
KUDUS. JamuDesa. Tanaman kelor (Moringa Oelivera) dikenal mudah ditanam dan dibudidayakan guna tanaman penghijauan yang tidak mengenal musim, selain itu, tanaman kelor juga memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, bahkan juga dapat diolah menjadi teh serta kapsul sebagai pengobatan herbal. Daun kelor juga bisa digunakan untuk sayur makanan sehari-hari. Di Eropa atau Amerika, kelor disebut dengan Miracle Tree, yang dikenal dengan banyak kandungan vitamin maupun mineralnya.
Lahan pertanian di Desa Burikan sangat terbatas. Dari luas Desa 42,1 ha, luas lahan pertanian di Desa Burikan hanya 7 ha, dan itupun hanya untuk tanaman tebu, panen sekali dalam setahun. Dengan luas lahan pertanian yang sangat terbatas, dan mayoritas pekerjaan masyarakat secara berturut-turut adalah pegawai swasta 376 jiwa, buruh pabrik 144 jiwa, PNS 102 jiwa, wiraswasta/ pedagang 89 jiwa, dan lain-lainnya 264 jiwa. dari total jumlah penduduk sebanyak 3.907 jiwa, atau 1042 KK, ini tentu membutuhkan diversifikasi pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Desa burikan mempunyai potensi lahan pekarangan rumah yang sebenarnya bisa di manfaatkan secara lebih untuk mendapatkan passive income. Maka diperlukan sebuah gebrakan segar, inovatif sekaligus juga produktif.
Dengan latarbelakang kondisi desa tersebut dan bekal pengetahunan tentang pengobatan herbal yang dimiliki Atut Dihartomo, yang juga seorang tokoh herbal di Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus melakukan gebrakan segar kepada masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Bermodal rumah jamu yang beliau dirikan, Atut, menginginkan warga sekitar sadar akan pentingnya keberadaan tanaman obat keluarga (toga,red) terutama tanaman kelor.
“Saya memberikan bibit tanaman kelor kepada desa Burikan bekerjasama dengan PKK desa Burikan. maksud dan tujuannya, agar masyarakat memiliki tanaman kelor sebagai penghijauan serta dapat dimanfaatkan untuk kesehatan masyarakat sendiri. Selain itu apabila masyarakat memiliki daun kelor dengan jumlah banyak dapat dijual ke pihak pembeli, maupun ke tempat saya”, kata Atut yang merupakan Ketua Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia atau ASPETRI.

Latar Belakang kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan menanam tanaman kelor adalah untuk pemanfaatan lahan pekarangan yang minim di daerah perkotaan untuk penghijauan, untuk tanaman obat keluarga, juga sekaligus meningkatkan kesadaran warga tentang kesehatan dengan pengobatan herbal.

“Sentuhan inovasi pada kegiatan budidaya ‘tanaman ajaib’ ini penggerakan komunitas masyarakat untuk kegiatan yang produktif (penanaman kelor,red) dan bermanfaat untuk kesehatan, tidak mengenal musim, serta produk olahan kelor bisa untuk teh maupun dalam bentuk kapsul”, ungkap Atut yang sekaligus ketua TPID
Ada tiga tahapan proses yang telah dilakukan dalam melaksanakan kegiatan ini, pertama tahap perencanaan, kedua pelaksanaan, dan ketiga evaluasi. pada tahap pertama, melakukan kerjasama dengan PKK desa terkait untuk melakukan pendataan terhadap warga yang akan diberikan bibit tanaman kelor, memberikan pengetahuan awal (pelatihan) tentang penanaman, perawatan serta manfaat tanaman kelor dalam pertemuan PKK desa. Persiapan bibit tanaman kelor dalam polibag dengan jumlah sesuai dengan yang akan didistribusikan.
Pada tahap pelaksanaan, pendistribusian bibit tanaman kelor kepada warga masyarakat sesuai dengan hasil pendataan yang sudah dilakukan, memberikan pengetahuan kepada warga tentang perawatan dan pemanfaatan tanaman kelor terutama dalam pertemuan rutin PKK desa. Dan pada tahap evaluasi, mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mengetahui kemanfaatan serta permasalahan yang timbul di masyarakat.
Dengan program tersebut warga masyarakat diharapkan memiliki tanaman kelor di pekarangan masing-masing walaupun dalam pot atau polibag yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk konsumsi sehari-hari misalnya dibuat sayur. Selain itu warga juga dapat memanfaatkan daun kelor untuk pengobatan herbal setelah mendapatkan pengetahuan dari ahlinya.
Apabila warga masyarakat mempunyai daun kelor dengan jumlah yang banyak maka mereka bisa menjual daun kelor tersebut ke rumah jamu atau tempat lain yang bersedia untuk membeli sebagai bahan pembuatan jamu atau obat herbal lainnya. Sehingga dari penjualan daun kelor tersebut warga masyarakat akan mendapatkan nilai ekonomi dari tanaman kelor tersebut.
Pembelajaran yang diperoleh dari kegiatan ini, menambah kesadaran masyarakat tentang pemanfaatan lahan pekarangan yang sangat minim untuk tanaman obat keluarga tertuatam tanaman kelor yang memiliki berbagai manfaat kesehatan dan pengobatan herbal. Dengan kondisi tersebut diharapkan warga masyarakat akan lebih memiliki pola hidup yang lebih sehat.
untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Kedai Jampi ZARISMA, Jl. Bhakti 85 Burikan Kudus, Atut Dihartomo di nomor 081326436354. Salam Merdesa! Khomsin.
Berita ini disalin dari dokumen pembelajaran TPID Kecamatan Kota Kudus Program Inovasi Desa.
