Bankeu Sarpras Berjalan Tepat Waktu, Mutu, Sasaran, Manfaat dan Administrasi

 

KUDUS.JamuDesa.Com. Purwandrio, SH.MM dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, sampaikan Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan tahun  2017, di Gedung Dekopinda Kabupaten Kudus, Senin (17/4/2017).

Purwandrio berharap, out put kegiatan diperolehnya pemahaman yang sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa, sehingga diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat administrasi.

Maksud dan tujuan dilaksanakan Bimtek, kata Purwandrio adalah untuk memberikan informasi, gambaran tentang pelaksanaan Bimbingan Teknis bantuan keuangan kepada pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2017.  “Mempersiapkan hal hal yang harus dilakukan oleh semua pihak  dalam rangka pelaksanaan kegiatan  bankeu pemdes (berbagi tugas siapa berbuat  apa disetiap tingkatan),” papar Purwandrio.

Lebih lanjut Purwandrio menjelaskan, Bankeu  Pemdes adalah bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa yang berwujud uang, sebagai  bentuk dukungan dari Pemprov Jateng kepada Pemdes dalam rangka, Percepatan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Penanggulangan Kemiskinan.

Sarpras Kudus 2017

Jenis kegiatan Bankeu Pemdes diantaranya untuk; Pertama  Infrastruktur, Kedua  Ekonomi, Ketiga Kesehatan, Keempat Pendidikan dan Sosial Budaya.

Sedangkan menu kegiatan Infrastruktur antara lain ; Jalan/ Jembatan Desa, Jut,JP, Bangunan Pelengkap Jalan, Embung Desa, Sarana Prasarana Lingkungan Desa, Jitut/Jides, Saluran Budidaya Perikanan, Sarana Penghasil Energi Baru Terbarukan/energi mandiri, dan sarana prasarana air bersih.

Menu kegiatan ekonomi antara lain ; Pasar Desa/Kios Desa, Pelelangan ikan, Pemancingan ikan, Tambatan perahu. Lumbung Pangan Desa, dan Kantor Bumdes.

Menu Kegiatan Kesehatan antara lain ; Sarana prasarana Posyandu, Poliklinik Kesehatan Desa (PKD), Sarana Penunjang Kegiatan PKD, dan Jamban.

Menu Kegiatan Pendidikan yaitu ; Sarana Prasarana Perpustakaan Desa/Taman Bacaan. Dan Menu Kegiatan Sosial Budaya antara lain ; Sarana Prasarana Kesenian Desa dan Sarana Prasarana Sanggar Anak.

Laporan Pertanggungjawaban papar Purwandrio, Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan wajib  menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Jawa Tengah cq. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan bidang pemberdayaan masyarakat, desa, kependudukan dan pencatatan sipil dengan tembusan Kepala  Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah paling lambat tanggal 10  Januari tahun berikutnya.

Laporan Pertanggungjawaban antara lain ; 1.  Laporan  Pelaksanaan bantuan ( oleh Kades). 2. Berita Acara Pencairan Bantuan. 3. Surat pernyataan tanggungjawab telah melaksanakan bantuan. 4. Realisasi Penggunan Dana. 5. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan (oleh TPK), meliputi : a. Pendahuluan, b. Susunan TPK, c. Jenis kegiatan dan lokasi, d. Waktu Pelaksanaan, e. Hasil kegiatan, f. Swadaya, g. Permasalahan / kendala, h. Upaya pemecahan masalah, i. Hasil  / out come,  j. Penutup. Lampiran-lampiran  :  1. FC bukti pengeluaran yang lengkap/sah. 2. Foto kegiatan 0%  50 % 100%.

Dasar Hukum pelaksanaan antara lain ; Pertama,  UU No.10/1950 tentangg Pembentukan Pemerintah Prov Jawa Tengah. Kedua, UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Ketiga, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Keempat, PP No.43/2014 tentang Peraturan Pel;aksana UU No.6/2014 tentang Desa. Kelima, Perda   1 /2008  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keenam, Perda   5 /2014  tentang RPJMD Prov Jateng 2013-2018. Ketujuh, Permendagri No.113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kedelapan, Pergub 48/2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Prov Jateng Th.2017. Kesembilan, DPA-SKPD Nomor : 03502/DPA/2017 – 2.07.2.05.01.02.0006 tentang Kegiatan Pengembangan Kawasan Perdesaan.

Sarpras 1

Tampak hadir dalam kegiatan itu diantaranya Ibu Saparni, SH MM Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD, Perwakilan Kecamatan, Kepala Desa, Pengelola Keuangan Desa, Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.  **** salam damai- kang saleh ta pp kudus.

Leave a Reply

Discover more from JAMU DESA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading