Kudus. JamuDesa. Berdasarkan informasi yang diterima Jamu Desa, akan ada pemilihan kepala desa sebanyak 116 Desa di tahun 2019 ini. sementara periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPMJ Desa yang merupakan kodifikasi visi misi kepala desa terpilih adalah tahun 2013-2019.
Kepala Dinas PMD Kudus, Adi Sadono menuturkan bahwa desa harus tetap menyusun perencanaan Tahun 2020 sekalipun RPJM Desa yang menjadi rujukan telah berakhir periodenya.
“Di bulan-bulan ini Desa sudah harus mulai pelaksanaan Musyawarah Desa dalam rangka menyusun perencanaan 2020, sementara, draf RAPBD Desa 2020 harus mempedomani RKP Desa 2020, RKP Desa harus mempedomani RPMJ Desa, sementara RPJM Desa periode 2013-2019, maka Perbup tentang pedoman penyusunan APB Desa 2020 menjadi solusi” kata Adi Sadhono.
Perbup Kudus Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa 2020 berisi:
- sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten dengan kewenangan desa, RKP Desa, dan kebijakan prioritas penggunaan dana desa
- Prinsip Penyusunan APB Desa
- Kebijakan Penyusunan APB Desa
- Teknis Penyusunan APB Desa
- Hal-hal khusus lainnya.
Dalam hal khusus lainnya inilah menjadi dasar hukum penganggaran dari beberapa hal pokok sebagai berikut:
- penurunan stunting termasuk insentif KPM (Kader Pembangunan Manusia) dan operasional RDS (Rumah Desa Sehat)
- pemutakhiran profil desa dan indeks desa membangun (IDM)
- Penyelenggaraan Posyandu Integrasi (Posyandu, BKB dan PAUD), dengan sub kegiatan berupa pemberian makanan tambahan (PMT) untuk bayi dan ibu, kelas ibu hamil, sosialisasi/konseling pencegahan stunting, peningkatan strata posyandu, pencegahan kekurangan garam beryodium, insentif kader posyandu, penataan layout posyandu dan sarprasnya (misalnya : timbangan, APE, tikar pertumbuhan, antropometri, dan lain-lain).
- Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (pencegahan stunting, kekurangan garam beryodium, HIV/AIDS, NAPZA, AKI/AKB).
- program pendidikan seumur hidup, literasi informasi serta meningkatkan minat dan budaya baca di kalangan masyarakat desa
- Penganggaran kegiatan sosialisasi dan rencana aksi dalam mendukung program Desa Pangan Aman
- Penganggaran pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non-pertanian.
- Pembentukan Kampung Iklim, dan
- penganggaran kegiatan inovasi desa dalam rangka implementasi Program Inovasi Desa.
Pedoman penyusunan APB Desa dibuat dalam rangka amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yang dapat mempermudah desa dalam merumuskan program/ kegiatan di desanya, tanpa susah payah mencari informasi. Salam merdesa!!! M.A. Khomsin
