KUDUS.JamuDesa.Com. Purwandrio, SH.MM dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, sampaikan Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan tahun 2017, di Gedung Dekopinda Kabupaten Kudus, Senin (17/4/2017).
Purwandrio berharap, out put kegiatan diperolehnya pemahaman yang sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa, sehingga diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat administrasi.
Maksud dan tujuan dilaksanakan Bimtek, kata Purwandrio adalah untuk memberikan informasi, gambaran tentang pelaksanaan Bimbingan Teknis bantuan keuangan kepada pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2017. “Mempersiapkan hal hal yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam rangka pelaksanaan kegiatan bankeu pemdes (berbagi tugas siapa berbuat apa disetiap tingkatan),” papar Purwandrio.
Lebih lanjut Purwandrio menjelaskan, Bankeu Pemdes adalah bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa yang berwujud uang, sebagai bentuk dukungan dari Pemprov Jateng kepada Pemdes dalam rangka, Percepatan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Penanggulangan Kemiskinan.

Jenis kegiatan Bankeu Pemdes diantaranya untuk; Pertama Infrastruktur, Kedua Ekonomi, Ketiga Kesehatan, Keempat Pendidikan dan Sosial Budaya.
Sedangkan menu kegiatan Infrastruktur antara lain ; Jalan/ Jembatan Desa, Jut,JP, Bangunan Pelengkap Jalan, Embung Desa, Sarana Prasarana Lingkungan Desa, Jitut/Jides, Saluran Budidaya Perikanan, Sarana Penghasil Energi Baru Terbarukan/energi mandiri, dan sarana prasarana air bersih.
Menu kegiatan ekonomi antara lain ; Pasar Desa/Kios Desa, Pelelangan ikan, Pemancingan ikan, Tambatan perahu. Lumbung Pangan Desa, dan Kantor Bumdes.
Menu Kegiatan Kesehatan antara lain ; Sarana prasarana Posyandu, Poliklinik Kesehatan Desa (PKD), Sarana Penunjang Kegiatan PKD, dan Jamban.
Menu Kegiatan Pendidikan yaitu ; Sarana Prasarana Perpustakaan Desa/Taman Bacaan. Dan Menu Kegiatan Sosial Budaya antara lain ; Sarana Prasarana Kesenian Desa dan Sarana Prasarana Sanggar Anak.
Laporan Pertanggungjawaban papar Purwandrio, Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Jawa Tengah cq. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan bidang pemberdayaan masyarakat, desa, kependudukan dan pencatatan sipil dengan tembusan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Laporan Pertanggungjawaban antara lain ; 1. Laporan Pelaksanaan bantuan ( oleh Kades). 2. Berita Acara Pencairan Bantuan. 3. Surat pernyataan tanggungjawab telah melaksanakan bantuan. 4. Realisasi Penggunan Dana. 5. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan (oleh TPK), meliputi : a. Pendahuluan, b. Susunan TPK, c. Jenis kegiatan dan lokasi, d. Waktu Pelaksanaan, e. Hasil kegiatan, f. Swadaya, g. Permasalahan / kendala, h. Upaya pemecahan masalah, i. Hasil / out come, j. Penutup. Lampiran-lampiran : 1. FC bukti pengeluaran yang lengkap/sah. 2. Foto kegiatan 0% 50 % 100%.
Dasar Hukum pelaksanaan antara lain ; Pertama, UU No.10/1950 tentangg Pembentukan Pemerintah Prov Jawa Tengah. Kedua, UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Ketiga, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Keempat, PP No.43/2014 tentang Peraturan Pel;aksana UU No.6/2014 tentang Desa. Kelima, Perda 1 /2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keenam, Perda 5 /2014 tentang RPJMD Prov Jateng 2013-2018. Ketujuh, Permendagri No.113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kedelapan, Pergub 48/2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Prov Jateng Th.2017. Kesembilan, DPA-SKPD Nomor : 03502/DPA/2017 – 2.07.2.05.01.02.0006 tentang Kegiatan Pengembangan Kawasan Perdesaan.

Tampak hadir dalam kegiatan itu diantaranya Ibu Saparni, SH MM Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD, Perwakilan Kecamatan, Kepala Desa, Pengelola Keuangan Desa, Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. **** salam damai- kang saleh ta pp kudus.
