TPP Jawa Tengah sepakati PERTEPEDESIA sebagai organisasi tunggal

Jamudesa. Semarang. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Jawa Tengah sepakati PERTEPEDESIA (Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia) sebagai wadah semua pendamping desa, baik TA, PD maupun PLD pada rapat koordinasi TPP P3MD di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi (30/11).

Rapat yang difasilitasi dinas ini dihadiri oleh Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) 4 Jawa Tengah, Perwakilan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Kabupaten se-Jawa Tengah, perwakilan forum komunikasi PD dan PLD Jawa Tengah.

Kepala Dispermasdesdukcapil melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Nadi Santoso menuturkan bahwa perlu adanya organisasi profesi TPP yang mewadahi semuanya, baik PLD, PD dan TA.

“Selama ini, ada forum, namun forum komunikasi jenjang pendamping tertentu, harapan pak Kepala Dinas, forum itu ya satu untuk seluruh TPP, monggo silahkan dirembug baik-baik”, pesan Nadi Santoso.

Evy Nurmilasari, Koordinator Pendamping Program IV Jawa Tengah mengatakan bahwa kita harus bersatu, membangun chemistry korps pendamping.

“Apapun background kita, apapun jenjangnya, kita tetap sama, sebagai tenaga pendamping desa profesional, dengan tugas yang sama mendampingi masyarakat dan Desa menjadi desa maju, mandiri dan sejahtera”, kata Evy.

Menurut pantauan Jamudesa, rapat difasilitasi oleh KPW, Insan Mahmud, ini terselenggara sangat demokratis, saling menghargai dan terbuka, sehingga dinamika forum yang terbangun begitu hangat.

Insan Mahmud membacakan hasil rapat melalui notulis, mulyadi, TA PED Wonogiri, pertama, kita sepakat menggunakan PERTEPEDESIA, yang tingkat nasionalnya sudah dideklarasikan.

“Kesepakatan rapat kita ini, pertama, asosiasi kita adalah PERTEPEDESIA, perkumpulan tenaga Pendamping Desa Indonesia, kedua, dibentuk tim formatur untuk merancang langkah selanjutnya”, beber Mulyadi.

Kedua, dibentuk tim formatur.

“Tim formatur terdiri dari perwakilan KPW, TAPM, PD dan PLD yakni Evy Nurmilasari, Insan Mahmud, Deni Septivian, Ahmad Hadi Imran, Al Amin, Luqman, Panudi, Dadang, Hadi Masykur, Rifki, Titis, Anjar, Endah”, lanjut Mulyadi.

Untuk diketahui, Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) itu sangat komitmen mengawal implementasi Undang – Undang Desa Nomor 6/2014 sehingga terwujud Desa Mandiri. Salam Merdesa!. Khomsin

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading