SEMARANG.JamuDesa.Com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah selenggarakan Bimbingan Teknis Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID),bagi perwakilan Tenaga pendamping Profesional/Tenaga Ahli (TA), Program Pemberdayaan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bappeda (Bappelitbangda), Dinas Dukcapil, Diskominfo dan Dinas Sosial, di Hotel Semesta, Semarang Rabu-Jumat (19-21/4/2017).
Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Drs Sudaryanto, M.SI dalam sambutannya menegaskan maksud dan tujuan yakni ; Pertama meningkatkan kualitas perencanaan, dan perumusan kebijakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Kedua, mengefektikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, yang dilakukan pemerintah desa.
Ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan. Keempat, mengukur dan memberikan penilaian secara obyektif, terhadap kemajuan dan pencapaian strategis pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dilakukan pemerintah desa. Kelima, sebagai media dalam memperoleh, mengelola dan menyajikan data informasi desa dan kawasan perdesaan.
Joko Mulyono, S.STP, M.SI, dari DispermadesDukcapil Jateng, membawakan makalah “Arah Kebijakan Pemerintah Provinsi Jateng dalam Memastikan System Informasi Desa (SID) sebagai implementasi Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.”
Dikatakan, kedudukan SID pertama, merupakan sistem informasi yang diterapkan ditingkat desa, dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada di tingkat kabupaten dan Propinsi. Kedua, dikelola oleh Pemerintah Desa baik secara offline maupun online. Ketiga, merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh Pemerintah Desa di Daerah. Keempat, menjadi sistem pendukung yang mudah dan akurat untuk pengelolaan sumber daya desa secara berkelanjutan.

Manfaat SID
Manfaat SID antara lain sebagai alat untuk mengelola data desa, media informasi dan komunikasi Pemerintahan Desa, Kabupaten dan Provinsi. Pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan informasi sumber daya desa dan kawasan perdesaan.
Jenis Data dan Informasi Tahap Awal yang dikembangkan diantaranya ; Pertama, Data (Data Kependudukan: Siak dan Data PBDT – Pemutakhiran Basis Data Terpadu). Kedua Informasi ; RPJMDes, RKPDes, APBDes, Realisasi Program, dan Pertanggungjawaban. Sarpras (Pasar, jalan dll). Data Wilayah (demografi, monografi dll). Sistem Tampilan Peta Wilayah (Kabupaten & Propinsi). Ketiga, Layanan Publik : Proses layanan administrasi publik (Surat-Surat Desa). Data Agregat yang ditampilkan dalam bentuk Peta, Rangking dan Tabulasi.

Sementara itu dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Provinsi Jateng, Eko Sri Darminto, SH menyampaikan makalah “ Strategi Intergasi Data dan Pengembangan Jaringan.” Mengarakan, kewajiban Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait SID ; Pertama, Memberikan kontribusi data sektoral sesuai kewenangannya di Single Data Sistem secara periodic. Kedua, Melakukan pengelolaan data sektoral secara baik; Ketiga, Menunjuk personil sebagai wali data yang berkewajiban memberikan kontribusi data ke Single Data System; Keempat Secara rutin melakukan up date data sektoral yang menjadi kewenangannya dan mengirimkan ke Single Data System;, Kelima, Mengintegrasikan aplikasi pengelolaan data dengan Single Data System.
Marsudijono, Kepala Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan makalah “Strategi Pengelolaan Data Dasar tentang Desa” Ia menyoroti terkait isu yang terjadi yakni ; Pertama, Jika setiap instansi membuat pengelolaan data sendiri-sendiri, maka akan banyak sistem/aplikasi pengelolaan data. Kedua, Dengan banyaknya sistem/aplikasi yang berdiri sendiri, maka dimungkinkan terjadinya duplikasi data. Ketiga, Isu pentingnya adalah bagaimana tata kelola sistem yang terintegrasi.
Imam Wibisono dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan makalah “ Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan.” Sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan PP No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Kementerian Sosial bertanggungjawab untuk melakukan verifikasi dan validasi secara reguler terhadap hasil pendataan maupun perubahan data kemiskinan untuk menghasilkan data terpadu sebagai dasar dalam penetapan sasaran program.
Tujuan Verivali diantaranya Pertama, Terindentifikasinya berbagai perubahan data yang terjadi pada keluarga pemegang kartu perlindungan social. Kedua, Terhimpunnya usulan baru hasil Musdes atau Muskel yang memenuhi kriteria miskin dan tidak mampu.Ketiga, Terbangunnya partisipasi warga dan Pemerintah lokal dalam verifikasi dan validasi data kemiskinan melalui Musyawarah desa dan Musyawarah kelurahan. Keempat Terwujudnya ketepatan dalam penetapan sasaran Program Perlindungan Sosial.

Pengalaman Wonosobo dan Temanggung
Aldhiana Kusumawati dari Bagian Pemerintahan Setda Kab. Wonosobo menyampaikan materi membangun sistem informasi desa dan indikator lokal desa Sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Ia paparkan dua hal pengalaman Wonosobo dalam Pertama Peran Desa Mengembangkan Data Kesejahteraan Lokal. Manfaatnya ; Data sebaran dan peringkat kesejahteraan penduduk mempermudah penentuan target yang tepat sasaran,; Ada pengakuan, komitmen dan kesepakatan seluruh warga,; Sebagai alat bantu verifikasi di desa pada saat terjadi overlapping data kemiskinan.

Kedua, tentang Pengembangan Sistem Informasi Desa menuju Open Data Keuangan Desa. Manfaat dari open data keuangan Desa yakni ; Sistem informasi desa bisa memfasilitasi kabupaten mengawasi akuntabilitas pemerintahan desa; Sistem informasi juga meningkatkan akuntabilitas pemerintahan desa; Masyarakat dapat mengakses informasi dari desa langsung; Informasi yang disajikan bersifat real time.

Hasan Darajat Pangudi dari Kominfo Kabupaten Temanggung, memaparkan makalah Tata Kelola Data Desa di Level Kabupaten,” Daikatakan Hasan, realita dilapangan antara lain ; Punya data tapi belum terkelola; SDM terbatas; Sarpras masih fokus pada fisik bangunan; Infrastruktur jaringan TIK kurang; Beban kerja >< reward; Benturan tradisi/adat dan musim dan Kesadaran masyarakat secara umum kurang
Sedangkan tantangannya Butuh pelayanan cepat tapi data belum akurat. Perlu pembagian tugas tapi sarpras dan perangkat terbatas. Perlu berkomunikasi dan bertukar informasi tapi infrastruktur belum memadai. Perlu pergerakan data cepat tapi internet lambat.

Problematika Data
Kebutuhan data yang valid dan presisi di setiap sektor, saat ini masih menjadi polemik antar pelaku pembangunan
Penyaluran Layanan jaminan Sosial dan Layanan program karena keterbatasan informasi dan data desa berdampak pada program yang tumpang tindih dan belum tentu tepat sasaran. Ini yang yang menjadikan angka kemiskinan turun, tetapi prosentasenya sedikit.
Keterlambatan/tidak dilakukannya up dating menjadikan data yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini di Desa (Data kemiskinan du up dating tiap 3 tahun sekali).
![20170419_174454[1]](https://i0.wp.com/jamudesa.com/wp-content/uploads/2025/11/62910-20170419_1744541.jpg?resize=640%2C480&ssl=1)
Harapan Membangun Data dari Desa
Pertama, Dibutuhkan sistem informasi yang mampu memberikan gambaran kondisi desa (kemiskinan) di masing-masing wilayah serta mampu menjadi alat untuk perencanaan pembangunan desa , monitoring dan evaluasi pengambil kebijakan.
Kedua, Dibutuhkan sebuah proses membangun data dari desa, baik yang dinamis maupun statis agar bisa terbangun data yang terkini
Ketiga, Desa dan Pemerintah daerah mampu merumuskan jenis layanan program yang dibutuhkan Masyarakat desa sehingga bisa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Tantangan dalam pengembangan SID
Pertama, Optimalisasi penggunaan Data & indikator yang sudah dihasilkan oleh BPS. Kedua, Dibutuhkan metodologi, cara mengukur dan waktu up dating. Ketiga, strategi yang dijalankan dalam melakukan up dating.Keempat, Kerangka konsep tata kelola data mulai dari desa, Kabupaten dan propinsi untuk bisa jadi single data. Kelima, Infrastruktur pendukung. Keenam, Penyiapan Sumber Daya Manusia. Hari terakhir, masing-masing perwakilan Kabupaten menyusun Road Map dan Rencana Tindak Lanjut. **** ( salam damai-kang saleh ta pp kudus)
