
Kudus.JamuDesa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kudus laksanakan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Desa untuk sembilan kecamatan, di Aula Lantai 2 Dinas PMD.

Kepala Dinas PMD, Drs. Adi Sadhono Murwanto, MM. mengatakan bahwa bintek ini dilakukan seiring dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga diharapkan adanya peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan oleh Aparatur Pemerintah Desa.
“Diharapkan semua Desa sudah menetapkan APB Desa pada akhir Februari, bagi Desa yang sudah APB Desa dan persyaratan sudah terpenuhi, segera mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), termasuk Dana Desa”, kata Adi Sadhono.
Adi Sadhono mengingatkan, bahwa padatnya agenda pada tahun 2019 ini, dimohon setiap agenda dapat dijalankan dengan baik dan tepat waktu.
“Tahapan pengisian BPD dimulai bulan Maret, tahapan Pemilihan Kepala Desa dimulai bulan September, tahun ini ada 116 Desa yang melaksanakan (Pilkades,red), pengisian perangkat Desa, termasuk mekanisme perencanaan pembangunan Desa, dan pelaksanaan program / kegiatan sebagaimana termaktub dalam APB Desa”, imbuh Adi.
“Dalam melaksanakan agenda-agenda di tahun 2019 ini tolong dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan, dan mohon utamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat”, pungkas Adi.

Dul Rochim menjelaskan bahwa bintek dilaksanakan selama tiga gelombang masing-masing tiga kecamatan. Selasa ini adalah kecamatan Kaliwungu, Bae dan Undaan. Pada hari Rabu kecamatan Kota, Jati dan Mejobo, serta hari Kamis untuk kecamatan Jekulo, Dawe, dan Gebog.
“Bintek pengelolaan keuangan ini sengaja dimulai di awal tahun. bahkan pada bulan kemarin sudah roadshow di sembilan kecamatan, dengan harapan besar adanya pemahaman dan kemampuan dalam Kebijakan umum pengelolaan keuangan Desa TAhun 2019, evaluasi pengelolaan keuangan Desa, Perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa, penatausahaan keuangan desa, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa”, kata Dul.

Dalam kesempatan ini yang menjadi isu strategis pengelolaan keuangan Desa tahun 2019 berdasarkan permendagri 30 tahun 2018 dan Perbup 30 Tahun 2018 adalah, pertama, struktur pengelolaan keuangan desa. pengelolaan keuangan di Desa disesuaikan dengan organisasi pemerintah desa dengan tetap berpedoman pada konsep pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang. Pelibatan semua perangkat desa dalam pelaksanaan kegiatan (sebagai PPKD dan tim yang melaksanakan kegiatan). Memperjelas kewenangan pengelolaan keuangan berada di Perangkat Desa.
Kedua, proses/ mekanisme perencanaan. Yakni penyusunan Rancangan Perdes APB Desa, Perkades Penjabatan APB Desa, Musyawarah Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati Ranperdes APB Desa. Evaluasi APB Desa oleh Camat. Informasi APB Desa kepada masyarakat, dan APB Desa perubahan.
Ketiga, proses/ mekanisme penatausahaan. Yang terdiri dari pencatatan pengeluaran dan penerimaan. Mekanisme pengeluaran kas.
Keempat, proses/ mekanisme pelaporan. Yakni waktu dan format laporan. Alur data laporan. Konsolidasi laporan. Transparansi dan akuntabilitas.
Bintek pengelolaan keuangan Desa dihadiri oleh kepala urusan (Kaur) keuangan dan pelaksana kegiatan setiap Desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Bertindak sebagai narasumber utama adalah Dul Rochim, Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa pada Dinas PMD. Salam Merdesa!. M.A. Khomsin
