Tepat  Guna  yang  selanjutnya  disebut  TTG adalah    teknologi   yang   sesuai   dengan   kebutuhan masyarakat, dapat mejawab permasalahan masyarakat, tidak    merusak  lingkungan,  dapat  dimanfaatkan  dan dipelihara             oleh masyarakat   secara   mudah,   serta menghasilkan  nilai  tambah  dari  aspek  ekonomi  dan aspek lingkungan.

Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa dimaksudkan, sebagai upaya optimalisasi sumber daya alam desa, memajukan ekonomi desa, penguatan kapabilitas masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan mendorong pembentukan, pengembangan dan penguatan Posyantek.

20180301_104141

Ada lima poin tujuan Permendesa  yakni ; Mendayagunakan   sumber   daya   alam   yang   menjamin terpeliharanya keutuhan    NKRI. Mewujudkan   pemanfaatan   sumber   daya   alam   yang menjamin keadilan antargenerasi dan intragenerasi. Mewujudkan   kesejahteraan   masyarakat   yang   merata berdasarkan          prinsip    kebersamaan    untuk    mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi, konflik sosial dan budaya. Mewujudkan perlindungan fungsi sumber daya alam; dan Mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat Desa dalam pengelolaan sumber daya alam desa.

Sedangkan sasaran pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa meliputi pertama, masyarakat miskin, pengangguran, putus  sekolah,  dan penyandang disabilitas. Kedua, masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah. Ketiga pengelola posyantek Desa dan posyantek antardesa. Keempat inventor TTG dan kelima kelompok masyarakat lainnya.

20180301_104735

Menurut Sutarto, Teknologi Tepat Guna di pedesaan akan memberikan manfaat ketika sesuai dengan mata pencaharian sebagian besar masyarakat di pedesaan tersebut. Pasalnya, kata Sutarto, TTG hadir karena untuk memecahkan persoalan yang tengah dialami.

Sementara itu Lembaga pelayanan TTG terbagi menjadi dua, pertama Posyantek antar Desa, yang berkedudukan di Kecamatan, dengan Surat Keputusan Bupati.Berfungsi Koordinasi & perkumpulan Posyantek Desa. Melakukan pendampingan dan fasilitasi pengelolaan Posyantek Desa. Kedua, Posyantek Desa kerkedudukan di Desa, di tetapkan dg Keputusan Kepala Desa.

Enam hal tatacara pembentukan Posyantek antar Desa dan Posyantek Desa, antara lain ; Pertama, Pengurus POSYANTEK Antar DESA dibentuk    berdasarkan hasil musyawarah   para   utusan   inovator   TTG   dan Posyantek desa berasal dari desa yang berada dalam satu wilayah kecamatan.

Kedua, Pengurus POSYANTEK DESA dibentuk berdasarkan  hasil musyawarah perwakilan pelaku/pemanfaat TTG dan kelembagaan masyarakat di desa. Ketiga, Pengurus Posyantek antardesa dan Posyantek desa tidak boleh berasal dari unsur PNS. Keempat, Pengurus Posyantek antar desa dan posyantek desa tidak boleh berasal   dari   unsur   partisipan   atau   pengurus organisasi politik/partai politik.

Kelima, Jumlah  dan susunan pengurus  posyantek antardesa dan posyantek Desa    sebagaimana   dimaksud, paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi pengembangan dan seksi pelayanan atau disesuaikan dengan kebutuhan. Keenam, Masa bakti kepengurusan dalam satu periode paling lama 3 (tiga) tahun yang diatur dalam AD dan ART Posyantek antardesa dan/atau Posyantek desa.

Hadir pula Kabid Permas Dinas PMD, Saparni beserta jajarannya, perwakilan Camat se Kabupaten Kudus, Kepala Desa se Kabupaten Kudus, Pelaku TTG, Tenaga Ahli, perwakilan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. *** Salam damai – kang saleh,  ta pp kudus.

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading