KUDUS,JamuDesa. Selain menunggu dan berharap memperoleh lailatul Qadr di bulan Ramadhan tahun ini, masyarakat Desa di Kabupaten Kudus juga menunggu dan berharap klunting Dana Desa tahap I di Rekening Kas Desa.
“Yg kmr sdh masuk ke BPPKAD, hari ini sdh cair semua,” jawab Heni bidang Perbendaharaan BPPKAD setelah dihubungi JamuDesa, 22/6/17,12:54.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadhono, menyampaikan kabar baik untuk warga masyarakat dan Desa di Kudus, bahwa Dana Desa tahap 1 sudah disalurkan ke Rekening Kas Desa pada hari ini.
“Alhamdulillah mengiringi waktu terbaik di bulan Ramadhan, Dana Desa tahap 1 tahun 2017 sudah bisa disalurkan ke RKD,” kata Adi Sadhono.
Terhitung sebanyak 117 Desa (termasuk 2 Desa yang mengajukan sisa DD 2016 ) dari 123 Desa penerima Dana Desa dipastikan sudah menerima dana Desa. Penyaluran Dana Desa tersebut dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) sebesar Rp 58.650.163.800 (95,01%) dari total 61.732.567.000 Dana Desa yang diterima di RKUD.
Pagu Dana Desa Kabupaten Kudus tahap 1 ini sejatinya sebesar Rp 62.212.368.600 atau 60% dari pagu Dana Desa Tahun 2017 sebesar 103.687.281.000. Namun karena, masih ada sisa Dana Desa di RKUD sebesar Rp 479.801.000, maka Dana Desa yang bisa disalurkan dari RKUN kali ini adalah sebesar 61,7 juta.

Dul Rokhim, Kasi Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD menuturkan, selain 115 Desa yang menerima Dana Desa, terdapat juga 2 Desa menerima kucuran Dana Desa yang merupakan sisa Dana Desa tahun sebelumnya sebesar Rp 479.801.000, yakni Desa Kauman dan Desa Langgardalem.
“Penyaluran Dana Desa tahap 1 dari 123 desa, sebanyak 117 melakukan pengajuan penyaluran Dana Desa (termasuk 2 Desa yang mengajukan permohonan penyaluran sisa DD 2016, red) . Alhamdulilah proses yang luar biasa dalam waktu yang sangat singkat berkat kerja tim, terima kasih kami sampaikan kepada para camat dan jajarannya, para kepala desa dan perangkatnya, para TA, PD dan PLD, serta segenap unsur yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses penyaluran. Sekarang tinggal menunggu Dana Desa tersalurkan dari RKUD ke RKD, semoga mewujudkan Desa di kabupaten kudus menjadi Desa maju mandiri dan sejahtera, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ungkap Dul Rokhim saat mengajukan permohonan pencairan.
Menurut data dari Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, Desa yang belum mengajukan permohonan penyaluran (Pencairan, red) Dana Desa kali ini adalah :
- Desa Panjang Kecamatan Bae
- Desa Hadipolo kecamatan Jekulo
- Desa Sidomulyo kecamatan Jekulo
- Desa Gondoharum kecamatan Jekulo
- Desa Tumpang Krasak kecamatan Jati
- Desa Kauman kecamatan Kota
- Langgardalem kecamatan Kota
- Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu
Mengenai penyaluran Dana Desa tahap 1 untuk Desa Kauman dan Desa Langgardalem kali ini belum bisa dilakukan. Karena sisa Dana Desa Tahun sebelumnya lebih dari 30% dari Dana Desa yang diterima.
“Desa Kauman dan Desa Langgardalem terpaksa ditunda penyaluran Dana Desa tahap 1 nya karena terdapat sisa Dana Desa lebih besar dari 30% di Rekening Kas Desa, tapi nanti pada minggu kedua bulan Juli, Desa tersebut dapat mengajukan kembali permohonan penyaluran Dana Desa tahap 1 dengan total nominal dikurangi sisa Dana Desa Tahun 2016, tentu dengan syarat dan ketentuan berlaku,” Kata Dul Rokhim.
Harapan dan himbauan dari Kepala Dinas PMD, Adi Sadhono, Desa diharapkan dapat memanfaatkan dan menggunakan Dana Desa sebaik mungkin untuk pembangunan dan pemberdayaan sebagaimana telah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan sudah dituangkan dalam APBDESA.
“Ini Dana Desa untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bukan digerogoti untuk kepentingan pribadi,” tegas Adi Sadhono.
Dan dalam melaksanakan kegiatan yang di danai dari Dana Desa ini, pemerintah Desa dimohon untuk memperhatikan waktu yang ada. Sebab Agustus nanti kami akan menyalurkan Dana Desa tahap 2 dengan ketentuan lebih besar dari 75% Dana Desa tahap 1 terserap serta lebih dari 50% capaian outputnya.
“Sekarang kita pakai SPP definitif, jadi ada kegiatan dulu, baru ada pembayaran. Dan uang yang terserap itu sudah harus bisa dilihat hasil pekerjaannya, ” papar Adi Sadhono.

Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Kudus, M. Chasin Bisri, menambahkan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembayaran gaji dan tunjangan. Ini berarti Dana Desa yaing dicairkan menjelang Hari Raya Idul fitri bukan untuk THR.
“Sesuai arahan pak Kadin, Dinas akan aktif memantau perencanaan, pelaksanaan, dan juga pengawasan serta monitoring penggunaan Dana Desa, disamping nanti juga Inspektorat, BPK dan BPKP” pesan Chasin.
Chasin Bisri juga berharap, masyarakat dapat turut aktif mengawasi. Laporkan bilamana ada yang ganjil dalam penggunaan Dana Desa.
“Jangan sungkan – sungkan untuk menyampaikan kepada kami, sebelum aparat penegak hukum (APH) yang bertindak, ” tutup Chasin.
Untuk mengetahui rincian Besaran Dana Desa yang disalurkan berdasarkan Desa dan kecamatan, baca berita terbarunya (klik) di sini.
Kontributor : M.A. Khomsin (TAPSD)
